GALAK Sulsel Desak DPRD Gowa Gunakan Hak Angket, Kritik Penggunaan Rujab Bupati untuk Konsolidasi Partai

Founder GALAK Sulsel, Syamsu Marlin Dg Para’ba, menyoroti penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan politik di Kabupaten Gowa.
Founder GALAK Sulsel, Syamsu Marlin Dg Para’ba, menyoroti penggunaan fasilitas negara dalam kegiatan politik di Kabupaten Gowa.

Manyala.co — Gabungan Aktivis Lintas Kampus Sulsel (GALAK) menyoroti keras penggunaan fasilitas Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa untuk kegiatan yang diduga merupakan konsolidasi partai politik. Mereka membantah klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang menyebut kegiatan tersebut hanya “silaturahmi biasa”.

Founder GALAK Sulsel, Syamsu Marlin Dg Para’ba, menyebut pernyataan Pemkab Gowa itu sebagai bentuk disonansi kognitif terhadap fakta lapangan dan dianggap mencederai etika birokrasi.

“Tindakan ini menciptakan anomali dan bertolak belakang dengan semangat kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan netralitas, transparansi, serta pembangunan kepercayaan publik,” ujar mantan aktivis HMI tersebut.

Marlin menegaskan, fakta visual yang tersebar di berbagai media dan media sosial jelas memperlihatkan bahwa kegiatan yang digelar di kompleks Rujab Bupati Gowa bukan sekadar silaturahmi. Menurutnya, acara yang dipimpin oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang, justru merupakan konsolidasi internal Partai Amanat Nasional (PAN).

“Spanduk kegiatan itu secara eksplisit bertuliskan ‘KONSOLIDASI DPW PAN SULAWESI SELATAN’. Jadi, jelas itu agenda partai, bukan silaturahmi umum,” tegasnya.

Empat Kelompok Gelar Demo 27 Agustus di DPR, Bawa Tuntutan Berbeda

Ia menjelaskan, terminologi “konsolidasi” sendiri merujuk pada agenda penguatan internal partai. Dalam konteks ini, PAN menggelar rapat konsolidasi internal sebagai lembaga politik, bukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang netral dan non-partisan.

Lebih lanjut, kehadiran pimpinan inti PAN, yakni Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Bupati Maros Haidir Syam—masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris DPW PAN Sulsel—menurut Marlin menjadi bukti kuat bahwa kegiatan tersebut bersifat formal dan terstruktur dalam konteks kepartaian.

Marlin menilai, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok merupakan indikasi adanya patologi birokrasi di tingkat lokal Gowa. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika kekuasaan dan potensi moral hazard, di mana aset publik digunakan tanpa mempertimbangkan konsekuensi etis maupun hukum.

“Secara politis, tindakan ini jelas mencederai demokrasi, melanggar etika kekuasaan, serta merugikan negara dan partai politik lain di Gowa,” tegasnya.

Marlin juga menyoroti bahwa setiap partai telah memperoleh dukungan anggaran dari negara untuk menjalankan kegiatan internalnya. Karena itu, dugaan adanya upaya “men-PAN-kan” Gowa dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah, menurutnya, semakin menguat dan berpotensi mengancam asas keadilan dalam demokrasi lokal.

Wali Kota Munafri Bongkar Strategi Pemkot Makassar, Mengubah Potensi Anak Muda Menjadi Kekuatan & Peluang Lewat MCH

“Sikap Bupati Gowa ini sangat kontras dengan spirit Presiden Prabowo Subianto yang terus menegakkan netralitas ASN dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran. Ironisnya, di satu sisi mengeluh soal minimnya anggaran daerah, tapi di sisi lain diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai,” sindir Marlin.

Ia mengingatkan, ketika pemerintah pusat berupaya membangun integritas dan kepercayaan publik, tindakan seperti ini justru dapat merusak citra tersebut di tingkat daerah.

Atas nama organisasi pergerakan yang konsisten mengawal demokrasi dan penegakan hukum, Marlin mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Ia menilai, lembaga legislatif daerah harus segera mengambil langkah melalui hak interpelasi atau hak angket, guna meminta klarifikasi langsung kepada Bupati Gowa.

“Publik menuntut pertanggungjawaban yang jujur, bukan pembenaran yang dibuat-buat. Jika terbukti ada pelanggaran, maka itu merupakan abuse of power yang tergolong berat,” tegasnya.

Ia menambahkan, DPRD Gowa berhak menindaklanjuti kasus ini melalui rekomendasi resmi yang dapat diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dinilai penting demi memastikan penegakan aturan yang adil dan menghindari impunitas terhadap penyalahgunaan kekuasaan di daerah.

Momentum Muktamar V Wahdah Islamiyah Hadirkan Kebahagiaan Anak-Anak Gaza di Bulan Kemerdekaan RI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

04

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement