Manyala.co – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kepolisian kemungkinan tidak akan bertindak dalam kasus Hogi Minaya jika perkara tersebut tidak menjadi perhatian publik, menyusul penetapan tersangka yang terjadi berbulan-bulan setelah peristiwa awal.
Mahfud, yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyoroti jeda waktu panjang antara peristiwa dan proses hukum dalam kasus Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025, ketika Hogi mengejar pelaku penjambretan yang kemudian meninggal dunia, sementara status tersangka baru ditetapkan pada Januari 2026.
“Dan Anda tahu enggak itu, peristiwanya sebenarnya sudah lama lho. Baru viral baru-baru ini. Artinya apa? Artinya kalau enggak viral, orang tidak ada tindakan,” ujar Mahfud, Rabu (4/2/2026), dikutip dari kanal YouTube miliknya.
Menurut Mahfud, kondisi tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam profesionalisme dan mekanisme penegakan hukum di tubuh Polri. Ia menilai masih terdapat praktik penanganan perkara yang bergantung pada tekanan opini publik, meskipun institusi kepolisian tengah menjalankan agenda reformasi internal.
“Ya itulah kebrutalan yang masih, atau unprofessional ya, yang terjadi di lingkungan Polri masih seperti itu,” kata Mahfud dalam pernyataan yang sama.
Mahfud menyebut situasi tersebut mendorong perlunya evaluasi terhadap sistem komando dan pengawasan internal di kepolisian. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan disiplin dan pengambilan keputusan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan warga sipil dengan konteks pembelaan diri.
Ia menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di masa lalu, termasuk saat dirinya masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Salah satu contoh yang disorot adalah kasus Murtede alias Amaq Sinta di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada April 2022. Amaq sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua pelaku begal, namun kemudian dibebaskan setelah mendapat perhatian luas dari publik.
Dalam konteks hukum pidana, Mahfud menegaskan bahwa tidak setiap perbuatan yang secara faktual memenuhi unsur pembunuhan dapat serta-merta dipidana. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan unsur niat atau mens rea, serta keberadaan alasan pembenar atau pemaaf dalam suatu peristiwa hukum.
Mahfud menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal situasi tertentu di mana tindakan yang menyebabkan kematian tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kondisi pembelaan diri atau keadaan terpaksa. Ia menilai pendekatan semacam ini relevan untuk memahami kasus Hogi Minaya.
Dengan demikian, Mahfud berpendapat bahwa tindakan Hogi mengejar pelaku jambret seharusnya dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dari upaya melindungi istrinya. Menurutnya, memisahkan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana berdiri sendiri berpotensi mengabaikan konteks yang lebih luas.
Mahfud juga menilai langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto sebagai keputusan yang tepat. Hingga Rabu siang, belum ada pernyataan resmi tambahan dari Polri terkait evaluasi internal lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.
































