Manyala.co – Komisaris Utama dan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto, meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membebaskan mereka dari dakwaan korupsi kredit senilai Rp1,3 triliun dalam sidang eksepsi, Senin.
Permohonan pembebasan tersebut disampaikan kedua terdakwa melalui eksepsi atas surat dakwaan penuntut umum dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan kepada PT Sritex. Mereka menilai dakwaan tidak memenuhi unsur kerugian negara yang pasti sebagaimana disyaratkan dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Dakwaan penuntut umum prematur karena tidak menyebutkan kerugian negara yang pasti,” kata Iwan Setiawan Lukminto saat membacakan eksepsi di hadapan majelis hakim yang diketuai Rommel Franciskus Tampunolon.
Penuntut umum mendakwa kedua petinggi Sritex atas dugaan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 triliun. Nilai tersebut disebut berasal dari fasilitas kredit yang diberikan oleh tiga bank milik pemerintah daerah, yakni Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI.
Dalam eksepsinya, Iwan Setiawan Lukminto menyatakan PT Sritex telah memenuhi kewajiban pembayaran kredit kepada ketiga bank tersebut selama periode 2019 hingga 2021. Ia menyebut perusahaan bahkan telah melakukan pelunasan pinjaman dalam jumlah besar sebelum mengalami kesulitan keuangan.
Ia mencontohkan pelunasan kredit di Bank Jateng yang disebut mencapai Rp1,3 triliun. Sementara itu, di Bank BJB, total transaksi pelunasan yang telah dilakukan PT Sritex disebut mencapai Rp708 miliar.
Namun, menurutnya, kondisi keuangan perusahaan berubah drastis sejak pandemi COVID-19 melanda pada 2020 dan berdampak signifikan pada sektor tekstil dan garmen. Ia menyatakan kesulitan pembayaran kewajiban utang mulai terjadi sejak Maret 2021.
“Pembatasan gerak orang dan barang sangat berpengaruh pada kegiatan ekspor dan impor. Selain itu PT Sritex juga kesulitan memperoleh bahan baku,” katanya dalam persidangan.
Ia menambahkan, dalam periode tersebut arus kas perusahaan hanya cukup untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji karyawan, sehingga kemampuan perusahaan untuk melanjutkan pembayaran kredit menjadi terbatas.
Pada 2024, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Setelah putusan pailit tersebut, tiga bank pemberi kredit yaitu Bank Jateng, Bank BJB, dan Bank DKI mendaftarkan tagihan piutang mereka kepada kurator.
Menurut terdakwa, nilai tagihan yang didaftarkan oleh ketiga bank tersebut sama dengan perhitungan kerugian negara yang digunakan penuntut umum dalam dakwaan. Namun, ia menilai nilai tersebut tidak dapat langsung dikategorikan sebagai kerugian negara karena proses verifikasi dan pelunasan masih berada dalam kewenangan kurator.
“Seharusnya nilai tagihan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai kerugian negara karena belum ada putusan kurator atas pelunasan utang Sritex,” katanya.
Berdasarkan alasan tersebut, kedua terdakwa meminta majelis hakim menerima eksepsi dan menyatakan dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima, serta membebaskan mereka dari seluruh dakwaan.
Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi tersebut dalam sidang lanjutan. Hingga sidang berakhir, belum ada putusan terkait eksepsi yang diajukan para terdakwa.
Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa atas dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit bermasalah dengan rincian Rp502 miliar di Bank Jateng, Rp671 miliar di Bank BJB, dan Rp180 miliar di Bank DKI.
































