Manyala – Pihak UPTD SMP Negeri 1 Barru, Sulawesi Selatan, angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah.
Pihak sekolah pun menegaskan bahwa berita yang beredar tersebut tidak benar alias hoaks, dan menyesatkan publik.
Lewat pernyataan resminya, Kepala UPTD SMPN 1 Barru, Hj. Masniah, S. Pd., memberikan klarifikasi mendalam untuk meluruskan pemberitaan yang telah memicu keresahan di tengah masyarakat tersebut.
Masniah menjelaskan, isu dana iuran yang disebutkan dalam pemberitaan yang beredar bukanlah pungutan liar sepihak dari sekolah. Dana tersebut merupakan hasil kesepakatan terbuka antara orang tua/wali siswa dengan Komite Sekolah.
“Kegiatan tersebut telah dibahas secara transparan, dituangkan dalam berita acara, dan ditandatangani oleh pihak-pihak terkait. Sekolah sama sekali tidak pernah menetapkan pungutan secara sepihak,” kata Masniah, dalam pernyataan tertulisnya kepada awak media, Kamis (22/1/2026).
Konten pemberitaan lainnya yang tidak benar alias hoaks, kata Masniah, yakni terkait isu siswa tidak boleh mengikuti ujian akibat belum membayar iuran tersebut.
Pihak sekolah pun membantah keras hal itu dan menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi siswa yang tidak bisa mengikuti ujian tersebut murni karena persoalan administrasi akademik, dan tidak ada kaitannya dengan iuran.
Beberapa siswa yang belum diperbolehkan mengikuti ujian adalah mereka yang belum melengkapi Kartu Kontrol Tugas. Kartu ini merupakan instrumen pemantauan belajar yang harus ditandatangani oleh guru dan orang tua sebagai bukti tanggung jawab akademik siswa.
“Ketentuan ini murni bersifat akademik dan berlaku bagi seluruh siswa tanpa pengecualian. Tidak ada hubungannya dengan iuran komite,” tegas Masniah.
Pihak SMPN 1 Barru pun menyayangkan adanya oknum wartawan yang menyebarkan informasi keliru tanpa proses verifikasi ke pihak sekolah, sehingga mencemarkan nama baik institusi pendidikan.
Ke depannya, SMPN 1 Barru berkomitmen untuk terus menjalankan tata kelola pendidikan yang Transparan (Terbuka dalam setiap pengambilan keputusan), Akuntabel (Mempertanggungjawabkan penggunaan dana, termasuk dana BOSP sesuai aturan), dan Profesional (Mengedepankan kualitas akademik tanpa mendiskriminasi siswa).
“Sekolah berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan suasana dan meminta masyarakat untuk lebih selektif dalam menyerap informasi yang beredar di publik,” pungkas Masniah.
































