Yusril: Negara Berhak Rampas Uang Bandar dan Pemain Judi Online

Yusril
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Kemenko Kumham Imipas (Dok. Abid Raihan/kumparan).

Manyala.co – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa negara berhak merampas uang hasil perjudian daring atau judi online (judol) baik dari bandar maupun pemain, melalui mekanisme hukum yang sah dan berdasarkan putusan pengadilan. Selasa (4/11/2025).

Yusril menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi terobosan baru dalam upaya pemberantasan praktik judi online dan pencucian uang di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perampasan aset hasil kejahatan dapat dilakukan dengan proses cepat sesuai ketentuan Pasal 64 hingga Pasal 67 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Negara berhak merampas uang bandar dan pemain judi online berdasarkan putusan pengadilan. Mekanismenya dapat dilakukan hanya dalam waktu tujuh hari untuk diputus, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yusril.

Menurutnya, langkah ini merupakan wujud nyata penegakan kedaulatan hukum serta bagian dari strategi nasional dalam melawan kejahatan ekonomi digital yang merugikan negara. Yusril menyebut, tindak pidana judi, baik konvensional maupun daring, dapat menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang luas sehingga perlu ditindak secara tegas.

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, bandar judi dapat dijatuhi pidana maksimal 10 tahun penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 303 KUHP, sementara pemain judi dapat dikenai hukuman hingga tiga tahun penjara berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.

Instruksi Wali Kota Makassar, Tim Gabungan BPBD Tuntaskan Sampah Kanal dalam Waktu Singkat

Selain itu, uang yang diperoleh dari kegiatan judi juga dikategorikan sebagai hasil tindak pidana. Jika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan dengan tujuan menyamarkan asal-usulnya, maka tindakan tersebut sudah tergolong sebagai pencucian uang.

“Ketika uang tersebut dimasukkan ke dalam sistem keuangan atau ditransfer untuk ‘diputihkan’, tindakan itu sudah tergolong pencucian uang,” tegasnya.

Yusril menilai bahwa ketentuan Pasal 64–67 dalam Undang-Undang TPPU selama ini jarang diterapkan secara optimal, padahal regulasi tersebut sejalan dengan praktik perampasan aset hasil kejahatan di berbagai negara maju. Ia mendorong aparat penegak hukum agar berani dan tegas menerapkan pasal-pasal tersebut.

“Sudah saatnya aparat penegak hukum kita menerapkan ketentuan ini secara tegas. Negara tidak boleh kalah oleh bandar judi online yang merusak moral dan ekonomi bangsa,” kata Yusril.

Lebih lanjut, ia menyoroti tantangan penegakan hukum terhadap transaksi judi yang memanfaatkan aset digital seperti mata uang kripto dan dompet digital. Meski demikian, Yusril optimistis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kemampuan untuk melacak aliran dana mencurigakan tersebut.

TP PKK Makassar Bekali Kader Kelola Kebun dan Halaman Produktif Lewat Bimtek Aku Hatinya PKK

Ia menjelaskan bahwa PPATK berwenang menghentikan sementara transaksi yang diduga terkait hasil kejahatan. Jika dalam waktu 20 hari tidak ada keberatan dari pihak terkait, PPATK akan menyerahkan temuan tersebut kepada penyidik. Selanjutnya, apabila dalam 30 hari pemilik dana tidak muncul, penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan agar uang tersebut ditetapkan sebagai aset negara.

Pada hari yang sama, Yusril menghadiri acara Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025 tentang Penguatan Komite TPPU dalam Upaya Disrupsi Kejahatan Judi Online dan Pencucian Uang di Indonesia yang diselenggarakan PPATK.

Dalam forum tersebut, Yusril menekankan pentingnya koordinasi lintas kementerian dan lembaga di bawah Komite TPPU untuk memperkuat efektivitas pemberantasan kejahatan digital dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025, Komite TPPU melibatkan 18 kementerian dan lembaga dengan Menko Kumham Imipas bertugas sebagai ketua. Presiden Prabowo Subianto mengamanatkan agar Komite TPPU memperkuat sinergi dalam mendeteksi, mencegah, dan menindak praktik pencucian uang hasil judi online yang semakin kompleks di era digital.

IKA Arsitektur UNHAS Siap Gelar Halal Bi Halal 2026, Perkuat Kolaborasi Alumni dan Industri

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Avtur Naik 30 Persen, Pemerintah Pastikan Biaya Haji 2026 Tak Dibebankan ke Jamaah

02

DPR Apresiasi Vonis Bebas Amsal, Kritik Kejari Karo

03

Bimantoro Kritik Profesionalitas Kejari Karo dalam Kasus Sitepu

04

Lewat Jalur SNBP 2026, Institut Teknologi BJ Habibie Loloskan 409 Calon Mahasiswa Baru

05

Ketua IKATSI Unhas, Andi Subhan Mustari Hadiri Pelepasan Alumni Fakultas Teknik Unhas Periode April 2026

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement