Manyala.co – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meningkatkan pengawasan terhadap platform permainan daring, termasuk Roblox, guna mencegah penyebaran paham radikalisasi kepada anak-anak di ruang digital Indonesia.
Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi (Purn.) Eddy Hartono mengatakan pengawasan dilakukan seiring dengan upaya platform digital memperkuat sistem keamanan pengguna. Salah satu langkah yang dipantau BNPT adalah rencana Roblox membangun sistem identifikasi pengguna berbasis teknologi kamera.
“Terakhir, kami monitor, dia (Roblox) akan melakukan identifikasi dengan kamera. Jadi kalau ketika main nanti platformnya itu langsung meng-capture wajah kita, kalau dia ter-capture wajahnya itu anak-anak langsung dia nggak bisa mengakses,” ujar Eddy di Jakarta, Rabu (31/12/2025), seperti dikutip Antara.
Eddy menyampaikan hal tersebut dalam Pernyataan Pers Akhir Tahun dan Perkembangan Tren Terorisme Indonesia Tahun 2025 yang dipantau secara daring. Menurut dia, pengawasan terhadap platform digital menjadi bagian dari strategi pencegahan dini terhadap penyebaran paham ekstremisme yang menyasar kelompok usia rentan.
Selain pengawasan platform, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Regulasi tersebut mengatur kewajiban penyelenggara sistem elektronik, termasuk platform permainan daring, dalam memastikan keamanan dan verifikasi pengguna.
“Dengan adanya PP Tunas ini mudah-mudahan kami bisa membatasi anak-anak kita yang di bawah 18 tahun supaya tidak mengakses sosial media maupun game online,” kata Eddy.
Ia menegaskan, PP Tunas mewajibkan pemilik platform digital untuk menerapkan mekanisme verifikasi usia serta sistem pengamanan yang memadai guna melindungi anak dari paparan konten berbahaya. Aturan ini juga diharapkan dapat mempersempit ruang gerak penyebaran ideologi radikal melalui media digital.
Di luar aspek regulasi, BNPT juga terus memperkuat pendekatan pencegahan melalui edukasi dan literasi digital. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, terutama orang tua dan pendidik, terhadap potensi penyebaran paham radikalisasi di dunia maya.
Sosialisasi PP Tunas juga menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyatakan pemerintah mendorong pelibatan berbagai pihak untuk menjelaskan substansi regulasi tersebut kepada masyarakat, khususnya orang tua.
“Karena ini bentuknya peraturan pemerintah, tentu kalau kita baca PP-nya mungkin agak membingungkan, sehingga kita perlu banyak teman-teman yang juga memperkenalkan PP ini kepada para orang tua di berbagai daerah di Indonesia,” kata Meutya dalam temu media pada Temu Nasional Pegiat Literasi Digital 2025 di Jakarta, Rabu (12/12/2025).
Meutya menjelaskan, PP Tunas yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 masih berada dalam tahap awal implementasi. Menurut dia, setiap regulasi memerlukan masa penyesuaian sebelum dapat berjalan optimal di lapangan.
“Mudah-mudahan tahun depan sudah bisa kita laksanakan apa yang ditunggu detail-detail pelaksanaannya, karena ini tidak mudah,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengalaman negara lain menunjukkan penerapan regulasi perlindungan anak di ruang digital membutuhkan waktu. Australia, menurut Meutya, mengesahkan undang-undang serupa pada November 2024 dan baru mulai menerapkannya pada Desember 2025.
Hingga akhir Desember 2025, belum ada keterangan resmi dari pihak Roblox terkait jadwal pasti penerapan sistem identifikasi pengguna tersebut di Indonesia.
































