Pembaharuan RUU KUHAP Tak Perluas Kewenangan Aparat

RUU KUHAP
Koordinator Media Fraksi Gerindra DPR RI, Djodi Ridder Putra.

Manyala.co – Belakangan ini beredar berbagai konten yang membingkai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai alat kekuasaan. Tuduhannya mulai dari penangkapan tanpa dasar, penyitaan data digital secara sewenang-wenang, hingga penggeledahan tanpa kontrol.

Framing semacam itu tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.

Proses Pembaruan KUHAP Bukan untuk Memperluas Kekuasaan, Melainkan Perlindungan Warga

Koordinator Media Fraksi Gerindra DPR RI, Djodi Ridder Putra, menegaskan bahwa pembaruan ini justru bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

“Narasi bahwa aparat bisa menangkap tanpa dasar itu keliru. KUHAP baru justru menghapus ruang subjektivitas dan menggantinya dengan standar objektif yang jelas dan terukur,” ujar Djodi.

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

“Fokus utamanya adalah memastikan setiap warga diperlakukan manusiawi, transparan, dan adil di hadapan hukum bukan memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat,” tambahnya.

Mengapa KUHAP Harus Diperbarui?

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menggunakan KUHP baru. Agar tidak terjadi kekacauan implementasi, hukum acara pidana harus selaras.

KUHAP lama yang telah berusia 40+ tahun masih mengandalkan standar subjektif, belum siap menghadapi tantangan digital, dan sebagian pasalnya berubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau aturan acaranya tetap pakai standar lama, praktik penegakan hukum bisa tumpang tindih. Karena itu pembaruan KUHAP adalah kebutuhan, bukan pilihan,” jelas Djodi.

Wali Kota Makassar Munafri Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Walikota Cup 2026

Penyusunan Melibatkan Banyak Pihak Secara Terbuka

Rancangan KUHAP disusun melalui proses transparan dan partisipatif. Akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga independen seperti Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, hingga institusi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, PPATK, dan Polri ikut terlibat aktif memberikan masukan.

“Tidak ada yang dilakukan di ruang gelap. Semua proses berjalan melalui rapat, dengar pendapat, konsultasi publik, dan jalur resmi lainnya. Ini melibatkan banyak suara publik,” tegas Djodi.

Perubahan Substansi yang Transformasional

Beberapa poin kunci yang diusung KUHAP baru antara lain:

Pemkot Makassar Jadikan Media Sosial Early Warning System Lewat Ekosistem Lontara+

  • Penahanan berdasarkan delapan syarat objektif, bukan “kekhawatiran” yang tidak terukur.
  • Advokat hadir sejak tahap paling awal untuk mencegah penyalahgunaan proses.
  • Argumentasi dan keberatan wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
  • Wewenang praperadilan diperluas, memungkinkan pengujian lebih luas terhadap tindakan negara.
  • Perlindungan eksplisit untuk perempuan, anak, lansia, dan kelompok rentan.
  • Restorative justice untuk perkara tertentu.
  • Seluruh pemeriksaan wajib direkam kamera pengawas.
    “Rekaman pemeriksaan itu krusial. Negara dan aparat tidak bisa lagi bekerja tanpa jejak. Transparansi adalah syarat mutlak,” kata Djodi.

Arah Besar KUHAP Baru

KUHAP baru membawa filosofi baru: keseimbangan antara otoritas negara dan hak warga.

“KUHAP ini hadir untuk menguatkan martabat manusia. Tersangka bukan objek yang bisa diperlakukan sepihak, tapi subjek hukum yang haknya harus dihormati secara konsisten,” ungkap Djodi.

“Ini langkah penting menuju sistem peradilan pidana yang modern, objektif, dan benar-benar adil,” tutupnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

02

10 Negara dengan Wilayah Terkecil di Asia dan Peran Strategisnya

03

10 Angkatan Laut Terkuat Dunia 2025: Indonesia Kejutkan Dunia Duduki Peringkat Keempat

04

Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga Ajak Masyarakat Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

05

Pemkot Makassar Perkuat Marwah Imam Kelurahan, Siap Kawal Program Sosial dan Keagamaan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement