Pemkot Makassar Lantik 6.032 Ketua RT/RW Hasil Pemilihan Langsung

Makassar
Pemkot Makassar Lantik 6.032 Ketua RT/RW Hasil Pemilihan Langsung.

Makassar, Manyala.co – Pemerintah Kota Makassar melantik 6.032 Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga periode 2025–2030 melalui prosesi serentak di Lapangan Karebosi, Senin (29/12/2025), sebagai hasil pemilihan langsung warga di tingkat lingkungan.

Pelantikan massal tersebut mencakup 5.027 Ketua RT dan 1.005 Ketua RW yang terpilih melalui pemungutan suara serentak pada 3 Desember 2025 di 15 kecamatan. Acara berlangsung sejak pukul 06.00 WITA dan dihadiri jajaran pemerintah kota serta ribuan pengurus lingkungan.

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan demokrasi di tingkat paling dasar. Ia menyatakan jabatan RT dan RW adalah amanah warga yang harus dijalankan sebagai fungsi pelayanan publik, bukan kekuasaan administratif semata.

Munafri menekankan bahwa setelah pelantikan, tidak boleh ada lagi polarisasi politik di tingkat lingkungan. Seluruh pengurus diminta fokus pada pelayanan warga, menjaga ketertiban, dan memperkuat kohesi sosial di wilayah masing-masing.

Dalam arahannya, wali kota juga menetapkan sejumlah indikator kinerja utama yang harus segera dijalankan RT dan RW. Salah satu prioritas adalah pengelolaan sampah, termasuk penyampaian informasi yang benar kepada warga terkait kebijakan subsidi pembayaran retribusi kebersihan.

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

Menurut Munafri, sistem pengelolaan sampah harus dijalankan secara terintegrasi agar distribusi dan penanganannya berjalan efektif di setiap wilayah. Peran RT dan RW dinilai penting dalam mendorong partisipasi warga menjaga kebersihan lingkungan.

Aspek ketertiban dan keamanan lingkungan juga menjadi perhatian utama. Pemerintah Kota Makassar meminta RT dan RW memastikan data kependudukan akurat serta memperkuat sistem keamanan lingkungan dengan melibatkan unsur masyarakat, TNI, dan Polri.

Selain itu, pemberdayaan ekonomi warga melalui pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) ditetapkan sebagai indikator kinerja berikutnya. RT dan RW diharapkan berperan aktif dalam mengidentifikasi dan mendorong potensi ekonomi lokal.

Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan sistem evaluasi kinerja RT dan RW secara berkala setiap bulan. Evaluasi tersebut tidak hanya menjadi dasar pemberian insentif, tetapi juga untuk mengukur kedekatan sosial dan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kota Makassar Andi Anshar menjelaskan bahwa RT dan RW merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Dengan demikian, seluruh pengurus yang dilantik dapat langsung menjalankan tugasnya.

GSI Makassar 2026 Cetak Prestasi Gemilang, Tim Putra-Putri Sabet Juara Sulsel dan Melaju ke Nasional

Penilaian kinerja RT dan RW mengacu pada Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 82 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2024. Penilaian dilakukan oleh lurah, camat, dan ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Pemerintah kota juga akan memberlakukan skema insentif berbasis kinerja. Besaran insentif ditetapkan dalam tiga rentang, yakni Rp300.000–Rp600.000, Rp600.000–Rp900.000, dan Rp900.000–Rp1,2 juta per bulan, sesuai capaian indikator kinerja.

Pelantikan ini menandai implementasi penuh mekanisme pemilihan langsung RT dan RW di Makassar. Pemerintah kota menyatakan langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan akuntabilitas, kualitas pelayanan publik, serta partisipasi warga dalam tata kelola pemerintahan lokal.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement