Yusril Jelaskan Dasar Hukum Rehabilitasi Koruptor ASDP oleh Presiden

Yusril
Yusril Jelaskan Dasar Hukum Rehabilitasi Koruptor ASDP oleh Presiden.

Manyala.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan pejabat ASDP lainnya, telah sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta pada Rabu, 26 November 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang rehabilitasi pada 25 November 2025.

Menurut Yusril, penerbitan Keppres dilakukan setelah Presiden meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung. Pertimbangan itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres, sebagaimana diatur dalam prosedur konstitusional yang berlaku. “Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku,” kata Yusril.

Ia menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap ketiga mantan pejabat ASDP telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya banding dari para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan status inkracht tersebut, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi tanpa menunggu proses hukum tambahan. “Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi,” katanya.

Rehabilitasi tersebut memulihkan seluruh kedudukan hukum, kemampuan bertindak, hak, serta martabat ketiga mantan Direksi ASDP sebagaimana sebelum dijatuhi putusan pidana. Yusril menegaskan bahwa langkah tersebut bukan preseden baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Ia merujuk pada kebijakan Presiden B.J. Habibie pada 1998 yang memberikan rehabilitasi kepada Letjen TNI (Purn.) H.R. Dharsono melalui Keppres Nomor 124 Tahun 1998 sebagai bagian dari koreksi hukum pada era Reformasi.

Selain kasus ASDP, Presiden Prabowo sebelumnya juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang kembali aktif mengajar setelah memperoleh pemulihan nama baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

SEMARAK PEMBUKAAN PORSENI ANTAR GURU SD SE KECAMATAN TALLO,UNGGUL DALAM BAKAT MULIA DALAM PENGABDIAN

Rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa di kompleks Istana Kepresidenan. Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.

Kasus tersebut berawal dari temuan KPK mengenai dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi yang dinilai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun. KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Ira Puspadewi, meski tidak ditemukan indikasi bahwa ia menerima keuntungan finansial pribadi.

Pengadilan Tipikor tetap memvonis Ira empat tahun enam bulan penjara. Namun, Hakim Ketua Sunoto mengajukan dissenting opinion dan menilai tindakan terdakwa berada dalam batas kewajaran keputusan bisnis atau business judgment rule. Ia berpendapat bahwa Puspadewi seharusnya dibebaskan karena tidak menunjukkan itikad memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.

Penerbitan Keppres rehabilitasi menandai langkah pemulihan hukum bagi para mantan pejabat ASDP tersebut. Hingga Rabu malam, belum ada tanggapan tambahan dari KPK mengenai keputusan Presiden, sementara pemulihan hak hukum ketiganya efektif berlaku sejak Keppres ditandatangani.

Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah, Dirut PT PAL Ajak Ormas Islam Bangun Kekuatan Industri Nasional

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement