Manyala.co – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang mengaku tidak menerima uang dalam pengadaan Chromebook tetap harus diuji secara hukum, Rabu (14/1/2026).
Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, seseorang dapat tetap dipidana meskipun tidak menerima keuntungan pribadi, sepanjang kebijakan atau perbuatannya memperkaya pihak lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar di akun YouTube pribadinya.
“Kalau di dalam hukum pidana itu memang orang dianggap korupsi tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata Mahfud. Ia menambahkan, meskipun pejabat tidak memperoleh keuntungan langsung, kebijakan yang diambil tetap dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.
Mahfud menilai klaim Nadiem yang tidak menerima uang perlu dibuktikan di pengadilan. Ia menyebut, “Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya, kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapat keuntungan. Itu sudah korupsi, kalau merugikan keuangan negara.” Mahfud juga menyinggung kemungkinan pihak lain memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, meskipun ia menegaskan hal itu masih harus dibuktikan secara hukum.
Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa unsur utama dalam tindak pidana korupsi mencakup perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Menurutnya, jika unsur tersebut terpenuhi, maka perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya aliran dana langsung kepada pejabat yang bersangkutan.
Mahfud juga menyoroti aspek mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Ia menyebut, apabila kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan atas perintah atasan dalam struktur pemerintahan, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian hukum. “Mens rea itu artinya niat jahat. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, tanpa niat jahat,” ujar Mahfud.
Ia mencontohkan kemungkinan bahwa kebijakan tersebut dijalankan sebagai bagian dari tugas jabatan. Namun, Mahfud menekankan bahwa pejabat tetap memiliki kewajiban menolak kebijakan apabila mengetahui kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum. Penilaian atas unsur niat jahat tersebut, menurut Mahfud, menjadi ranah pembuktian di pengadilan.
Dalam pernyataannya, Mahfud juga menanggapi klaim Nadiem yang menyebut telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses audit pengadaan Chromebook. Menurut Mahfud, tidak ditemukannya masalah dalam audit tidak otomatis meniadakan kemungkinan terjadinya korupsi.
“Ada juga dikatakan begini, ‘saya kok dikatakan korupsi? Wong hasil audit BPK tidak ada temuan tentang Chromebook itu,’” kata Mahfud menirukan pernyataan Nadiem. Namun, Mahfud mengingatkan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak serta-merta menandakan ketiadaan praktik korupsi.
Mahfud menyebut, predikat WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku. Ia mengisahkan pengalamannya saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, ketika lembaganya meraih predikat WTP berturut-turut, namun ia tetap meragukan bahwa predikat tersebut menjamin bebas korupsi.
Menurut Mahfud, seluruh klaim dan pembelaan dalam kasus pengadaan Chromebook harus diuji melalui proses hukum yang transparan. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut.
































