OJK Siapkan Aturan Free Float Minimum 15 Persen

OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Manyala.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru yang mewajibkan porsi saham beredar (free float) minimal 15 persen bagi emiten tercatat di Bursa Efek Indonesia, sebagai respons atas evaluasi dan masukan dari Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal akan segera menerbitkan ketentuan tersebut. Aturan free float minimum 15 persen itu akan berlaku bagi perusahaan yang akan melantai melalui penawaran umum perdana (IPO) maupun emiten yang sudah tercatat di bursa. OJK menargetkan regulasi tersebut diterbitkan dalam waktu dekat, dengan rencana implementasi mulai bulan depan.

“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” kata Mahendra di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Mahendra menyatakan OJK akan menerapkan kebijakan pengawasan secara bertahap terhadap emiten yang belum memenuhi ketentuan tersebut. Jika perusahaan tercatat tidak mampu melakukan penyesuaian sesuai batas minimum free float, regulator akan mempertimbangkan penerapan exit policy melalui mekanisme pengawasan yang terukur dan akurat.

Berdasarkan data KOMPAS100 yang tercantum dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, masih terdapat sejumlah saham berkapitalisasi besar dengan porsi free float di bawah ambang batas 15 persen. Saham-saham tersebut antara lain PT Adaro Minerals Indonesia Tbk (ADMR) dengan free float 11,97 persen, PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) 12,30 persen, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) 9,25 persen.

Blokade Houthi Mengancam Jalur Minyak Dunia, Kapal Arab Saudi Terpaksa Putar Afrika

Selain itu, saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (CBDK) tercatat memiliki free float 12,73 persen, PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk (HMSP) 7,50 persen, PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) 13,99 persen, serta PT Mayora Indah Tbk (MYOR) 14,74 persen. Emiten lain yang masih berada di bawah ketentuan tersebut antara lain NCKL, PGEO, PSAB, SCMA, TAPG, TPIA, dan UNVR, dengan porsi saham beredar berkisar antara 7,50 persen hingga 14,93 persen.

Di sisi lain, Mahendra menegaskan MSCI tetap memandang pasar modal Indonesia sebagai destinasi investasi yang menarik. Menurut dia, lembaga penyusun indeks global tersebut masih memiliki minat untuk memasukkan saham-saham emiten Indonesia dalam indeks internasional, meskipun meminta sejumlah penyesuaian terkait struktur pasar.

“Kami melihat bahwa lembaga itu tetap ingin memasukkan saham-saham emiten dari Indonesia dalam indeks global,” ujar Mahendra.

Sebagai tindak lanjut atas masukan MSCI, OJK memastikan akan mengawal penyesuaian teknis yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), terutama terkait metode perhitungan free float. Salah satu langkah yang diambil adalah mengecualikan kategori investor korporasi dan kategori “others” dalam perhitungan saham beredar.

Regulator juga telah menyesuaikan kebijakan keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya hanya kepemilikan di atas 5 persen yang diumumkan ke publik, kini data kepemilikan saham baik di atas maupun di bawah 5 persen dibuka, disertai dengan kategori investor.

Update Bansos Juli 2026: PKH, BPNT, PIP hingga Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

Mahendra berharap proses penilaian MSCI terhadap penyesuaian tersebut dapat diselesaikan sebelum batas waktu yang ditetapkan pada Mei 2026. Hingga akhir Januari 2026, seluruh kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan belum diberlakukan secara penuh.

“Apapun respons dari MSCI, kami akan memastikan penyesuaian lebih lanjut jika diperlukan akan dilaksanakan sampai final,” kata Mahendra. OJK menegaskan seluruh langkah ini akan mengacu pada praktik terbaik internasional guna meningkatkan transparansi dan daya saing pasar modal Indonesia.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement