Nusron Wahid Soroti Eksekusi Tanah Jusuf Kalla Tanpa Konstatering di Makassar

Nusron Wahid
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid. (Dok. ANTARA/HO-Kanwil BPN Kalsel)

Manyala.co – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyoroti kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi lahan milik keluarga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Makassar yang dilakukan tanpa proses konstatering.

Kasus tersebut melibatkan lahan seluas 16,4 hektare yang bersertifikat atas nama PT Hadji Kalla sejak 1996. Namun, sengketa kepemilikan tanah itu dimenangkan pihak PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Evaluasi dan Kejanggalan Eksekusi

Nusron Wahid menyatakan pihaknya telah mengevaluasi kasus tersebut dan menemukan indikasi prosedur hukum yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kami sudah evaluasi. Kasus tanah Pak JK ini isunya tumpang tindih sertifikat. Tapi yang jadi pertanyaan, yang dieksekusi itu tanah siapa? Karena dalam catatan kami memang ada tanah Pak JK di lokasi tersebut,” ujar Nusron di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (13/11/2025).

Menurut Nusron, BPN menerima surat dari PN Makassar yang menyebut bahwa tanah milik Jusuf Kalla tidak dieksekusi dan tidak dikonstatering. Namun, di lapangan, terjadi eksekusi pada 3 November 2025, meski sebelumnya konstatering dibatalkan.

Sampah Jadi Pakan, Pemkot Makassar dan Unhas Bangun Ekosistem Maggot-Ayam Alope

“Berkali-kali kami sampaikan, surat undangan konstatering diterima tanggal 17 Oktober untuk dilaksanakan 23 Oktober. Tapi pada hari yang sama, konstatering dibatalkan. Anehnya, tiba-tiba muncul penetapan konstatering dan langsung eksekusi. Ini yang janggal,” tegasnya.

Tiga Fakta yang Dipersoalkan

Nusron menguraikan terdapat tiga fakta hukum dalam kasus ini:

  1. Terjadi eksekusi pengadilan tanpa konstatering.
  2. BPN digugat di PTUN oleh Mulyono terkait terbitnya sertifikat GMTD.
  3. Di atas bidang tanah yang disengketakan terdapat sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.

“Kami sudah kirim surat ke PN Makassar, baru dijawab satu: tanah yang dieksekusi bukan milik Pak JK. Tapi bidangnya sama. Nah, terus tanah siapa?” kata Nusron.

Respons Jusuf Kalla

Menanggapi peristiwa tersebut, Jusuf Kalla menilai ada indikasi praktik mafia tanah di balik langkah hukum GMTD. Ia menegaskan, jika tokoh publik seperti dirinya dapat menjadi korban, maka masyarakat kecil lebih rentan dirampas haknya.

“Kalau Hadji Kalla saja mereka bisa permainkan, apalagi masyarakat biasa,” ujar Kalla, Rabu (5/11/2025), di lokasi tanah sengketa bersama Presiden Direktur Kalla Group Solihin Jusuf dan tim hukumnya, Abdul Aziz.

Okayama Connection Salurkan 100 Relief Bag untuk Warga Terdampak Gempa Kumamoto, Jepang

JK menjelaskan lahan itu dibeli secara sah dari keturunan Raja Gowa dan awalnya termasuk wilayah Kabupaten Gowa sebelum masuk administrasi Kota Makassar. Ia menilai eksekusi tanpa konstatering jelas melanggar hukum.

“Syarat eksekusi itu ada namanya konstatering. Harus diukur resmi oleh BPN. Kalau itu tidak dilakukan, maka eksekusi itu tidak sah,” tegasnya.

Konteks Hukum

Konstatering adalah tahapan verifikasi lapangan antara objek sengketa dan putusan pengadilan yang telah inkracht. Proses ini wajib dilakukan untuk mencegah error in objecto, yaitu kesalahan objek eksekusi yang bisa mengenai tanah pihak lain.

Kasus ini kini menjadi perhatian nasional karena melibatkan tokoh publik sekaligus membuka perdebatan soal integritas proses hukum pertanahan di Indonesia. Hingga Kamis malam, belum ada tanggapan resmi dari PN Makassar atas pernyataan Menteri ATR/BPN.

Jawab Pandangan Fraksi DPRD Makassar, Wali Kota Munafri Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

06

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement