OJK Beri Relaksasi Pembiayaan bagi Korban Banjir di Sumatra

OJK
OJK Beri Relaksasi Pembiayaan bagi Korban Banjir di Sumatra.

Manyala.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur sektor pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, serta pinjaman daring yang terdampak bencana banjir dan longsor di wilayah Sumatra. Kebijakan ini berlaku bagi debitur di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan Mikro (PVML) OJK, Agusman, menyatakan relaksasi tersebut diberikan untuk menjaga kelangsungan usaha debitur sekaligus memastikan stabilitas sistem keuangan di daerah terdampak bencana alam.

“Restrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan yang disalurkan sebelum atau setelah debitur terkena bencana. Untuk penyelenggara pindar, restrukturisasi baru dapat dilakukan setelah persetujuan pemberi dana,” kata Agusman dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis (25/12/2025).

Kebijakan relaksasi ini mencakup penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon hingga Rp10 miliar. Selain itu, kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi dapat ditetapkan dengan kualitas lancar selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

OJK juga menetapkan bahwa pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana akan diperlakukan secara terpisah untuk setiap fasilitas kredit baru. Dalam kebijakan ini, prinsip one obligor tidak diterapkan guna memberi ruang pemulihan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak.

Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA

Menurut Agusman, kebijakan perlakuan khusus tersebut akan berlaku hingga tiga tahun ke depan. OJK akan melakukan evaluasi berkala untuk menilai efektivitas relaksasi terhadap pemulihan ekonomi masyarakat di wilayah Sumatra yang terdampak bencana.

“Nilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatra, masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Agusman.

Pelaksanaan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana. POJK tersebut menjadi dasar hukum bagi lembaga jasa keuangan dalam memberikan keringanan pembiayaan kepada debitur terdampak bencana alam.

Selain sektor pembiayaan dan pinjaman daring, OJK juga menginstruksikan perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Instruksi ini mencakup penyederhanaan proses klaim, pemetaan polis yang terdampak, serta penguatan komunikasi dan layanan kepada pemegang polis.

Perusahaan asuransi juga diminta menyiapkan rencana pemulihan darurat (disaster recovery plan) apabila diperlukan serta menjalin koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan perusahaan reasuransi. OJK mewajibkan penyampaian laporan perkembangan klaim secara berkala sebagai bagian dari pengawasan.

Enrekang Raih Peringkat Ketiga TPID Award 2026 Tingkat Nasional

Hingga Kamis malam, OJK belum merinci nilai total potensi pembiayaan yang akan direstrukturisasi maupun jumlah debitur yang menerima relaksasi, dan pendalaman data masih terus dilakukan.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Soroti Konflik Lahan BUMN dan Masyarakat dalam RDPU Baleg DPR RI

02

Pendidikan Gratis dan Guru Jadi Sorotan, La Tinro Minta Pemerintah Jangan Salah Prioritas

03

La Tinro Soroti Pemerataan Perpustakaan Daerah dan Kesejahteraan Relawan Literasi

04

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

05

Pemadaman Listrik Makassar, Wali Kota Appi Desak PLN Segera Normal 5 September

06

Pasangan Suami Istri Di Temukan Meninggal Di Jalan Jogja – Magelang

07

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

Kolom

× Advertisement
× Advertisement