Manyala.co – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan bersama Korps Lalu Lintas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah, contra flow, dan ganjil genap selama arus mudik dan balik Lebaran 2026 guna mengantisipasi kepadatan kendaraan di jalan tol utama Jawa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah. Pengaturan difokuskan pada ruas tol dengan volume kendaraan tertinggi, khususnya koridor Jakarta–Cikampek hingga Semarang–Solo.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan kebijakan itu merupakan langkah rutin yang diterapkan setiap periode Lebaran untuk menjaga kelancaran arus kendaraan. “Adanya pengaturan ini bukanlah hal yang baru. Ini perlu dilakukan agar dapat mengurai kepadatan dan menciptakan kelancaran arus lalu lintas sehingga semua pemudik merasakan kenyamanan dan keamanan, serta mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Aan, Senin (16/2/2026).
Sistem satu arah (one way) untuk arus mudik akan diberlakukan mulai KM 70 ruas Tol Jakarta–Cikampek hingga KM 421 Tol Semarang–Solo pada 17 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat sampai 20 Maret 2026 pukul 24.00. Sementara itu, untuk arus balik, sistem serupa diterapkan dari KM 421 hingga KM 70 pada 23 Maret 2026 pukul 12.00 sampai 29 Maret 2026 pukul 24.00.
Selama periode one way arus mudik, seluruh pintu masuk tol menuju arah Jakarta akan ditutup. Sebaliknya, saat arus balik, pintu masuk menuju arah Semarang akan ditutup. Di Tol Cipali, kendaraan dari Tol Cisumdawu menuju Jakarta saat mudik maupun menuju Semarang saat arus balik dapat keluar melalui Gerbang Tol Cimalaka dan Cisumdawu Jaya.
Pembersihan jalur dan penutupan jalan masuk akan dilakukan sebelum penerapan one way. Untuk arus mudik, penutupan dilakukan pada 17 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 di rentang KM 421 hingga KM 70. Pada arus balik, penutupan berlangsung 23 Maret 2026 pukul 10.00–12.00 di jalur sebaliknya. Normalisasi lalu lintas dijadwalkan pada 21 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 untuk arus mudik dan 30 Maret 2026 pukul 00.00–02.00 untuk arus balik.
Selain itu, sistem contra flow akan diterapkan di Tol Jakarta–Cikampek KM 47–KM 70 dan Tol Jagorawi KM 21–KM 8 pada periode jam padat. Untuk arus mudik di Tol Jakarta–Cikampek, contra flow berlaku 17 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00, serta tambahan pada 21 Maret pukul 12.00–20.00 dan 22 Maret pukul 09.00–18.00. Pada arus balik, kebijakan ini berlaku 23–29 Maret 2026, dengan tambahan pengaturan di Tol Jagorawi pada 24 dan 29 Maret pukul 14.00–19.00.
Sistem ganjil genap juga diberlakukan pada 17 Maret 2026 pukul 14.00 hingga 20 Maret 2026 pukul 24.00 untuk arus mudik, serta 23–29 Maret 2026 untuk arus balik. Pembatasan berlaku di Tol Karawang Barat KM 47 hingga Kalikangkung KM 414 serta Tol Tangerang–Merak KM 31 hingga KM 98.
Kendaraan Presiden dan Wakil Presiden, pimpinan lembaga tinggi negara, menteri, tamu negara asing, kendaraan dinas, TNI-Polri, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, kendaraan penyandang disabilitas, pengelola tol, serta kendaraan barang tertentu dikecualikan dari aturan ganjil genap.
Aan menambahkan kepolisian dapat melakukan manajemen operasional tambahan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba di lapangan. Hingga pengumuman ini disampaikan, belum ada pembaruan terkait proyeksi jumlah kendaraan atau estimasi lonjakan volume dibanding tahun sebelumnya.
































