Mahfud: Tak Terima Uang Tetap Bisa Korupsi

Mahfud MD: Polemik Ijazah Jokowi Jangan Langgar Nalar Konstitusi - Mahfud MD - Gambar 1618
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD dalam siniar Terus Terang, Selasa (29/4/2025). Mahfud meyakini bahwa pengadilan negeri dan PTUN bakal menolak gugatan terkait ijazah Jokowi. Pasalnya, hal tersebut bukan wewenangnya. Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi pembicara dalam video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Sabtu (3/5/2025).

Manyala.co – Pakar hukum tata negara Mahfud MD menyatakan klaim mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim yang mengaku tidak menerima uang dalam pengadaan Chromebook tetap harus diuji secara hukum, Rabu (14/1/2026).

Mahfud menegaskan bahwa dalam hukum pidana korupsi, seseorang dapat tetap dipidana meskipun tidak menerima keuntungan pribadi, sepanjang kebijakan atau perbuatannya memperkaya pihak lain atau korporasi dan merugikan keuangan negara. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam siniar di akun YouTube pribadinya.

“Kalau di dalam hukum pidana itu memang orang dianggap korupsi tidak harus menerima keuntungan sepeser pun. Rumusnya itu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” kata Mahfud. Ia menambahkan, meskipun pejabat tidak memperoleh keuntungan langsung, kebijakan yang diambil tetap dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi apabila menimbulkan kerugian negara.

Mahfud menilai klaim Nadiem yang tidak menerima uang perlu dibuktikan di pengadilan. Ia menyebut, “Dia tidak dapat sepeser pun, tapi perbuatannya, kebijakannya itu menyebabkan orang lain mendapat keuntungan. Itu sudah korupsi, kalau merugikan keuangan negara.” Mahfud juga menyinggung kemungkinan pihak lain memperoleh manfaat dari kebijakan tersebut, meskipun ia menegaskan hal itu masih harus dibuktikan secara hukum.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan bahwa unsur utama dalam tindak pidana korupsi mencakup perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, serta menimbulkan kerugian keuangan negara. Menurutnya, jika unsur tersebut terpenuhi, maka perbuatan dapat dikategorikan sebagai korupsi, terlepas dari ada atau tidaknya aliran dana langsung kepada pejabat yang bersangkutan.

Wali Kota Munafri Bicara Branding Makassar: Dari Taman Bunga hingga “The Great of Makassar”

Mahfud juga menyoroti aspek mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Ia menyebut, apabila kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan atas perintah atasan dalam struktur pemerintahan, maka hal tersebut dapat menjadi bagian dari penilaian hukum. “Mens rea itu artinya niat jahat. Tidak ada pidana tanpa kesalahan, tanpa niat jahat,” ujar Mahfud.

Ia mencontohkan kemungkinan bahwa kebijakan tersebut dijalankan sebagai bagian dari tugas jabatan. Namun, Mahfud menekankan bahwa pejabat tetap memiliki kewajiban menolak kebijakan apabila mengetahui kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum. Penilaian atas unsur niat jahat tersebut, menurut Mahfud, menjadi ranah pembuktian di pengadilan.

Dalam pernyataannya, Mahfud juga menanggapi klaim Nadiem yang menyebut telah melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam proses audit pengadaan Chromebook. Menurut Mahfud, tidak ditemukannya masalah dalam audit tidak otomatis meniadakan kemungkinan terjadinya korupsi.

“Ada juga dikatakan begini, ‘saya kok dikatakan korupsi? Wong hasil audit BPK tidak ada temuan tentang Chromebook itu,’” kata Mahfud menirukan pernyataan Nadiem. Namun, Mahfud mengingatkan bahwa predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak serta-merta menandakan ketiadaan praktik korupsi.

Mahfud menyebut, predikat WTP hanya menunjukkan bahwa laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku. Ia mengisahkan pengalamannya saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, ketika lembaganya meraih predikat WTP berturut-turut, namun ia tetap meragukan bahwa predikat tersebut menjamin bebas korupsi.

Era Kepemimpinan Wali Kota Munafri: Investasi Makassar Melesat, Triwulan I Capai Rp2,7 Triliun atau 77 Persen

Menurut Mahfud, seluruh klaim dan pembelaan dalam kasus pengadaan Chromebook harus diuji melalui proses hukum yang transparan. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam pengadaan tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

Wali Kota Munafri Ikut Lari 10K dan Apresiasi Konsistensi Gelaran Makassar SMAnSA Run

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement