Makassar, Manyala.co – Pembangunan Stadion Internasional Sudiang, Makassar, terancam tertunda karena hingga pertengahan November 2025 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) belum mengumumkan pemenang lelang proyek tersebut.
Dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), status tender proyek tercatat “selesai”. Namun, hingga kini Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan belum menyampaikan Berita Acara Hasil Pengadaan (BAHP) kepada pihak KemenPUPR sebagai dasar penetapan pemenang.
“Memang seharusnya sudah ada pemenang, cuma sampai sekarang kami belum menerima BAHP dari Pokja,” kata Kepala Satker Prasarana Strategis Sulsel, Ditjen Prasarana Strategis KemenPUPR, Iwan, saat ditemui di Hotel Gammara, Makassar, Selasa (11/11/2025).
Iwan menjelaskan, pihaknya akan melakukan review maksimal lima hari setelah menerima BAHP. Setelah proses tersebut rampung, barulah tahap selanjutnya dilakukan yakni persiapan kontrak dengan penyedia jasa konstruksi.
“Itu maksimal lima hari kami sudah melakukan review terhadap BAHP itu. Nah setelah review, barulah kami mengundang untuk persiapan kontrak,” jelasnya.
Ia menegaskan, tahap groundbreaking atau peletakan batu pertama belum bisa dijadwalkan sebelum hasil lelang diterima secara resmi. “Kami belum berpikir sampai sana. Memang teman-teman Pemda sudah berpikir ke sana, cuma kami belum,” ujar Iwan.
Menurutnya, fokus utama KemenPUPR saat ini adalah proyek pembangunan Sekolah Rakyat, sementara proyek stadion baru akan ditindaklanjuti setelah laporan Pokja diterima.
“Sekolah rakyat ini sudah mulai jalan, sehingga kami fokus dulu ke sana. Untuk stadion, ketika BAHP sudah ada, baru kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Selatan Suherman menyatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel telah menyiapkan seluruh dokumen administratif sesuai persyaratan dari pemerintah pusat.
“Kita persiapkan semua apa yang diminta sama pusat. Dokumen-dokumen semua sudah selesai secara administrasi,” ujarnya saat dihubungi Sabtu (1/11/2025).
Dokumen tersebut mencakup Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan Keterangan Rencana Kota (KRK). Ketiganya merupakan syarat wajib agar proyek bisa dieksekusi.
Amdal sendiri terdiri dari beberapa dokumen penting: Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan, yang memuat ruang lingkup studi dan metodologi; Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), yang menilai efek fisik, sosial, ekonomi, dan kesehatan; Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), berisi langkah mitigasi dampak negatif; serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), yang menetapkan mekanisme pemantauan dampak selama dan setelah pelaksanaan proyek.
Rencana pembangunan Stadion Internasional Sudiang sebelumnya diumumkan sebagai salah satu proyek strategis olahraga di Indonesia Timur dengan kapasitas dirancang mencapai 40.000 penonton. Pemerintah menargetkan proyek ini menjadi ikon baru olahraga Sulawesi Selatan serta venue alternatif bagi pertandingan nasional dan internasional.
Namun, jika proses pengadaan terus tertunda, maka target pembangunan tahun anggaran 2025 terancam meleset. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak Pokja KemenPUPR mengenai penyebab keterlambatan pengumuman pemenang tender.
































