Manyala.co – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui delapan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dari unsur masyarakat dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Sidang III Tahun 2025/2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Persetujuan tersebut disahkan oleh pimpinan rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, setelah meminta persetujuan anggota dewan yang hadir. “Perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi VIII DPR RI atas hasil pemberian pertimbangan calon anggota Baznas dari unsur masyarakat tersebut dapat disetujui?” tanya Saan dalam sidang paripurna, Selasa. Anggota dewan yang hadir menjawab, “Setuju,” yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
Delapan anggota yang disetujui berasal dari kalangan tokoh masyarakat dan tenaga profesional. Mereka adalah Dikdik Sodik Mudjahid, Zainut Tauhid Sa’adi, Rizaludin Kurniawan, Saidah Sakwan, Syarifuddin, Idy Muzayyad, Mokhamad Mahdum, dan Neyla Saida Anwar.
Secara keseluruhan, komposisi pimpinan dan anggota Baznas berjumlah 11 orang. Selain delapan dari unsur masyarakat, tiga anggota lainnya berasal dari unsur pemerintah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baznas merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah secara nasional. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan memiliki peran strategis dalam mendukung program pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan ekonomi umat.
Proses seleksi anggota Baznas dari unsur masyarakat dilakukan melalui mekanisme uji kelayakan dan kepatutan di Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan agama dan sosial. Komisi VIII kemudian memberikan pertimbangan kepada rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan akhir.
Penetapan ini dilakukan menjelang berakhirnya masa jabatan anggota sebelumnya. DPR tidak merinci durasi masa jabatan anggota yang baru disetujui, namun berdasarkan ketentuan yang berlaku, masa jabatan pimpinan dan anggota Baznas biasanya berlangsung selama lima tahun.
Dalam beberapa tahun terakhir, Baznas mencatat peningkatan penghimpunan dana zakat nasional. Pemerintah sebelumnya menyebut potensi zakat nasional dapat mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, meskipun realisasi penghimpunan masih berada di bawah potensi tersebut.
Hingga Selasa siang, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai jadwal pelantikan resmi anggota Baznas yang telah disetujui DPR maupun penetapan tiga anggota dari unsur pemerintah.
































