Manyala.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap keberadaan laboratorium peracikan narkotika cair yang dikemas dalam bentuk liquid vape dan minuman bertajuk “happy water” di wilayah Ancol, Jakarta Utara. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan kasus penyelundupan narkotika lintas negara.
Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN, Budi Wibowo, mengatakan lokasi tersebut digunakan untuk meracik dan mengolah narkotika cair sebelum disuntikkan ke dalam cartridge liquid vape serta kemasan minuman. Dalam operasi ini, petugas menangkap empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda dalam jaringan.
Menurut BNN, pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga mengandung narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.
Dari penangkapan tersebut, BNN melakukan pengembangan penyidikan dan menangkap dua tersangka lain berinisial PS dan HSN. Keduanya diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan peredaran narkotika tersebut di Indonesia.
Berdasarkan keterangan tersangka PS, tim gabungan kemudian menggerebek sebuah apartemen di Jakarta yang digunakan sebagai lokasi peracikan narkotika. Di tempat itu, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan cairan nikotin dan perasa sebelum dikemas sebagai liquid vape.
Pengembangan lanjutan membawa petugas ke sebuah gudang di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, BNN menyita sejumlah barang bukti berupa bahan yang diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape mengandung narkotika siap edar, ribuan cartridge kosong, serta berbagai bahan kimia dan peralatan peracikan.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan jaringan ini menggunakan modus penyamaran berlapis untuk mengelabui aparat penegak hukum. Selain mencampurkan narkotika ke dalam liquid vape, bahan baku seperti Ethomidate dikemas menyerupai sachet minuman energi yang tampak seperti produk legal.
Budi menyatakan jaringan peredaran narkotika terus mengembangkan metode operasional untuk mempertahankan distribusi secara masif. Modus tersebut dinilai mempermudah penyelundupan lintas negara sekaligus menyamarkan narkotika sebagai barang konsumsi sehari-hari.
BNN menyebut laboratorium tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika. Namun, hingga Selasa malam, BNN belum mengungkap secara rinci negara asal jaringan maupun total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1). Ancaman hukuman maksimal dalam pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.
































