Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan mengikuti rapat pemetaan peraturan daerah berbasis hak asasi manusia (HAM) untuk mendorong harmonisasi produk hukum daerah agar selaras dengan prinsip HAM dan peraturan perundang-undangan nasional.
Rapat tersebut digelar pada Kamis (29/1/2026) di Kantor Wilayah Kementerian HAM Sumatera Selatan dan dihadiri oleh perwakilan kementerian, pemerintah daerah, serta kalangan akademisi. Kegiatan ini bertujuan mengidentifikasi dan mengevaluasi rancangan peraturan daerah (Raperda) serta peraturan daerah (Perda) yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi kaidah HAM.
Forum tersebut melibatkan Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palembang, serta pejabat fungsional dari Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Selatan. Hadir pula perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum, serta akademisi dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum PADA Palembang dan Universitas Palembang.
Rapat dibuka oleh Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM Kanwil KemenHAM Sumatera Selatan, Berti Andriani. Dalam pemaparannya, pemetaan Perda berbasis HAM tahun 2026 difokuskan pada Kabupaten Musi Rawas. Dari delapan Perda yang telah dipetakan sebelumnya, lima di antaranya dinilai memerlukan analisis dan pendalaman lanjutan.
Pembahasan difokuskan pada kesesuaian norma, sanksi, dan mekanisme penegakan hukum dalam Perda dengan prinsip HAM. Evaluasi juga mencakup aspek keberlakuan dan implementasi Perda di lapangan, termasuk potensi dampaknya terhadap masyarakat.
Akademisi dari Universitas STIHPADA Palembang, Bambang Sugianto, menyampaikan pentingnya penyesuaian Perda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ia menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap Perda yang memuat ketentuan sanksi pidana agar sejalan dengan kebijakan hukum nasional dan pendekatan penegakan hukum berbasis HAM.
Selain itu, rapat juga membahas mekanisme teknis analisis dan evaluasi Perda yang dilakukan secara bertahap. Tahapan tersebut meliputi persiapan, pelaksanaan kajian, serta penyusunan rekomendasi kebijakan. Kanwil KemenHAM meminta seluruh instansi terkait untuk menyampaikan tanggapan tertulis melalui matriks evaluasi yang telah disiapkan.
Untuk mendukung proses tersebut, Kementerian Hukum diminta melibatkan tim yang terdiri atas lima orang Perancang Peraturan Perundang-undangan dan lima orang Analis Hukum. Keterlibatan tim ini diharapkan dapat memperkuat kualitas kajian serta memastikan rekomendasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan dapat ditindaklanjuti.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian, menyatakan keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sumsel dalam rapat ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan produk hukum daerah tidak hanya sah secara formal, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.
“Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen mendukung harmonisasi produk hukum daerah agar tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai HAM yang hidup dan berkembang di masyarakat. Sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mewujudkan regulasi daerah yang adil, inklusif, dan berkeadilan,” kata Maju Amintas Siburian.
Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa pemetaan dan evaluasi Perda berbasis HAM perlu dilakukan secara berkelanjutan. Langkah ini dipandang strategis untuk memastikan regulasi daerah tidak bertentangan dengan prinsip HAM, sekaligus mendukung pembangunan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada perlindungan hak warga negara.
































