Manyala.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membuka peluang perampasan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. Ketentuan tersebut menjadi inti pengaturan dalam RUU yang saat ini mulai dibahas Komisi III DPR RI bersama pemerintah.
Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, substansi utama RUU Perampasan Aset diatur dalam Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset. Ia menyebut pasal tersebut sebagai “jantung” dari keseluruhan pengaturan undang-undang.
Bayu menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengatur dua mekanisme perampasan. Mekanisme pertama dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, sebagaimana praktik hukum pidana yang berlaku saat ini. Mekanisme kedua memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku, dengan syarat dan kriteria tertentu.
“Perampasan aset dalam undang-undang ini dilakukan pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).
Meski membuka ruang perampasan tanpa putusan pidana, Bayu menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap dilakukan melalui hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU. Menurut dia, proses perampasan tetap harus melalui prosedur hukum dan putusan pengadilan, meskipun tidak didahului pemidanaan pelaku.
Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (in rem) hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut antara lain apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Selain itu, mekanisme non-conviction based juga dapat digunakan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan. Bayu menambahkan, perampasan aset juga dimungkinkan apabila terdakwa telah diputus bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, namun kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas dalam putusan sebelumnya.
RUU Perampasan Aset juga menetapkan batas minimal nilai aset yang dapat dirampas melalui mekanisme tanpa putusan pidana. Dalam rancangan tersebut, aset yang dapat dirampas harus bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.
Menurut Bayu, penetapan ambang batas tersebut dilakukan setelah DPR melakukan perbandingan dengan ketentuan di sejumlah negara lain, termasuk Inggris. DPR juga mempertimbangkan karakteristik perkara tindak pidana yang selama ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami juga sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset kurang lebih hampir sama,” kata Bayu. Ia menambahkan bahwa ketentuan batas nilai aset tersebut masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan di DPR.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Persetujuan dimasukkannya RUU tersebut ke dalam Prolegnas disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.
Pemerintah sejatinya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008. Namun hingga awal 2026, pembahasan RUU tersebut belum juga rampung. Hingga Kamis sore, belum ada keputusan mengenai target waktu pengesahan RUU ini.
































