Dirut RS Fatmawati: Piprim Diberhentikan karena Mangkir

Fatmawati
Piprim Basarah Yanuarso. ( INSTAGRAM).

Manyala.co – Direktur Utama RSUP Fatmawati dr. Wahyu Widodo menyatakan dokter konsultan jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, diberhentikan karena mangkir selama 28 hari berturut-turut setelah menerima surat keputusan mutasi, bukan karena kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.

Pernyataan itu disampaikan Wahyu menanggapi unggahan Piprim di media sosial yang menyebut dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Wahyu menegaskan dasar rekomendasi pemberhentian murni terkait pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Pemberhentian Saudara Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Wahyu saat dihubungi, Senin (16/2/2026).

Menurut Wahyu, persoalan bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati. Sebagai rumah sakit vertikal yang menerima banyak rujukan, manajemen membutuhkan tambahan dokter spesialis jantung anak dan dokter bedah jantung untuk memperkuat layanan penyakit prioritas.

Saat itu, jumlah dokter jantung anak di RSUP Fatmawati tercatat satu orang, sedangkan dokter bedah jantung dua orang. Manajemen kemudian mengajukan permintaan penambahan tenaga medis melalui mekanisme internal rumah sakit vertikal.

Kisah Cinta dan Dakwah di Atas Vespa: Pasutri Sigi Tempuh Jalur Lintas Pulau Demi Hadiri Muktamar V Wahdah Islamiyah

Dari proses tersebut, terbit surat keputusan (SK) mutasi sejumlah dokter, termasuk Piprim dan seorang dokter bedah toraks, dr. William. Wahyu menyebut dr. William melapor dan mulai bertugas, sementara Piprim tidak memenuhi panggilan.

“Dokter Piprim dipanggil-panggil tidak pernah datang. Karena sudah ada SK pemindahan, dalam benak kami, kalau ada surat pindah, ya pindah dan bekerja,” kata Wahyu.

Ia menambahkan pihak rumah sakit telah berupaya menghubungi Piprim. Namun, menurut Wahyu, Piprim menyatakan tidak akan hadir sampai proses gugatan atas mutasinya selesai di pengadilan tata usaha negara.

“Kalau saya menyarankan, menggugat silakan saja, itu hak. Tapi namanya sudah dipindah, ya pindah dulu, bekerja sambil menggugat. Itu tidak ada masalah. Tapi Beliau tidak mau,” ujarnya.

Sementara itu, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/2/2026), Piprim menyatakan dirinya diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.

Makassar Dipilih Jadi 10 Kota Hub GSIH, Wali Kota Munafri: Ekosistem Digital Kita Kolaborasikan melalui MCH

“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” tulisnya.

Dalam pernyataan yang sama, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan peserta didiknya karena tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam pelayanan dan proses pendidikan.

“Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Kementerian Kesehatan terkait keputusan administratif tersebut. Belum tersedia pula dokumen publik yang menjelaskan secara rinci status hukum gugatan yang disebutkan.

Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola organisasi profesi dan sistem kolegium di sektor kesehatan. Namun, manajemen RSUP Fatmawati menegaskan proses pemberhentian dilakukan berdasarkan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

Inkubator Arsitek Muda Dorong Alumni Arsitektur JTSP UNM Bangun Praktik Profesional Mandiri

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Tim PKM PNUP Gelar Kegiatan Penerapan Teknologi di Kabupaten Sidrap

05

Menag Nasaruddin Umar Buka Secara Resmi Muktamar V Wahdah Islamiyah dan Kukuhkan 10.000 Guru Qur’an

06

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

07

LA TINRO LA TUNRUNG Dorong Terobosan Besar Pemberantasan Korupsi dalam Rapat Pemantauan UU Tipikor

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement