Manyala.co – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pasal penghinaan terhadap presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru hanya dapat diproses atas laporan presiden atau wakil presiden, karena dikategorikan sebagai delik aduan.
Penegasan itu disampaikan Supratman dalam jumpa pers terkait pemberlakuan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada tahun ini. Ia menyatakan bahwa ketentuan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah penafsiran berlebihan di ruang publik.
Menurut Supratman, pasal penghinaan presiden tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik terhadap pemerintah. Ia menekankan perlunya membedakan antara kritik, saran, dan pernyataan yang secara substansi masuk kategori penghinaan terhadap kehormatan dan martabat kepala negara.
“Saya rasa teman-teman sudah pasti tanpa perlu membaca kitab undang-undang hukum pidananya, teman-teman pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik,” kata Supratman, Selasa (6/1/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Supratman juga menanggapi pertanyaan terkait penggunaan stiker di aplikasi pesan WhatsApp yang menyerupai atau menggunakan foto presiden maupun pejabat negara. Ia menyatakan bahwa penggunaan stiker tersebut tidak otomatis melanggar hukum pidana.
Supratman menjelaskan, selama stiker tersebut tidak mengandung unsur penghinaan dan hanya berupa ekspresi umum, seperti tanda jempol atau ungkapan persetujuan, maka tidak perlu dipersoalkan secara hukum. Menurutnya, konteks dan muatan pesan menjadi faktor utama dalam penilaian.
“Stiker, ya kalau tahu, kalau stiker mah, kalau jempol oke sama Menteri Hukum, apalagi dengan Presiden,” ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa persoalan baru muncul jika stiker mengandung unsur tidak senonoh atau menyerang kehormatan seseorang.
Ia menegaskan bahwa batasan mengenai penghinaan sejatinya telah dikenal dalam hukum pidana sebelumnya. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut hanya mengalami penguatan berupa pemberatan hukuman jika objek penghinaan adalah presiden atau wakil presiden.
Sebagai informasi, ketentuan mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden tercantum dalam Pasal 218 KUHP baru. Pasal tersebut secara eksplisit dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila pihak yang merasa dirugikan mengajukan laporan.
Pasal 218 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat presiden atau wakil presiden dapat dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak kategori IV. Namun, ayat (2) pasal yang sama menyatakan bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai penghinaan apabila dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Pemerintah menyatakan ketentuan ini disusun untuk menyeimbangkan perlindungan terhadap simbol negara dengan kebebasan berekspresi warga. Hingga Selasa malam, belum ada penjelasan tambahan terkait mekanisme teknis penanganan laporan delik aduan tersebut dalam praktik penegakan hukum.
































