Kementerian dan Lembaga Wajib Susun Aturan AI Mulai 2026

Kementerian
Kementerian dan Lembaga Wajib Susun Aturan AI Mulai 2026.

Manyala.co – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan seluruh kementerian dan lembaga diwajibkan memiliki pedoman penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di masing-masing sektor mulai tahun depan, sebagai turunan dari panduan nasional yang akan diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2026.

“Setiap kementerian tahun depan mengeluarkan aturan-aturan berkaitan dengan AI di sektornya masing-masing untuk memproteksi sektornya atau ekosistem di dalam sektor itu,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2025.

Pemerintah telah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, yang menurut Meutya telah rampung sejak Agustus 2025. Dokumen tersebut disusun Komdigi dengan melibatkan 48 kementerian dan lembaga, dan akan menjadi dasar pengaturan etika, tata kelola, serta pengawasan terhadap penerapan AI di Indonesia.

Pedoman utama ini akan mencakup prinsip etika penggunaan, pengendalian risiko, hingga pemberian sanksi atas pelanggaran. Meutya menjelaskan bahwa aturan Komdigi bersifat umum sehingga setiap kementerian perlu menurunkannya menjadi peraturan sektoral yang lebih spesifik.

Etika penggunaan AI yang kami atur masih terlalu umum. Kami mendorong tiap kementerian dan lembaga membuat regulasi yang lebih rinci sesuai sektor masing-masing,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.

Ribuan Warga Padati Lapangan Karebosi, Munafri Arifuddin Ajak Perkuat Persatuan di Hari Raya

Ia juga menegaskan agar seluruh institusi pemerintah menunda penggunaan sistem AI sebelum memiliki regulasi internal yang jelas. “Kami tidak menyarankan penggunaan AI sebelum ada aturan-aturan tersebut,” katanya.

Menurut Meutya, kehadiran regulasi menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara manfaat dan risiko teknologi AI. Ia menilai kecerdasan artifisial memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi, terutama melalui pemrosesan data yang lebih cepat dan akurat.

Namun, Meutya juga mengingatkan bahwa AI dapat menimbulkan dampak negatif jika disalahgunakan, termasuk untuk kejahatan digital, disinformasi, dan pelanggaran privasi. “AI yang kita bangun juga bisa menjadi AI yang menyeramkan, membahayakan, dan mencelakakan,” ucapnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan panduan nasional AI selesai disahkan pada pertengahan 2026, bertepatan dengan dimulainya program implementasi tahap pertama di instansi pemerintah. Dokumen itu akan menjadi acuan utama bagi sektor publik dan swasta dalam mengembangkan serta memanfaatkan AI secara etis dan aman.

Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Kanada, dan Jepang telah memperkuat kerangka hukum penggunaan AI guna mencegah penyalahgunaan teknologi. Uni Eropa, misalnya, telah mengesahkan EU AI Act pada 2024 yang menjadi regulasi komprehensif pertama di dunia untuk mengatur pengembangan dan penerapan kecerdasan artifisial.

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh 21 Maret

Hingga Rabu malam, belum ada rincian lebih lanjut mengenai jenis sanksi yang akan diterapkan di Indonesia apabila terjadi pelanggaran penggunaan AI di sektor pemerintah. Namun Komdigi menyatakan akan memastikan regulasi yang dibuat “adaptif terhadap perkembangan teknologi” sekaligus melindungi masyarakat dari potensi dampak negatifnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom