Manyala.co – Pemecatan dokter anak Piprim Basarah Yanuarso memicu polemik setelah ia menyebut keputusan itu terkait kritik terhadap kolegium bentukan Kementerian Kesehatan, sementara pemerintah menyatakan pemberhentian disebabkan pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran kerja selama 28 hari.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial sejak pernyataan Piprim diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (15/2/2026). Dalam video tersebut, ia menyatakan dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan mengaitkan keputusan itu dengan penolakannya terhadap mutasi serta sikap kritisnya terhadap kebijakan kolegium.
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim dalam unggahan tersebut.
Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan peserta didiknya karena tidak dapat lagi mendampingi mereka. Ia menolak mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati. Menurutnya, mutasi tersebut tidak sesuai dengan asas meritokrasi bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan,” ujarnya.
Piprim yang juga menjabat Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan kritiknya terkait posisi kolegium yang dinilai tidak independen. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kolegium harus bersifat independen.
“Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen,” tuturnya.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan kementerian. Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, mengutip penjelasan Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo.
“Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Dokter Wahyu Widodo, memastikan bahwa pemberhentian Dokter Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan,” kata Widyawati dalam keterangan video pada Selasa (17/2/2026).
Menurut penjelasan tersebut, Piprim diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama lebih dari 28 hari sejak mutasi pada 26 Maret 2025. Ketidakhadiran itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke RS Fatmawati,” kata Widyawati.
Wahyu Widodo menjelaskan, mutasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati. Ia mengatakan pihak rumah sakit telah berulang kali menghubungi Piprim untuk menjalankan tugasnya.
“Kami panggil, enggak pernah datang. Sampai akhirnya melalui Zoom kami ingatkan, kami kasih teguran tulisan tentang aturan-aturan,” ujar Wahyu.
Menurut Wahyu, yang bersangkutan menyatakan siap menanggung risiko atas sikapnya. “Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apa pun risikonya,” tambahnya.
Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dikenai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Hingga Rabu pagi, belum ada keterangan tambahan dari Piprim terkait penjelasan resmi pemerintah tersebut. Polemik ini menyoroti dinamika tata kelola profesi medis dan disiplin ASN di lingkungan rumah sakit pemerintah.































