Mahfud MD: Kasus Hogi Tak Ditangani Jika Tak Viral

Mahfud
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan dirinya sebagai Menpan RB ad interim, Senin (24/4/2023). (Dok. Instagram/@mahfudmd)

Manyala.co – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan kepolisian kemungkinan tidak akan bertindak dalam kasus Hogi Minaya jika perkara tersebut tidak menjadi perhatian publik, menyusul penetapan tersangka yang terjadi berbulan-bulan setelah peristiwa awal.

Mahfud, yang juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, menyoroti jeda waktu panjang antara peristiwa dan proses hukum dalam kasus Hogi Minaya, warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peristiwa tersebut terjadi pada April 2025, ketika Hogi mengejar pelaku penjambretan yang kemudian meninggal dunia, sementara status tersangka baru ditetapkan pada Januari 2026.

“Dan Anda tahu enggak itu, peristiwanya sebenarnya sudah lama lho. Baru viral baru-baru ini. Artinya apa? Artinya kalau enggak viral, orang tidak ada tindakan,” ujar Mahfud, Rabu (4/2/2026), dikutip dari kanal YouTube miliknya.

Menurut Mahfud, kondisi tersebut mencerminkan persoalan mendasar dalam profesionalisme dan mekanisme penegakan hukum di tubuh Polri. Ia menilai masih terdapat praktik penanganan perkara yang bergantung pada tekanan opini publik, meskipun institusi kepolisian tengah menjalankan agenda reformasi internal.

“Ya itulah kebrutalan yang masih, atau unprofessional ya, yang terjadi di lingkungan Polri masih seperti itu,” kata Mahfud dalam pernyataan yang sama.

Inovasi Layanan Publik, Dukcapil Makassar Hadirkan Sidang Pengadilan di Kantor Sendiri

Mahfud menyebut situasi tersebut mendorong perlunya evaluasi terhadap sistem komando dan pengawasan internal di kepolisian. Ia mempertanyakan konsistensi penegakan disiplin dan pengambilan keputusan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan warga sipil dengan konteks pembelaan diri.

Ia menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi di masa lalu, termasuk saat dirinya masih menjabat sebagai Menko Polhukam. Salah satu contoh yang disorot adalah kasus Murtede alias Amaq Sinta di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada April 2022. Amaq sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah membunuh dua pelaku begal, namun kemudian dibebaskan setelah mendapat perhatian luas dari publik.

Dalam konteks hukum pidana, Mahfud menegaskan bahwa tidak setiap perbuatan yang secara faktual memenuhi unsur pembunuhan dapat serta-merta dipidana. Ia menekankan pentingnya mempertimbangkan unsur niat atau mens rea, serta keberadaan alasan pembenar atau pemaaf dalam suatu peristiwa hukum.

Mahfud menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal situasi tertentu di mana tindakan yang menyebabkan kematian tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kondisi pembelaan diri atau keadaan terpaksa. Ia menilai pendekatan semacam ini relevan untuk memahami kasus Hogi Minaya.

Dengan demikian, Mahfud berpendapat bahwa tindakan Hogi mengejar pelaku jambret seharusnya dipandang sebagai satu rangkaian peristiwa yang tidak terpisahkan dari upaya melindungi istrinya. Menurutnya, memisahkan peristiwa tersebut sebagai tindak pidana berdiri sendiri berpotensi mengabaikan konteks yang lebih luas.

Pemkot Makassar Perkuat SPMB 2026: Server Dipisah, Layanan Aduan Dibuka, Transparansi Dijaga

Mahfud juga menilai langkah Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang menonaktifkan Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Mulyanto sebagai keputusan yang tepat. Hingga Rabu siang, belum ada pernyataan resmi tambahan dari Polri terkait evaluasi internal lanjutan dalam penanganan kasus tersebut.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

02

Kartika Sandra Desi Tinjau Bulog, Pastikan Pangan Tetap Aman

03

Muhammad Rahul Apresiasi Polda Riau Ungkap Kasus Narkoba di Rokan Hilir

04

BPS: Ketimpangan Pengeluaran Indonesia Turun ke 0,363

05

HIPMI Institute Sulsel Resmi Dilantik, Usung Ekosistem Kolaboratif untuk Cetak Founder Muda Berdaya Saing Global

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

Kolom

× Advertisement
× Advertisement