Manyala.co – Memasuki awal 2026, sejumlah pemerintah daerah kembali menggulirkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditujukan untuk memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak, sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Berdasarkan catatan yang dihimpun dari berbagai sumber resmi pemerintah daerah, setidaknya terdapat tiga provinsi yang secara aktif memberlakukan kebijakan pemutihan dan diskon pajak kendaraan bermotor pada Januari 2026. Ketiga provinsi tersebut adalah Aceh, Bali, dan Sulawesi Tenggara, dengan skema dan periode kebijakan yang berbeda-beda.
Di Aceh, Pemerintah Provinsi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tidak hanya menghapus sanksi administrasi berupa denda, tetapi juga membebaskan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor dari tahun-tahun sebelumnya. Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pajak atas Kendaraan Bermotor.
Pemutihan pajak di Aceh mencakup tiga bentuk keringanan utama. Pertama, seluruh tunggakan pokok Pajak Kendaraan Bermotor dihapuskan 100 persen, kecuali untuk pajak tahun berjalan bagi kendaraan yang akan dimutasikan keluar daerah. Kedua, sanksi administrasi atau denda pajak dihapuskan sepenuhnya. Ketiga, kebijakan ini juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terkena ketentuan tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak bertahun-tahun cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan tanpa dikenakan denda tambahan. Program tersebut telah diberlakukan sejak 2025 dan dilanjutkan pada 2026 untuk menjaga tingkat kepatuhan wajib pajak di Aceh.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2026. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pemberian Keringanan dan/atau Pengurangan terhadap Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dalam kebijakan tersebut, kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin hingga 200 cc memperoleh pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 8 persen. Adapun kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan pengurangan sebesar 9 persen. Selain itu, wajib pajak yang tercatat patuh tanpa tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya memperoleh tambahan pengurangan pajak.
Tambahan insentif di Bali diberikan sebesar 10 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 5 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Sebaliknya, wajib pajak yang memiliki tunggakan tetap dikenakan pajak sesuai ketentuan normal tanpa tambahan potongan.
Di Sulawesi Tenggara, Pemerintah Provinsi masih menjalankan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan sasaran khusus. Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, penghapusan denda dan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor tahun 2024 dan sebelumnya diberikan kepada pelajar dan mahasiswa.
Kebijakan tersebut berlaku hingga April 2026 dan bertujuan mengurangi beban administrasi pajak bagi generasi muda. Program ini mensyaratkan kepemilikan dokumen resmi, termasuk KTP, STNK, bukti status pelajar atau mahasiswa, serta kewajiban balik nama apabila kendaraan belum terdaftar atas nama pemohon.
Hingga Minggu malam, belum ada keterangan resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana kebijakan nasional terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 2026.
































