Manyala.co – Direktur Utama RSUP Fatmawati dr. Wahyu Widodo menyatakan dokter konsultan jantung anak, Piprim Basarah Yanuarso, diberhentikan karena mangkir selama 28 hari berturut-turut setelah menerima surat keputusan mutasi, bukan karena kritik terhadap kebijakan Kementerian Kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan Wahyu menanggapi unggahan Piprim di media sosial yang menyebut dirinya dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Wahyu menegaskan dasar rekomendasi pemberhentian murni terkait pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
“Pemberhentian Saudara Piprim Basarah tidak ada kaitannya dengan mengkritik kebijakan Kemenkes. Beliau diberhentikan karena mangkir berturut-turut selama 28 hari. Ini melanggar PP No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Wahyu saat dihubungi, Senin (16/2/2026).
Menurut Wahyu, persoalan bermula dari kebutuhan pengembangan layanan jantung anak di RSUP Fatmawati. Sebagai rumah sakit vertikal yang menerima banyak rujukan, manajemen membutuhkan tambahan dokter spesialis jantung anak dan dokter bedah jantung untuk memperkuat layanan penyakit prioritas.
Saat itu, jumlah dokter jantung anak di RSUP Fatmawati tercatat satu orang, sedangkan dokter bedah jantung dua orang. Manajemen kemudian mengajukan permintaan penambahan tenaga medis melalui mekanisme internal rumah sakit vertikal.
Dari proses tersebut, terbit surat keputusan (SK) mutasi sejumlah dokter, termasuk Piprim dan seorang dokter bedah toraks, dr. William. Wahyu menyebut dr. William melapor dan mulai bertugas, sementara Piprim tidak memenuhi panggilan.
“Dokter Piprim dipanggil-panggil tidak pernah datang. Karena sudah ada SK pemindahan, dalam benak kami, kalau ada surat pindah, ya pindah dan bekerja,” kata Wahyu.
Ia menambahkan pihak rumah sakit telah berupaya menghubungi Piprim. Namun, menurut Wahyu, Piprim menyatakan tidak akan hadir sampai proses gugatan atas mutasinya selesai di pengadilan tata usaha negara.
“Kalau saya menyarankan, menggugat silakan saja, itu hak. Tapi namanya sudah dipindah, ya pindah dulu, bekerja sambil menggugat. Itu tidak ada masalah. Tapi Beliau tidak mau,” ujarnya.
Sementara itu, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/2/2026), Piprim menyatakan dirinya diberhentikan oleh Menteri Kesehatan.
“Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” tulisnya.
Dalam pernyataan yang sama, ia menyampaikan permohonan maaf kepada pasien dan peserta didiknya karena tidak lagi dapat mendampingi mereka dalam pelayanan dan proses pendidikan.
“Kepada seluruh pasien-pasien saya khususnya RSCM, murid-murid saya, mahasiswa saya, residen, calon dokter anak, dan fellow calon konsultan jantung anak, saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Kementerian Kesehatan terkait keputusan administratif tersebut. Belum tersedia pula dokumen publik yang menjelaskan secara rinci status hukum gugatan yang disebutkan.
Kasus ini muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola organisasi profesi dan sistem kolegium di sektor kesehatan. Namun, manajemen RSUP Fatmawati menegaskan proses pemberhentian dilakukan berdasarkan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.

































