Manyala.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi lahan milik keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar yang dilakukan tanpa proses konstatering.
Kasus tersebut melibatkan lahan seluas 16,4 hektare yang bersertifikat atas nama PT Hadji Kalla sejak 1996. Namun, sengketa kepemilikan tanah itu dimenangkan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Evaluasi dan Kejanggalan Eksekusi
Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah mengevaluasi kasus tersebut dan menemukan indikasi prosedur hukum yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Kami sudah evaluasi. Kasus tanah Pak JK ini isunya tumpang tindih sertifikat. Tapi yang jadi pertanyaan, yang dieksekusi itu tanah siapa? Karena dalam catatan kami memang ada tanah Pak JK di lokasi tersebut,” ujar Nusron di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).
Menurut Nusron, BPN menerima surat dari PN Makassar yang menyebut bahwa tanah milik Jusuf Kalla tidak dieksekusi dan tidak dikonstatering. Namun, di lapangan, terjadi eksekusi pada 3 November 2025, meski sebelumnya konstatering dibatalkan.
“Berkali-kali kami sampaikan, surat undangan konstatering diterima tanggal 17 Oktober untuk dilaksanakan 23 Oktober. Tapi pada hari yang sama, konstatering dibatalkan. Anehnya, tiba-tiba muncul penetapan konstatering dan langsung eksekusi. Ini yang janggal,” tegasnya.
Tiga Fakta yang Dipersoalkan
Nusron menguraikan terdapat tiga fakta hukum dalam kasus ini:
- Terjadi eksekusi pengadilan tanpa konstatering.
- BPN digugat di PTUN oleh Mulyono terkait terbitnya sertifikat GMTD.
- Di atas bidang tanah yang disengketakan terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.
“Kami sudah kirim surat ke PN Makassar, baru dijawab satu: tanah yang dieksekusi bukan milik Pak JK. Tapi bidangnya sama. Nah, terus tanah siapa?” kata Nusron.
Respons Jusuf Kalla
Menanggapi peristiwa tersebut, Jusuf Kalla menilai ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD. Ia menegaskan, jika tokoh publik seperti dirinya dapat menjadi korban, maka masyarakat kecil lebih rentan dirampas haknya.
“Kalau Hadji Kalla saja mereka bisa permainkan, apalagi masyarakat biasa,” ujar Kalla, Rabu (5/11/2025), di lokasi tanah sengketa bersama Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf dan tim hukumnya, Abdul Aziz.
JK menjelaskan lahan itu dibeli secara sah dari keturunan Raja Gowa dan awalnya termasuk wilayah Kabupaten Gowa sebelum masuk administrasi Kota Makassar. Ia menilai eksekusi tanpa konstatering jelas melanggar hukum.
“Syarat eksekusi itu ada namanya konstatering. Harus diukur resmi oleh BPN. Kalau itu tidak dilakukan, maka eksekusi itu tidak sah,” tegasnya.
Konteks Hukum
Konstatering adalah tahapan verifikasi lapangan antara objek sengketa dan putusan pengadilan yang telah inkracht. Proses ini wajib dilakukan untuk mencegah error in objecto, yaitu kesalahan objek eksekusi yang bisa mengenai tanah pihak lain.
Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena melibatkan tokoh publik sekaligus membuka perdebatan soal integritas proses hukum pertanahan di Indonesia. Hingga Kamis malam, belum ada tanggapan resmi dari PN Makassar atas pernyataan Menteri ATR/BPN.
































