BSI Resmi Berstatus Persero, Perkuat Posisi Bank Syariah Negara

BSI
BSI Resmi Berstatus Persero, Perkuat Posisi Bank Syariah Negara.

Manyala.co – PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero setelah memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia, menandai penguatan peran negara dalam pengembangan keuangan syariah nasional.

Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor HU-0003351.AH.01.02.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang ditetapkan pada 23 Januari 2026. Dengan keputusan ini, secara administratif nama perseroan berubah menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dengan kode saham tetap BRIS.

Manajemen BSI menyatakan perubahan Anggaran Dasar merupakan tindak lanjut dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) serta hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 22 Desember 2025. Persetujuan tersebut juga telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 2 tertanggal 5 Januari 2026 yang dibuat di hadapan notaris.

“Dengan telah efektifnya perubahan anggaran dasar perseroan, maka secara administratif perseroan telah efektif berstatus sebagai Persero sehingga penulisan nama perseroan disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk,” tulis manajemen BSI dalam pengumuman resmi yang ditandatangani Senior Vice President Wisnu Sunandar, Selasa (27/1/2026).

Selain perubahan status dan nama, Anggaran Dasar BSI juga mengalami sejumlah penyesuaian substansial. Penyesuaian tersebut meliputi penegasan jangka waktu berdirinya perseroan, perubahan persyaratan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, serta penyesuaian masa jabatan kedua organ tersebut sesuai ketentuan UU BUMN.

Blokade Houthi Mengancam Jalur Minyak Dunia, Kapal Arab Saudi Terpaksa Putar Afrika

Anggaran Dasar yang baru juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Direksi dan Komisaris sebagaimana diatur dalam regulasi BUMN. Selain itu, terdapat penambahan hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki pemerintah. Dalam dokumen RUPSLB disebutkan bahwa penambahan hak istimewa tersebut mengacu pada Pasal 4C UU BUMN.

Manajemen menjelaskan bahwa keberadaan Saham Seri A Dwiwarna dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah, khususnya dalam program pengembangan industri dan ekosistem keuangan syariah nasional. Hak istimewa tersebut memungkinkan negara mempertahankan kontrol strategis meskipun kepemilikan saham publik tetap terbuka.

Sementara itu, rencana pemisahan BSI dari induknya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, masih berada dalam tahap kajian. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penempatan BSI di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, meskipun belum ada keputusan final terkait skema tersebut hingga akhir Januari 2026.

Langkah pemisahan ini dinilai berpotensi memberikan fleksibilitas korporasi yang lebih besar bagi BSI, sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan strategis sebagai bank syariah milik negara. Namun, manajemen belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal maupun mekanisme implementasinya.

Perubahan status BSI menjadi Persero menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran bank syariah sebagai bagian dari sistem keuangan nasional. Seluruh perubahan Anggaran Dasar tersebut dinyatakan telah berlaku efektif sejak diterbitkannya persetujuan Menteri Hukum dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.

Update Bansos Juli 2026: PKH, BPNT, PIP hingga Bantuan Pangan Mulai Disalurkan

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement