Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan

Menkum
Menkum Tegaskan Pasal Penghinaan Presiden Bersifat Delik Aduan.

Manyala.co – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hanya dapat diproses atas laporan presiden atau wakil presiden, karena dikategorikan sebagai delik aduan.

Penegasan itu disampaikan Supratman dalam jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun ini. Ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penafsiran berlebihan di ruang publik.

Menurut Supratman, pasal penghinaan presiden tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah. Ia menekankan perlunya membedakan antara kritik, saran, dan pernyataan yang secara substansi masuk kategori penghinaan terhadap kehormatan dan martabat kepala negara.

“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik,” kata Supratman, Selasa (6/1/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menanggapi pertanyaan terkait penggunaan stiker di aplikasi pesan WhatsApp yang menyerupai atau menggunakan foto presiden maupun pejabat negara. Ia menyatakan bahwa penggunaan stiker tersebut tidak otomatis melanggar hukum pidana.

Kisah Cinta dan Dakwah di Atas Vespa: Pasutri Sigi Tempuh Jalur Lintas Pulau Demi Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah

Supratman menjelaskan, selama stiker tersebut tidak mengandung unsur penghinaan dan hanya berupa ekspresi umum, seperti tanda jempol atau ungkapan persetujuan, maka tidak perlu dipersoalkan secara hukum. Menurutnya, konteks dan muatan pesan menjadi faktor utama dalam penilaian.

“Stiker, ya kalau tahu, kalau stiker mah, kalau jempol oke sama Menteri Hukum, apalagi dengan Presiden,” ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa persoalan baru muncul jika stiker mengandung unsur tidak senonoh atau menyerang kehormatan seseorang.

Ia menegaskan bahwa batasan mengenai penghinaan sejatinya telah dikenal dalam hukum pidana sebelumnya. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut hanya mengalami penguatan berupa pemberatan hukuman jika objek penghinaan adalah presiden atau wakil presiden.

Sebagai informasi, ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 218 KUHP baru. Pasal tersebut secara eksplisit dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan.

Pasal 218 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV. Namun, ayat (2) pasal yang sama menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

Pemerintah menyatakan ketentuan ini disusun untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap simbol negara dengan kebebasan berekspresi warga. Hingga Selasa malam, belum ada penjelasan tambahan terkait mekanisme teknis penanganan laporan delik aduan tersebut dalam praktik penegakan hukum.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement