Negara Rugi Rp285,1 Triliun dalam Skandal Korupsi BBM Pertamina

Pertamina
Persidangan Muhammad Kerry Adrianto Anak Riza Chalid (Dok. Antara)

Manyala.co – Sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) mengungkap kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun, melibatkan anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, serta sejumlah pejabat dan pelaku usaha sektor energi.

Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra mengungkapkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025), bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat praktik curang dari hulu hingga hilir pengelolaan minyak.

“Itu rangkaian perbuatan terdakwa yang akhirnya menyebabkan kerugian sekitar Rp285 triliun,” ujar Triyana seusai persidangan.

Rangkaian Dugaan Korupsi

Perbuatan melawan hukum itu meliputi ekspor-impor minyak mentah, pengadaan kapal, hingga sewa terminal bahan bakar. Berdasarkan dakwaan, kerugian keuangan negara terdiri dari beberapa komponen utama.

Pada pengadaan ekspor minyak mentah, kerugian ditaksir mencapai US$1,82 miliar. Dalam kegiatan impor minyak mentah, negara merugi US$570 juta, sementara pengadaan sewa kapal menimbulkan kerugian sekitar Rp1,07 miliar dan US$11 juta. Selain itu, sewa terminal BBM memicu kerugian senilai Rp2,9 triliun, ditambah kompensasi BBM RON 90 (Pertalite) sebesar Rp13,1 triliun dan penjualan solar bersubsidi senilai Rp9,4 triliun.

Riza Patria Sampaikan Ceramah Kebangsaan di Soft Opening Muktamar V Wahdah Islamiyah

Jika dijumlahkan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp25,4 triliun dan US$2,73 miliar, atau sekitar Rp69,1 triliun dengan kurs Rp16.000 per dolar AS. Ditambah kerugian perekonomian sebesar Rp172 triliun, total kerugian negara mencapai Rp285,1 triliun.

Perusahaan Asing dan Domestik Diuntungkan

Jaksa juga memaparkan adanya 19 perusahaan, termasuk 10 perusahaan asing, yang diuntungkan dari praktik pengadaan tersebut. Perusahaan-perusahaan itu diduga mendapat bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) dan fasilitas lain yang melanggar prinsip lelang.

Perusahaan asing yang disebut antara lain Vitol Asia Pte Ltd, Socar Trading Singapore Pte Ltd, Glencore Singapore Pte Ltd, ExxonMobil Asia Pacific Pte Ltd, BP Singapore Pte Ltd, Trafigura Asia Trading Pte Ltd, dan BB Energy (Asia) Pte Ltd. Mereka disebut memperoleh keuntungan sekitar US$570 juta dari pengadaan minyak mentah secara tidak sah.

Selain itu, terdapat sembilan perusahaan domestik, termasuk anak usaha Pertamina seperti PT Kilang Pertamina Internasional, PT Pertamina EP Cepu, dan Medco E&P Natuna Ltd, yang juga memperoleh keuntungan melalui mekanisme ekspor.

Tersangka dan Terdakwa

Hingga kini terdapat sembilan terdakwa dalam kasus ini. Mereka antara lain Muhammad Kerry Adrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), dan Agus Purwono (VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional).

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Empat terdakwa lain, termasuk Riva Siahaan, Sani Dinar Saifuddin, Maya Kusmaya, dan Edward Corne, lebih dulu menjalani sidang pekan lalu. Sementara itu, sembilan tersangka lain, termasuk sejumlah mantan pejabat senior Pertamina seperti Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta, masih dalam proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor energi dalam dua dekade terakhir, mengingat dampaknya terhadap keuangan negara dan stabilitas pasokan bahan bakar nasional.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pertamina terkait dugaan keterlibatan korporasi maupun langkah pemulihan keuangan hingga Selasa malam.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement