Manyala.co — Gabungan Aktivis Lintas Kampus Sulsel (GALAK) menyoroti keras penggunaan fasilitas Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa untuk kegiatan yang diduga merupakan konsolidasi partai politik. Mereka membantah klaim Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa yang menyebut kegiatan tersebut hanya “silaturahmi biasa”.
Founder GALAK Sulsel, Syamsu Marlin Dg Para’ba, menyebut pernyataan Pemkab Gowa itu sebagai bentuk disonansi kognitif terhadap fakta lapangan dan dianggap mencederai etika birokrasi.
“Tindakan ini menciptakan anomali dan bertolak belakang dengan semangat kepemimpinan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan netralitas, transparansi, serta pembangunan kepercayaan publik,” ujar mantan aktivis HMI tersebut.
Marlin menegaskan, fakta visual yang tersebar di berbagai media dan media sosial jelas memperlihatkan bahwa kegiatan yang digelar di kompleks Rujab Bupati Gowa bukan sekadar silaturahmi. Menurutnya, acara yang dipimpin oleh Bupati Gowa, Husniah Talenrang, justru merupakan konsolidasi internal Partai Amanat Nasional (PAN).
“Spanduk kegiatan itu secara eksplisit bertuliskan ‘KONSOLIDASI DPW PAN SULAWESI SELATAN’. Jadi, jelas itu agenda partai, bukan silaturahmi umum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terminologi “konsolidasi” sendiri merujuk pada agenda penguatan internal partai. Dalam konteks ini, PAN menggelar rapat konsolidasi internal sebagai lembaga politik, bukan kegiatan sosial kemasyarakatan yang netral dan non-partisan.
Lebih lanjut, kehadiran pimpinan inti PAN, yakni Bupati Gowa Husniah Talenrang dan Bupati Maros Haidir Syam—masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris DPW PAN Sulsel—menurut Marlin menjadi bukti kuat bahwa kegiatan tersebut bersifat formal dan terstruktur dalam konteks kepartaian.
Marlin menilai, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik pribadi atau kelompok merupakan indikasi adanya patologi birokrasi di tingkat lokal Gowa. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap etika kekuasaan dan potensi moral hazard, di mana aset publik digunakan tanpa mempertimbangkan konsekuensi etis maupun hukum.
“Secara politis, tindakan ini jelas mencederai demokrasi, melanggar etika kekuasaan, serta merugikan negara dan partai politik lain di Gowa,” tegasnya.
Marlin juga menyoroti bahwa setiap partai telah memperoleh dukungan anggaran dari negara untuk menjalankan kegiatan internalnya. Karena itu, dugaan adanya upaya “men-PAN-kan” Gowa dengan memanfaatkan fasilitas pemerintah daerah, menurutnya, semakin menguat dan berpotensi mengancam asas keadilan dalam demokrasi lokal.
“Sikap Bupati Gowa ini sangat kontras dengan spirit Presiden Prabowo Subianto yang terus menegakkan netralitas ASN dan penggunaan anggaran secara tepat sasaran. Ironisnya, di satu sisi mengeluh soal minimnya anggaran daerah, tapi di sisi lain diduga menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai,” sindir Marlin.
Ia mengingatkan, ketika pemerintah pusat berupaya membangun integritas dan kepercayaan publik, tindakan seperti ini justru dapat merusak citra tersebut di tingkat daerah.
Atas nama organisasi pergerakan yang konsisten mengawal demokrasi dan penegakan hukum, Marlin mendesak DPRD Kabupaten Gowa untuk menggunakan hak konstitusionalnya. Ia menilai, lembaga legislatif daerah harus segera mengambil langkah melalui hak interpelasi atau hak angket, guna meminta klarifikasi langsung kepada Bupati Gowa.
“Publik menuntut pertanggungjawaban yang jujur, bukan pembenaran yang dibuat-buat. Jika terbukti ada pelanggaran, maka itu merupakan abuse of power yang tergolong berat,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD Gowa berhak menindaklanjuti kasus ini melalui rekomendasi resmi yang dapat diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kemudian dibawa ke Mahkamah Agung (MA). Langkah tersebut dinilai penting demi memastikan penegakan aturan yang adil dan menghindari impunitas terhadap penyalahgunaan kekuasaan di daerah.
































