Manyala.co – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), termasuk mencopot Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas, berdasarkan surat keputusan tertanggal 11 Februari 2026.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. “Benar ada (mutasi),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu.
Dari total 31 Kajari yang dimutasi, tiga di antaranya sebelumnya menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya adalah Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas.
Posisi Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal, menggantikan Fadilah Helmi. Fadilah sebelumnya dibawa ke Kejaksaan Agung oleh Tim Satuan Tugas Khusus untuk menjalani pemeriksaan internal. Namun, hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi mengenai hasil atau status pemeriksaan tersebut.
Di Magetan, jabatan Kajari diisi oleh Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangka Selatan. Ia menggantikan Dezi Septiapermana yang juga dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan belum menjelaskan detail dugaan pelanggaran yang mendasari pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, jabatan Kajari Padang Lawas yang sebelumnya dipegang Soemarlin Halomoan Ritonga kini digantikan oleh Hasbi Kurniawan. Soemarlin sebelumnya diperiksa di Jakarta bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan staf Tata Usaha Intelijen Zul Irfan.
Pemeriksaan terhadap ketiganya terkait dugaan korupsi dana desa. Namun, pihak Kejaksaan belum menyampaikan rincian nilai kerugian negara maupun tahap proses hukum yang sedang berjalan. Dalam surat mutasi juga tidak dicantumkan jabatan baru bagi Fadilah Helmi, Dezi Septiapermana, dan Soemarlin Halomoan Ritonga.
Mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa merupakan kewenangan Jaksa Agung sebagai bagian dari pembinaan organisasi. Rotasi biasanya dilakukan untuk kebutuhan penyegaran organisasi, promosi jabatan, maupun penegakan disiplin internal.
Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung meningkatkan pengawasan internal menyusul sejumlah kasus dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum di daerah. Pemerintah sebelumnya menyatakan komitmen memperkuat reformasi birokrasi dan akuntabilitas penegakan hukum, termasuk di institusi kejaksaan.
Hingga Rabu malam, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap para pejabat yang dimutasi tersebut, termasuk apakah status mereka telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.
































