Manyala.co – Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan menjadi energi terbarukan. Regulasi tersebut diteken di Jakarta (10/10/2025).
Peraturan baru ini diterbitkan untuk menanggapi meningkatnya timbulan sampah di Indonesia yang mencapai 56,63 juta ton pada 2023, sementara tingkat pengelolaannya baru mencapai 39,01 persen. Artinya, sekitar 60,99 persen sampah nasional masih belum tertangani secara memadai, sebagian besar melalui sistem pembuangan terbuka yang mencemari lingkungan dan menimbulkan risiko kesehatan masyarakat.
Dalam pertimbangan regulasi itu disebutkan bahwa kondisi tersebut telah masuk kategori darurat sampah, terutama di wilayah perkotaan dengan kepadatan tinggi dan kapasitas pengelolaan terbatas.
Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
Pada Bab II, Perpres 109/2025 mengatur pengolahan sampah berbasis teknologi lingkungan menjadi energi listrik. Pemerintah daerah diwajibkan menyediakan volume sampah minimal 1.000 ton per hari untuk mendukung operasi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Pendanaan kegiatan tersebut akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dialokasikan untuk pengumpulan, pengangkutan, serta penyaluran sampah ke lokasi fasilitas PSEL.
“Ketersediaan APBD yang dialokasikan dan direalisasikan oleh pemerintah daerah untuk pengelolaan sampah meliputi pengumpulan dan pengangkutan dari sumber ke lokasi PSEL,” tulis isi peraturan tersebut.
Sampah Jadi Bioenergi
Selain energi listrik, Bab III mengatur bahwa sampah dapat diolah menjadi energi terbarukan berbasis bioenergi menggunakan teknologi ramah lingkungan. Produk yang dihasilkan mencakup biomassa dan biogas, yang dapat dimanfaatkan langsung atau dijual kepada masyarakat dan industri sebagai pengganti bahan bakar fosil.
Perizinan usaha untuk pengolahan sampah berbasis bioenergi diatur melalui sistem Online Single Submission (OSS), sesuai ketentuan perundangan tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berupaya mempercepat investasi sektor energi terbarukan berbasis pengelolaan sampah.
Pencabutan Aturan Lama
Pada Bab VIII, Perpres baru ini sekaligus mencabut Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan. Regulasi tahun 2018 itu dinyatakan tidak berlaku sejak penerbitan Perpres 109/2025.
Langkah tersebut menandai pembaruan kerangka hukum pengelolaan sampah di Indonesia, sekaligus mengintegrasikan kebijakan energi terbarukan dengan upaya mitigasi pencemaran lingkungan. Pemerintah menegaskan bahwa transisi ke sistem pengolahan berbasis teknologi modern diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap tempat pembuangan akhir (TPA) dan memperkuat kontribusi sektor lingkungan terhadap target net zero emission 2060.
Hingga Selasa malam, belum ada keterangan resmi mengenai target waktu penerapan atau lokasi prioritas pembangunan fasilitas PSEL di bawah Perpres baru tersebut. Namun, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama Kementerian ESDM diperkirakan akan memimpin pelaksanaan tahap awal implementasi kebijakan itu di sejumlah kota besar.
































