Manyala.co – Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Nabila Ihza Nur Muttaqi, menyarankan agar edukasi mengenai toxic relationship dan pencegahan child grooming dimasukkan ke dalam kurikulum pendidikan formal. Usulan tersebut disampaikan menyusul maraknya kasus child grooming yang kembali menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir.
Nabila menyampaikan pandangan tersebut saat menanggapi viralnya buku berjudul Broken Strings karya artis Aurelie Moeremans. Dalam buku itu, Aurelie mengungkap pengalaman pribadinya menjadi korban child grooming oleh seorang pria dewasa sejak berusia sekitar 15 tahun. Ia menceritakan bagaimana proses manipulasi dan kontrol berlangsung secara perlahan, hingga membentuk relasi yang merugikan secara psikologis.
Child grooming merupakan bentuk manipulasi yang dilakukan orang dewasa untuk membangun kedekatan emosional dengan anak, dengan tujuan eksploitasi seksual, perdagangan orang, atau aktivitas ilegal lainnya. Berbeda dengan bentuk kekerasan anak yang bersifat langsung, praktik ini berlangsung secara sistematis dan kerap tidak disadari korban maupun lingkungannya.
Menurut Nabila, negara perlu hadir secara aktif dalam mencegah dan menangani praktik tersebut melalui langkah-langkah konkret di sektor pendidikan. Ia menyebut kewajiban memasukkan pendidikan seksual, kesehatan reproduksi, dan keamanan diri ke dalam kurikulum sebagai langkah awal yang dapat dilakukan.
“Sebenarnya langkah-langkah konkret sederhana yang bisa dilakukan dan ini sepertinya juga sudah mulai dikembangkan, pertama adalah membuat atau mewajibkan kurikulum di dalam pendidikan, baik itu mulai pendidikan dasar sampai pendidikan tinggi harus memuat yang namanya pendidikan seksual seperti ini,” kata Nabila dalam wawancara bersama Tribunnews, Selasa.
Ia menilai pendidikan seks kerap dianggap tabu, padahal memiliki peran penting dalam membekali anak dengan pengetahuan mengenai batasan diri dan relasi yang sehat. Menurutnya, kurikulum perlu memuat materi terkait grooming dan pemahaman mengenai persetujuan (consent).
“Sehingga di dalam kurikulum itu bisa dimasukkan materi-materi terkait dengan grooming atau terkait dengan consent suka sama suka,” ujarnya.
Selain itu, Nabila juga mengusulkan agar edukasi tentang toxic relationship diajarkan secara sistematis di sekolah. Ia menilai relasi tidak sehat di kalangan anak dan remaja semakin sering terjadi dan membutuhkan pendekatan preventif sejak dini.
“Boleh juga misal kadang anak-anak zaman sekarang kalau pacarannya toxic, itu bisa dimasukkan masalah edukasi terkait dengan toxic relationship ke dalam kurikulum-kurikulum sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA, kalau bisa perguruan tinggi juga ada,” katanya.
Menurut Nabila, tujuan utama pendidikan tersebut adalah agar anak mampu mengenali tanda bahaya dalam sebuah hubungan. Ia mencontohkan pujian berlebihan, pemberian hadiah secara diam-diam, atau sentuhan pada area intim sebagai sinyal bahaya, bukan bentuk kasih sayang.
Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat bahwa child grooming kerap tidak terdeteksi karena minimnya pemahaman masyarakat. Anggota KPAI Dian Sasmita menyebut pelaku sering memanipulasi relasi dan emosi anak sehingga batas kekerasan menjadi kabur.
“Child grooming sering kali tidak terdeteksi sejak dini karena minimnya pengetahuan kita,” ujar Dian.
KPAI menegaskan bahwa tidak ada konsep persetujuan dalam relasi yang melibatkan anak dan orang dewasa, mengingat adanya ketimpangan kuasa yang jelas. Hingga Selasa, belum ada data resmi terbaru mengenai jumlah kasus child grooming nasional yang dipublikasikan pemerintah.
































