Makassar, Manyala.co – Pemerintah Kota Makassar melantik 6.032 Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga periode 2025–2030 melalui prosesi serentak di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025), sebagai hasil pemilihan langsung warga di tingkat lingkungan.
Pelantikan massal tersebut mencakup 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang terpilih melalui pemungutan suara serentak pada 3 Desember 2025 di 15 kecamatan. Acara berlangsung sejak pukul 06.00 WITA dan dihadiri jajaran pemerintah kota serta ribuan pengurus lingkungan.
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan demokrasi di tingkat paling dasar. Ia menyatakan jabatan RT dan RW adalah amanah warga yang harus dijalankan sebagai fungsi pelayanan publik, bukan kekuasaan administratif semata.
Munafri menekankan bahwa setelah pelantikan, tidak boleh ada lagi polarisasi politik di tingkat lingkungan. Seluruh pengurus diminta fokus pada pelayanan warga, menjaga ketertiban, dan memperkuat kohesi sosial di wilayah masing-masing.
Dalam arahannya, wali kota juga menetapkan sejumlah indikator kinerja utama yang harus segera dijalankan RT dan RW. Salah satu prioritas adalah pengelolaan sampah, termasuk penyampaian informasi yang benar kepada warga terkait kebijakan subsidi pembayaran retribusi kebersihan.
Menurut Munafri, sistem pengelolaan sampah harus dijalankan secara terintegrasi agar distribusi dan penanganannya berjalan efektif di setiap wilayah. Peran RT dan RW dinilai penting dalam mendorong partisipasi warga menjaga kebersihan lingkungan.
Aspek ketertiban dan keamanan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah Kota Makassar meminta RT dan RW memastikan data kependudukan akurat serta memperkuat sistem keamanan lingkungan dengan melibatkan unsur masyarakat, TNI, dan Polri.
Selain itu, pemberdayaan ekonomi warga melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditetapkan sebagai indikator kinerja berikutnya. RT dan RW diharapkan berperan aktif dalam mengidentifikasi dan mendorong potensi ekonomi lokal.
Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan sistem evaluasi kinerja RT dan RW secara berkala setiap bulan. Evaluasi tersebut tidak hanya menjadi dasar pemberian insentif, tetapi juga untuk mengukur kedekatan sosial dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar menjelaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dengan demikian, seluruh pengurus yang dilantik dapat langsung menjalankan tugasnya.
Penilaian kinerja RT dan RW mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2024. Penilaian dilakukan oleh lurah, camat, dan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Pemerintah kota juga akan memberlakukan skema insentif berbasis kinerja. Besaran insentif ditetapkan dalam tiga rentang, yakni Rp300.000–Rp600.000, Rp600.000–Rp900.000, dan Rp900.000–Rp1,2 juta per bulan, sesuai capaian indikator kinerja.
Pelantikan ini menandai implementasi penuh mekanisme pemilihan langsung RT dan RW di Makassar. Pemerintah kota menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, serta partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan lokal.
































