Pembaharuan RUU KUHAP Tak Perluas Kewenangan Aparat

RUU KUHAP
Koordinator Media Fraksi Gerindra DPR RI, Djodi Ridder Putra.

Manyala.co – Belakangan ini beredar berbagai konten yang membingkai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebagai alat kekuasaan. Tuduhannya mulai dari penangkapan tanpa dasar, penyitaan data digital secara sewenang-wenang, hingga penggeledahan tanpa kontrol.

Framing semacam itu tidak tepat dan berpotensi menyesatkan.

Proses Pembaruan KUHAP Bukan untuk Memperluas Kekuasaan, Melainkan Perlindungan Warga

Koordinator Media Fraksi Gerindra DPR RI, Djodi Ridder Putra, menegaskan bahwa pembaruan ini justru bertujuan memperkuat perlindungan hak asasi manusia.

“Narasi bahwa aparat bisa menangkap tanpa dasar itu keliru. KUHAP baru justru menghapus ruang subjektivitas dan menggantinya dengan standar objektif yang jelas dan terukur,” ujar Djodi.

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

“Fokus utamanya adalah memastikan setiap warga diperlakukan manusiawi, transparan, dan adil di hadapan hukum bukan memberikan kewenangan tanpa batas kepada aparat,” tambahnya.

Mengapa KUHAP Harus Diperbarui?

Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi menggunakan KUHP baru. Agar tidak terjadi kekacauan implementasi, hukum acara pidana harus selaras.

KUHAP lama yang telah berusia 40+ tahun masih mengandalkan standar subjektif, belum siap menghadapi tantangan digital, dan sebagian pasalnya berubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi.

“Kalau aturan acaranya tetap pakai standar lama, praktik penegakan hukum bisa tumpang tindih. Karena itu pembaruan KUHAP adalah kebutuhan, bukan pilihan,” jelas Djodi.

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

Penyusunan Melibatkan Banyak Pihak Secara Terbuka

Rancangan KUHAP disusun melalui proses transparan dan partisipatif. Akademisi, organisasi masyarakat sipil, lembaga independen seperti Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas, hingga institusi penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, PPATK, dan Polri ikut terlibat aktif memberikan masukan.

“Tidak ada yang dilakukan di ruang gelap. Semua proses berjalan melalui rapat, dengar pendapat, konsultasi publik, dan jalur resmi lainnya. Ini melibatkan banyak suara publik,” tegas Djodi.

Perubahan Substansi yang Transformasional

Beberapa poin kunci yang diusung KUHAP baru antara lain:

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

  • Penahanan berdasarkan delapan syarat objektif, bukan “kekhawatiran” yang tidak terukur.
  • Advokat hadir sejak tahap paling awal untuk mencegah penyalahgunaan proses.
  • Argumentasi dan keberatan wajib dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan.
  • Wewenang praperadilan diperluas, memungkinkan pengujian lebih luas terhadap tindakan negara.
  • Perlindungan eksplisit untuk perempuan, anak, lansia, dan kelompok rentan.
  • Restorative justice untuk perkara tertentu.
  • Seluruh pemeriksaan wajib direkam kamera pengawas.
    “Rekaman pemeriksaan itu krusial. Negara dan aparat tidak bisa lagi bekerja tanpa jejak. Transparansi adalah syarat mutlak,” kata Djodi.

Arah Besar KUHAP Baru

KUHAP baru membawa filosofi baru: keseimbangan antara otoritas negara dan hak warga.

“KUHAP ini hadir untuk menguatkan martabat manusia. Tersangka bukan objek yang bisa diperlakukan sepihak, tapi subjek hukum yang haknya harus dihormati secara konsisten,” ungkap Djodi.

“Ini langkah penting menuju sistem peradilan pidana yang modern, objektif, dan benar-benar adil,” tutupnya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

02

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

03

Setahun Menjabat, Wali Kota Makassar Munafri Siapkan Evaluasi dan Rotasi Lurah, Kinerja Jadi Penentu

04

Resmi Pimpin HKTI Enrekang, Yusuf Ritangnga Dorong Kemajuan Sektor Pertanian

05

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

06

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

07

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement