Kanwil Kemenkum Jateng Harmonisasi Ranperda Banyumas

Kemenkum
Kanwil Kemenkum Jateng Harmonisasi Ranperda Banyumas. (Dok. Kanwil Kemenkum Jateng)

Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah menggelar rapat pengharmonisasian sejumlah Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Banyumas di Semarang, Rabu (18/2/2026), guna memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi.

Rapat yang berlangsung di Semarang itu membahas beberapa rancangan regulasi strategis Pemerintah Kabupaten Banyumas. Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pembinaan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah agar produk hukum yang dihasilkan selaras dengan ketentuan nasional dan memenuhi asas pembentukan peraturan yang baik.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Jawa Tengah, Delmawati, membuka rapat secara resmi. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam menjaga kualitas regulasi daerah.

“Proses pengharmonisasian ini bukan sekadar tahapan administratif, tetapi menjadi ruang untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki kejelasan, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” kata Delmawati.

Ia menambahkan bahwa ketepatan redaksional, kesesuaian materi muatan, dan konsistensi pengaturan harus diperhatikan agar regulasi memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat.

Jusuf Kalla Dorong Wahdah Islamiyah Perkuat Kemandirian Ekonomi Umat

Sejumlah perangkat daerah Kabupaten Banyumas turut hadir, antara lain Bagian Hukum, Sekretaris DPRD, Badan Pendapatan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata. Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Jawa Tengah juga terlibat dalam pembahasan teknis.

Adapun rancangan regulasi yang dibahas mencakup Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan; Rancangan Peraturan tentang Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa; Rancangan Peraturan Daerah tentang Organisasi Kemasyarakatan; serta dua Rancangan Peraturan Bupati. Dua rancangan terakhir merupakan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2024 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi kelompok yang sama.

Dalam pembahasan, tim melakukan pendalaman substansi, sinkronisasi dengan regulasi terkait, serta penajaman teknik penyusunan peraturan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah potensi multitafsir dan memastikan implementasi berjalan efektif.

Secara umum, pengharmonisasian merupakan tahapan wajib dalam proses pembentukan peraturan daerah sebelum ditetapkan. Proses ini bertujuan mencegah tumpang tindih norma dengan peraturan yang lebih tinggi maupun dengan regulasi sektoral lainnya.

Belum terdapat rincian lebih lanjut mengenai target waktu penetapan masing-masing rancangan regulasi tersebut. Hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Kabupaten Banyumas terkait tahapan lanjutan setelah rapat harmonisasi.

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

Pemerintah daerah di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir memperkuat kualitas produk hukum daerah untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Harmonisasi regulasi dinilai menjadi instrumen penting dalam menjaga kepastian hukum serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement