Aturan Baru Rekening Bank, Tak Ada Transaksi Lebih dari 1.800 Hari Dianggap Dormant

Bank
Aturan Baru Rekening Bank, Tak Ada Transaksi Lebih dari 1.800 Hari Dianggap Dormant.

Manyala.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 mengenai Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi ini diterbitkan sebagai upaya memperkuat standar dan tata kelola dalam pengelolaan rekening di sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa penerapan aturan tersebut mewajibkan bank untuk memastikan pengelolaan rekening dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik. Ia menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk menjamin perlindungan nasabah serta mencegah terjadinya penipuan maupun penyalahgunaan rekening.

Berdasarkan POJK ini lanjut Dian, bank harus memiliki kebijakan dan prosedur serta melakukan pengawasan dalam pengelolaan rekening. Bank juga perlu memastikan bahwa nasabah mendapatkan kemudahan pengaktifan dan penutupan rekening melalui kanal bank melalui jaringan kantor fisik dan jaringan digital.

Melalui penerbitan POJK ini, OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor perbankan nasional.

Standarisasi pengelolaan rekening nasabah diharapkan dapat mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban bagi nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Bukan China atau Rusia, Negara Ini Rajai Emas Dunia 2026

Dalam melakukan pengelolaan rekening, bank perlu membagi klasifikasi rekening menjadi tiga yaitu:

  • Rekening aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  • Rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
  • Rekening dormant yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.

Seimbangkan Hak Nasabah dan Bank

Dalam POJK ini diatur secara lebih seimbang terkait hak nasabah dan bank dalam membuka dan mengelola rekening. Nasabah juga diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta memiliki itikad baik dalam hubungan dengan bank. Bank akan menampilkan status rekening nasabah dalam kanal digital dan fisik yang menjadi media komunikasi dengan nasabah.

Selain itu, dalam ketentuan ini diatur bahwa bank harus:

  • Memiliki kebijakan dan prosedur penatausahaan rekening nasabah, mencakup: penetapan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga;
  • Memiliki sistem yang dapat melakukan flagging rekening. Bank juga menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening melalui kanal yang tersedia;
  • Melakukan pelindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui penerapan prinsip pelindungan konsumen, APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko dalam yang lebih ketat pada penyalahgunaan rekening.

98% Masyarakat Indonesia Ditargetkan Punya Rekening pada 2027

Sebelumnya, pemerintah menargetkan peningkatan inklusi keuangan dengan mendorong kepemilikan rekening oleh masyarakat. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan target tersebut diharapkan dapat tercapai dalam dua tahun ke depan.

“Jadi pertama tentu kita berharap kalau bisa 98% bisa dicapai 2027,” ujar Airlangga kepada wartawan usai menghadiri Rakornas Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), Jumat (10/10/2025).

Prabowo Lantik Juda Agung sebagai Wakil Menteri Keuangan

Ia menjelaskan, kepemilikan rekening oleh setiap keluarga menjadi langkah penting agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dan berbagai program pemerintah dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

“Ini kita dorong karena dengan setiap keluarga punya rekening bagi pemerintah untuk menggelontorkan bansos dan beberapa program pemerintah diarahkan akan tepat sasaran,” katanya.

Airlangga juga menyoroti peran inklusi keuangan dalam mendukung agenda prioritas Presiden Prabowo Subianto, termasuk program makan bergizi gratis, penguatan ekonomi rakyat melalui koperasi merah-putih, perluasan energi bersih di desa-desa, dan pengentasan kemiskinan ekstrem. 

Ia menegaskan peningkatan inklusi keuangan akan memperkuat akses pembiayaan bagi masyarakat, khususnya UMKM, sekaligus membantu pemerintah dalam menyalurkan berbagai program secara tepat sasaran.

OJK dan PPATK Evaluasi Aturan Rekening Dormant demi Lindungi Nasabah dan Sistem Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dengan meninjau ulang pengelolaan rekening bank yang tidak aktif atau dormant. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang lebih jelas baik bagi perbankan maupun nasabah.

Menkeu Purbaya Rombak Puluhan Pejabat Ditjen Pajak

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan. Itu yang penting,” ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dikutip dari Antara, Senin (4/8/2025).

Dian menambahkan OJK tengah melakukan revisi terhadap sejumlah aturan terkait rekening, termasuk rekening dormant. Tujuannya adalah memperjelas hak-hak pemilik rekening dan pihak perbankan.

Lebih lanjut, OJK telah meminta perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant agar tidak disalahgunakan, khususnya dalam praktik jual beli rekening yang kerap menjadi celah kejahatan keuangan.

Saat ini, ketentuan rekening dormant diatur oleh masing-masing bank melalui kebijakan internal, namun tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 serta Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Deretan Calon Ketua IKA Teknik Sipil Unhas, 2 Dosen Siap Lanjutkan Tongkat Kepemimpinan

02

Prabowo Luncurkan Program Gentengnisasi Lewat Gerakan Indonesia ASRI

03

Indonesia Dukung Palestina lewat Board of Peace, Israel Tetap Menolak

04

Serangan Bersenjata di Balochistan Tewaskan 48 Orang

05

Tujuh Pangkalan Udara Terbesar Amerika Berdasarkan Populasi

PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
manyala-ads
Manyala.co

Olahraga

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Indonesia Usulkan Australia dan Selandia Baru Ikut SEA Games

Indonesia Juara Piala AFF Futsal U-16

Trucha Optimistis PSM Kejar Lima Besar Meski Tanpa Kemenangan

Indonesia U-16 Melaju ke Final AFF Futsal 2025

Ranking FIFA Terbaru: Indonesia Bertahan di Posisi 122

Futsal Competition 2025, KKG PJOK Tallo Tekankan Kolaborasi

Kolom