Manyala.co – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan pada Rabu (7/1/2026), setelah pemanggilan sebelumnya tidak dihadiri.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang atas panggilan pertama yang dilayangkan pada 23 Desember 2025. Pada saat itu, Richard Lee tidak hadir dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan kembali.
“Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” kata Reonald dalam keterangannya, Selasa.
Reonald menjelaskan, penyidik telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan sejumlah produk dan treatment kecantikan yang dikaitkan dengan nama dokter tersebut.
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan kuasa hukum korban berinisial HH, yang mewakili kliennya berinisial S. Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa pertama terjadi pada 12 Oktober 2024, ketika korban membeli produk bermerek White Tomato yang dikaitkan dengan Richard Lee melalui sebuah marketplace.
Setelah produk diterima dan diperiksa, pelapor menyebutkan bahwa komposisi produk tersebut tidak mencantumkan kandungan White Tomato sebagaimana nama produk yang dipasarkan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan sebagai dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen.
Peristiwa kedua terjadi pada 23 Oktober 2024. Pada tanggal tersebut, korban kembali membeli produk bermerek DNA Salmon, yang juga dikaitkan dengan Richard Lee, melalui marketplace. Menurut keterangan penyidik, setelah barang diterima, produk diduga tidak dalam kondisi steril karena tidak dilengkapi penutup dan kemasannya disebut telah dikemas ulang.
Selanjutnya, pada 2 November 2024, korban membeli produk lain dengan merek Miss V Stem Cell by Athena Group, yang menurut laporan diketahui terkait dengan Richard Lee. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, produk tersebut diduga merupakan hasil pengemasan ulang dari produk merek lain.
Reonald menyebutkan bahwa seluruh rangkaian peristiwa tersebut menjadi dasar penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Kasus ini telah teregister secara resmi dengan nomor laporan polisi LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menegaskan akan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Reonald mengatakan, apabila tersangka kembali tidak memenuhi panggilan pada 7 Januari 2026 tanpa pemberitahuan resmi, penyidik akan melayangkan panggilan kedua.
“Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026,” kata Reonald.
Hingga Selasa malam, belum ada pernyataan resmi dari pihak Richard Lee terkait rencana kehadiran maupun tanggapan atas dugaan pelanggaran yang disangkakan kepadanya.
































