Pemecatan Dokter Piprim Picu Perbedaan Penjelasan

Dokter
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026). (Dok. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.(Rivan Awal Lingga)).

Manyala.co – Pemecatan dokter anak Piprim Basarah Yanuarso memicu polemik setelah ia menyebut keputusan itu terkait kritik terhadap kolegium bentukan Kementerian Kesehatan, sementara pemerintah menyatakan pemberhentian disebabkan pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran kerja selama 28 hari.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial sejak pernyataan Piprim diunggah melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (15/2/2026). Dalam video tersebut, ia menyatakan dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan mengaitkan keputusan itu dengan penolakannya terhadap mutasi serta sikap kritisnya terhadap kebijakan kolegium.

“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” ujar Piprim dalam unggahan tersebut.

Piprim juga menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan peserta didiknya karena tidak dapat lagi mendampingi mereka. Ia menolak mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusuma (RSCM) ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati. Menurutnya, mutasi tersebut tidak sesuai dengan asas meritokrasi bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan,” ujarnya.

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

Piprim yang juga menjabat Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan kritiknya terkait posisi kolegium yang dinilai tidak independen. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kolegium harus bersifat independen.

“Perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen,” tuturnya.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membantah bahwa pemecatan tersebut berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan kementerian. Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, mengutip penjelasan Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo.

“Direktur Utama RSUP Fatmawati Jakarta, Dokter Wahyu Widodo, memastikan bahwa pemberhentian Dokter Piprim Basarah sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS tidak ada kaitannya dengan kritikan Dokter Piprim terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan,” kata Widyawati dalam keterangan video pada Selasa (17/2/2026).

Menurut penjelasan tersebut, Piprim diberhentikan karena tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama lebih dari 28 hari sejak mutasi pada 26 Maret 2025. Ketidakhadiran itu dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

“Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak mutasi beliau dari RSCM ke RS Fatmawati,” kata Widyawati.

Wahyu Widodo menjelaskan, mutasi dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati. Ia mengatakan pihak rumah sakit telah berulang kali menghubungi Piprim untuk menjalankan tugasnya.

“Kami panggil, enggak pernah datang. Sampai akhirnya melalui Zoom kami ingatkan, kami kasih teguran tulisan tentang aturan-aturan,” ujar Wahyu.

Menurut Wahyu, yang bersangkutan menyatakan siap menanggung risiko atas sikapnya. “Yang bersangkutan secara sadar bilang memang siap, apa pun risikonya,” tambahnya.

Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021, PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun dapat dikenai pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Makassar Munafri Tegaskan Nilai Kebangsaan dalam Pelayanan

Hingga Rabu pagi, belum ada keterangan tambahan dari Piprim terkait penjelasan resmi pemerintah tersebut. Polemik ini menyoroti dinamika tata kelola profesi medis dan disiplin ASN di lingkungan rumah sakit pemerintah.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wali Kota Munafri Dampingi Mensos RI Luncurkan Gerakan Peduli Tetangga di Makassar

02

Wali Kota Munafri Lepas Kontingen Makassar ke Porprov Sulsel 2026, Target Pertahankan Gelar Juara

03

Presiden Prabowo Lantik Syahganda dan Fadli sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Komunikasi Pemerintah

04

Presiden Prabowo Angkat 26 Anggota Wantimpres di Istana Negara

05

Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik 16 Menteri, Wamen hingga Pejabat Negara

06

Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya

07

UMKM di Era AI: Jangan Sekadar Go Digital, Jadilah Go Intelligent

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Kolom

× Advertisement
× Advertisement