Manyala.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, serta dua mantan pejabat ASDP lainnya, telah sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945 dan praktik ketatanegaraan Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril di Jakarta pada Rabu, 26 November 2025, menyusul terbitnya Keputusan Presiden tentang rehabilitasi pada 25 November 2025.
Menurut Yusril, penerbitan Keppres dilakukan setelah Presiden meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung. Pertimbangan itu dicantumkan dalam konsiderans Keppres, sebagaimana diatur dalam prosedur konstitusional yang berlaku. “Dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi telah sepenuhnya sesuai Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku,” kata Yusril.
Ia menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap ketiga mantan pejabat ASDP telah berkekuatan hukum tetap karena tidak ada upaya banding dari para terpidana maupun Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan status inkracht tersebut, Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi tanpa menunggu proses hukum tambahan. “Karena putusan telah inkracht dan tidak ada upaya hukum dari kedua belah pihak, maka Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan rehabilitasi,” katanya.
Rehabilitasi tersebut memulihkan seluruh kedudukan hukum, kemampuan bertindak, hak, serta martabat ketiga mantan Direksi ASDP sebagaimana sebelum dijatuhi putusan pidana. Yusril menegaskan bahwa langkah tersebut bukan preseden baru dalam praktik ketatanegaraan Indonesia. Ia merujuk pada kebijakan Presiden B.J. Habibie pada 1998 yang memberikan rehabilitasi kepada Letjen TNI (Purn.) H.R. Dharsono melalui Keppres Nomor 124 Tahun 1998 sebagai bagian dari koreksi hukum pada era Reformasi.
Selain kasus ASDP, Presiden Prabowo sebelumnya juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, yang kembali aktif mengajar setelah memperoleh pemulihan nama baik berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Tjaksono diumumkan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Selasa di kompleks Istana Kepresidenan. Ketiganya sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang dilakukan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022.
Kasus tersebut berawal dari temuan KPK mengenai dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi yang dinilai menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,25 triliun. KPK menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Ira Puspadewi, meski tidak ditemukan indikasi bahwa ia menerima keuntungan finansial pribadi.
Pengadilan Tipikor tetap memvonis Ira empat tahun enam bulan penjara. Namun, Hakim Ketua Sunoto mengajukan dissenting opinion dan menilai tindakan terdakwa berada dalam batas kewajaran keputusan bisnis atau business judgment rule. Ia berpendapat bahwa Puspadewi seharusnya dibebaskan karena tidak menunjukkan itikad memperkaya diri sendiri atau pihak lain secara melawan hukum.
Penerbitan Keppres rehabilitasi menandai langkah pemulihan hukum bagi para mantan pejabat ASDP tersebut. Hingga Rabu malam, belum ada tanggapan tambahan dari KPK mengenai keputusan Presiden, sementara pemulihan hak hukum ketiganya efektif berlaku sejak Keppres ditandatangani.
































