Saksi Sebut Nadiem Cari Non-Ahli Pendidikan untuk Posisi Dirjen

Nadiem
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan laporan hasil audit terkait nilai kerugian negara untuk kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook kepada tim pengacara Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/1/2026). (Dok. Shela Octavia)

Manyala.co – Mantan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah (Dirjen Paudasmen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Jumeri, menyatakan bahwa penunjukannya sebagai pejabat eselon I dilakukan atas permintaan langsung Menteri saat itu, Nadiem Anwar Makarim, dengan kriteria bukan ahli pendidikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jumeri saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret Nadiem sebagai terdakwa. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (19/1/2026). Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jumeri yang kemudian dikonfirmasi kebenarannya oleh saksi.

Dalam BAP tersebut, Jumeri menyatakan bahwa dirinya diminta menjabat sebagai Dirjen Paudasmen karena Nadiem mencari figur yang tidak berasal dari kalangan akademisi pendidikan, melainkan dari daerah dan lingkungan sekolah. Jaksa menanyakan kembali pernyataan itu di persidangan, dan Jumeri membenarkan seluruh keterangan yang tercantum dalam BAP.

Jaksa juga mengungkap bahwa Jumeri telah dimasukkan ke dalam grup WhatsApp Direktorat Paudasmen sebelum secara resmi menjabat sebagai direktur jenderal. Grup tersebut, menurut keterangan saksi, telah membahas program dan kegiatan strategis, termasuk rencana pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook.

Jumeri mengakui bahwa pembahasan mengenai pengadaan Chromebook telah berlangsung di grup tersebut meskipun dirinya belum dilantik secara resmi sebagai Dirjen Paudasmen pada Juli 2020. Namun, ia menyatakan tidak memberikan tanggapan aktif dalam diskusi karena merasa belum memahami substansi kebijakan dan belum memiliki kewenangan struktural.

Komitmen Cetak Generasi Qur’ani Berprestasi, Ponpes VTHQ Malino Kembali Wisuda Puluhan Santri

Dalam perkara ini, Nadiem Anwar Makarim didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun. Pengadaan itu ditujukan untuk mendukung digitalisasi pendidikan, khususnya di sekolah-sekolah daerah.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Kasus pengadaan Chromebook menjadi sorotan karena melibatkan kebijakan pengadaan teknologi berskala nasional dan melibatkan anggaran negara dalam jumlah besar. Hingga persidangan berlangsung, jaksa masih terus menghadirkan saksi-saksi untuk menguatkan dakwaan dan menelusuri proses perencanaan serta pelaksanaan proyek tersebut.

Pengadilan belum menjadwalkan pemeriksaan terdakwa berikutnya secara terbuka. Hingga Senin malam, belum ada pernyataan tambahan dari pihak terdakwa terkait kesaksian Jumeri di persidangan.

Hasil Perjuangan Wali Kota Makassar Munafri Ke Pusat, Pete-pete Laut Kini Dinikmati Warga Sangkarrang Secara Gratis

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

La Tinro Angkat Berbagai Aspirasi Masyarakat di Bidang Pendidikan Tinggi dan Kesehatan

02

La Tinro La Tunrung Soroti Kejelasan Kuota SNBP-SNBT dan Akses KIP Kuliah bagi Masyarakat Kurang Mampu

03

La Tinro Minta Penguatan Tata Kelola Olahraga untuk Mendukung Peningkatan Prestasi Atlet

04

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

05

Di Bawah Kepemimpinan Yusuf Ritangnga-Andi Tenri Liwang, Kabupaten Enrekang Raih WTP dari BPK RI

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement