RUU Perampasan Aset Buka Perampasan Tanpa Putusan Pidana

Perampasan Aset
Suasana rapat perdana pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026). (Dok. KOMPAS.com/Tria Sutrisna)

Manyala.co – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset membuka peluang perampasan aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu adanya putusan pidana terhadap pelaku. Ketentuan tersebut menjadi inti pengaturan dalam RUU yang saat ini mulai dibahas Komisi III DPR RI bersama pemerintah.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengatakan, substansi utama RUU Perampasan Aset diatur dalam Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset. Ia menyebut pasal tersebut sebagai “jantung” dari keseluruhan pengaturan undang-undang.

Bayu menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset mengatur dua mekanisme perampasan. Mekanisme pertama dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, sebagaimana praktik hukum pidana yang berlaku saat ini. Mekanisme kedua memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku, dengan syarat dan kriteria tertentu.

“Perampasan aset dalam undang-undang ini dilakukan pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, Kamis (15/1/2026).

Meski membuka ruang perampasan tanpa putusan pidana, Bayu menegaskan bahwa mekanisme tersebut tetap dilakukan melalui hukum acara yang akan diatur secara khusus dalam RUU. Menurut dia, proses perampasan tetap harus melalui prosedur hukum dan putusan pengadilan, meskipun tidak didahului pemidanaan pelaku.

Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Ujung Tanah, Utamakan Dialog dan Solusi

Ia menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (in rem) hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu. Kondisi tersebut antara lain apabila tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, mekanisme non-conviction based juga dapat digunakan apabila perkara pidana tidak dapat disidangkan. Bayu menambahkan, perampasan aset juga dimungkinkan apabila terdakwa telah diputus bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, namun kemudian ditemukan aset hasil tindak pidana yang belum dirampas dalam putusan sebelumnya.

RUU Perampasan Aset juga menetapkan batas minimal nilai aset yang dapat dirampas melalui mekanisme tanpa putusan pidana. Dalam rancangan tersebut, aset yang dapat dirampas harus bernilai paling sedikit Rp 1 miliar.

Menurut Bayu, penetapan ambang batas tersebut dilakukan setelah DPR melakukan perbandingan dengan ketentuan di sejumlah negara lain, termasuk Inggris. DPR juga mempertimbangkan karakteristik perkara tindak pidana yang selama ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami juga sudah melakukan perbandingan di Inggris, ada kesamaan mengenai besaran aset kurang lebih hampir sama,” kata Bayu. Ia menambahkan bahwa ketentuan batas nilai aset tersebut masih terbuka untuk dibahas lebih lanjut dalam proses pembahasan di DPR.

Munas dan HBH 2026 IKA Teknik Mesin Unhas, Jusman Sikki Kembali Jabat Ketua

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025 dan 2026. Persetujuan dimasukkannya RUU tersebut ke dalam Prolegnas disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 23 September 2025.

Pemerintah sejatinya telah mengusulkan RUU Perampasan Aset sejak 2012, setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008. Namun hingga awal 2026, pembahasan RUU tersebut belum juga rampung. Hingga Kamis sore, belum ada keputusan mengenai target waktu pengesahan RUU ini.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

KKG PJOK Tallo Jajaki Kolaborasi Program dengan Pemerintah Kecamatan

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom