Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Richard Lee Terkait Dugaan Pelanggaran Konsumen

Richard
dr Richard Lee (Dok. Detik.com)

Manyala.co – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan pada Rabu (7/1/2026), setelah pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri.

Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang atas panggilan pertama yang dilayangkan pada 23 Desember 2025. Pada saat itu, Richard Lee tidak hadir dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan kembali.

“Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” kata Reonald dalam keterangannya, Selasa.

Reonald menjelaskan, penyidik telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan sejumlah produk dan treatment kecantikan yang dikaitkan dengan nama dokter tersebut.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan kuasa hukum korban berinisial HH, yang mewakili kliennya berinisial S. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024, ketika korban membeli produk bermerek White Tomato yang dikaitkan dengan Richard Lee melalui sebuah marketplace.

Inovasi Layanan Publik, Dukcapil Makassar Hadirkan Sidang Pengadilan di Kantor Sendiri

Setelah produk diterima dan diperiksa, pelapor menyebutkan bahwa komposisi produk tersebut tidak mencantumkan kandungan White Tomato sebagaimana nama produk yang dipasarkan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.

Peristiwa kedua terjadi pada 23 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon, yang juga dikaitkan dengan Richard Lee, melalui marketplace. Menurut keterangan penyidik, setelah barang diterima, produk diduga tidak dalam kondisi steril karena tidak dilengkapi penutup dan kemasannya disebut telah dikemas ulang.

Selanjutnya, pada 2 November 2024, korban membeli produk lain dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group, yang menurut laporan diketahui terkait dengan Richard Lee. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang dari produk merek lain.

Reonald menyebutkan bahwa seluruh rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kasus ini telah teregister secara resmi dengan nomor laporan polisi LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Reonald mengatakan, apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan pada 7 Januari 2026 tanpa pemberitahuan resmi, penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

Pemkot Makassar Perkuat SPMB 2026: Server Dipisah, Layanan Aduan Dibuka, Transparansi Dijaga

“Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026,” kata Reonald.

Hingga Selasa malam, belum ada pernyataan resmi dari pihak Richard Lee terkait rencana kehadiran maupun tanggapan atas dugaan pelanggaran yang disangkakan kepadanya.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement