Manyala.co – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan seluruh kementerian dan lembaga diwajibkan memiliki pedoman penggunaan kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI) di masing-masing sektor mulai tahun depan, sebagai turunan dari panduan nasional yang akan diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada 2026.
“Setiap kementerian tahun depan mengeluarkan aturan-aturan berkaitan dengan AI di sektornya masing-masing untuk memproteksi sektornya atau ekosistem di dalam sektor itu,” ujar Meutya di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2025.
Pemerintah telah menyiapkan Buku Putih Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional, yang menurut Meutya telah rampung sejak Agustus 2025. Dokumen tersebut disusun Komdigi dengan melibatkan 48 kementerian dan lembaga, dan akan menjadi dasar pengaturan etika, tata kelola, serta pengawasan terhadap penerapan AI di Indonesia.
Pedoman utama ini akan mencakup prinsip etika penggunaan, pengendalian risiko, hingga pemberian sanksi atas pelanggaran. Meutya menjelaskan bahwa aturan Komdigi bersifat umum sehingga setiap kementerian perlu menurunkannya menjadi peraturan sektoral yang lebih spesifik.
“Etika penggunaan AI yang kami atur masih terlalu umum. Kami mendorong tiap kementerian dan lembaga membuat regulasi yang lebih rinci sesuai sektor masing-masing,” jelas politikus Partai Golkar tersebut.
Ia juga menegaskan agar seluruh institusi pemerintah menunda penggunaan sistem AI sebelum memiliki regulasi internal yang jelas. “Kami tidak menyarankan penggunaan AI sebelum ada aturan-aturan tersebut,” katanya.
Menurut Meutya, kehadiran regulasi menjadi langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara manfaat dan risiko teknologi AI. Ia menilai kecerdasan artifisial memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi, terutama melalui pemrosesan data yang lebih cepat dan akurat.
Namun, Meutya juga mengingatkan bahwa AI dapat menimbulkan dampak negatif jika disalahgunakan, termasuk untuk kejahatan digital, disinformasi, dan pelanggaran privasi. “AI yang kita bangun juga bisa menjadi AI yang menyeramkan, membahayakan, dan mencelakakan,” ucapnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital menargetkan panduan nasional AI selesai disahkan pada pertengahan 2026, bertepatan dengan dimulainya program implementasi tahap pertama di instansi pemerintah. Dokumen itu akan menjadi acuan utama bagi sektor publik dan swasta dalam mengembangkan serta memanfaatkan AI secara etis dan aman.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Sejumlah negara seperti Uni Eropa, Kanada, dan Jepang telah memperkuat kerangka hukum penggunaan AI guna mencegah penyalahgunaan teknologi. Uni Eropa, misalnya, telah mengesahkan EU AI Act pada 2024 yang menjadi regulasi komprehensif pertama di dunia untuk mengatur pengembangan dan penerapan kecerdasan artifisial.
Hingga Rabu malam, belum ada rincian lebih lanjut mengenai jenis sanksi yang akan diterapkan di Indonesia apabila terjadi pelanggaran penggunaan AI di sektor pemerintah. Namun Komdigi menyatakan akan memastikan regulasi yang dibuat “adaptif terhadap perkembangan teknologi” sekaligus melindungi masyarakat dari potensi dampak negatifnya.
































