Manyala.co – Kepolisian Daerah Aceh mengonfirmasi bahwa seorang personel Brimob, Brigadir Dua Muhammad Rio, telah meninggalkan kesatuannya tanpa izin pimpinan dan diketahui bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah pada Sabtu.
Kapolda Aceh menyatakan bahwa institusinya mengambil langkah pengawasan lebih ketat terhadap personel guna mencegah terulangnya kejadian serupa. Pengetatan dilakukan terhadap kedisiplinan, pemantauan aktivitas anggota, serta penguatan sistem pengawasan internal di seluruh satuan kerja.
Menurut keterangan kepolisian, Brigadir Dua Muhammad Rio berstatus meninggalkan tugas tanpa izin resmi dari pimpinan. Hingga Sabtu sore, Polda Aceh belum merinci sejak kapan yang bersangkutan meninggalkan kesatuan maupun proses keberangkatannya ke luar negeri.
Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menegaskan bahwa tindakan personel tersebut tidak mencerminkan sikap dan komitmen institusi Polri. Ia menyebut kepolisian akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum dan aturan disiplin yang berlaku bagi anggota Polri.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keterlibatan aparat penegak hukum Indonesia dalam konflik bersenjata di luar negeri. Polda Aceh menyatakan tengah berkoordinasi dengan satuan dan instansi terkait untuk menelusuri informasi lebih lanjut mengenai keberadaan dan status Brigadir Dua Muhammad Rio.
Secara internal, kepolisian akan memperkuat pembinaan personel, termasuk pengawasan terhadap potensi pelanggaran disiplin dan pemantauan aktivitas anggota di luar tugas kedinasan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi mengenai motif Brigadir Dua Muhammad Rio bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia. Polda Aceh menyatakan masih menunggu perkembangan informasi lanjutan serta hasil penelusuran lebih mendalam.
Belum ada pula konfirmasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan di luar negeri maupun implikasi diplomatik dari kasus tersebut. Aparat kepolisian menegaskan akan bersikap hati-hati dalam menyampaikan informasi lebih lanjut sembari menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
Polda Aceh menekankan bahwa setiap anggota Polri terikat pada aturan disiplin dan sumpah jabatan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, termasuk meninggalkan tugas tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
































