Jaksa Agung Mutasi 31 Kajari, Tiga Dicopot

Skandal Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Diperkirakan Hampir Mencapai Seribu Triliun -  - Gambar 2630
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Dok: (©Kejaksaan Agung)

Manyala.co – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melakukan mutasi dan rotasi terhadap 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), termasuk mencopot Kajari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas, berdasarkan surat keputusan tertanggal 11 Februari 2026.

Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya rotasi tersebut. “Benar ada (mutasi),” katanya saat dikonfirmasi, Rabu.

Dari total 31 Kajari yang dimutasi, tiga di antaranya sebelumnya menjalani pemeriksaan internal oleh Kejaksaan Agung. Ketiganya adalah Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas.

Posisi Kajari Sampang kini dijabat oleh Mochamad Iqbal, menggantikan Fadilah Helmi. Fadilah sebelumnya dibawa ke Kejaksaan Agung oleh Tim Satuan Tugas Khusus untuk menjalani pemeriksaan internal. Namun, hingga Rabu malam, belum ada keterangan resmi mengenai hasil atau status pemeriksaan tersebut.

Di Magetan, jabatan Kajari diisi oleh Sabrul Iman yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bangka Selatan. Ia menggantikan Dezi Septiapermana yang juga dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kejaksaan belum menjelaskan detail dugaan pelanggaran yang mendasari pemeriksaan tersebut.

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Sementara itu, jabatan Kajari Padang Lawas yang sebelumnya dipegang Soemarlin Halomoan Ritonga kini digantikan oleh Hasbi Kurniawan. Soemarlin sebelumnya diperiksa di Jakarta bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Lawas Ganda Nahot Manalu dan staf Tata Usaha Intelijen Zul Irfan.

Pemeriksaan terhadap ketiganya terkait dugaan korupsi dana desa. Namun, pihak Kejaksaan belum menyampaikan rincian nilai kerugian negara maupun tahap proses hukum yang sedang berjalan. Dalam surat mutasi juga tidak dicantumkan jabatan baru bagi Fadilah Helmi, Dezi Septiapermana, dan Soemarlin Halomoan Ritonga.

Mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa merupakan kewenangan Jaksa Agung sebagai bagian dari pembinaan organisasi. Rotasi biasanya dilakukan untuk kebutuhan penyegaran organisasi, promosi jabatan, maupun penegakan disiplin internal.

Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan Agung meningkatkan pengawasan internal menyusul sejumlah kasus dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum di daerah. Pemerintah sebelumnya menyatakan komitmen memperkuat reformasi birokrasi dan akuntabilitas penegakan hukum, termasuk di institusi kejaksaan.

Hingga Rabu malam, Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap para pejabat yang dimutasi tersebut, termasuk apakah status mereka telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan.

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Wabup Enrekang Serahkan Bingkisan kepada Veteran pada HUT ke-81 TNI

02

Dikbud Enrekang Raih Juara 1 Lomba Gerak Jalan HUT ke-81 RI Tingkat OPD

03

Kejari dan Pemkab Enrekang Mulai Revitalisasi Sarana Pendidikan, Anggaran TK Pembina Rp1,34 Miliar

04

Wabup Enrekang Dorong Pemerataan Listrik, 9 Titik Lisdes Siap Dikembangkan

05

Bupati Enrekang Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila, Tekankan Pentingnya Persatuan Bangsa

06

Pemkab Enrekang Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta Massenrempulu Periode 2026–2031

07

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement