KPK Tepis Alibi Fadia Arafiq, Dugaan Korupsi Lewat Perusahaan Keluarga Terkuak

Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu (4/3).
Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu (4/3).

Manyala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons tegas pembelaan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aspek hukum terkait pengadaan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menegaskan bahwa seorang kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memahami tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa alasan ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat menggugurkan dugaan tindak pidana, terutama jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang secara sengaja.

“Jangan kemudian malah memperdagangkan pengaruh ya, kemudian terjadi benturan kepentingan bahkan ada upaya-upaya intervensi,” ujar Budi kepada awak media, dikutip Sabtu (7/3/2026).

Dalam penyidikan yang tengah berjalan, KPK juga mendalami dugaan modus korupsi yang melibatkan perusahaan keluarga milik Fadia, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

Instruksi Wali Kota Makassar: Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Tak Lagi Terima Sampah Campur

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa Fadia diduga melakukan intervensi langsung terhadap sejumlah perangkat daerah. Intervensi tersebut diduga bertujuan memenangkan PT RNB, perusahaan yang didirikannya bersama keluarga dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Modus tersebut dinilai lebih “maju” karena tersangka tidak hanya menerima suap secara pasif, tetapi diduga membentuk instrumen bisnis untuk menyerap anggaran negara secara langsung.

Dalam struktur perusahaan tersebut, Fadia diketahui menjabat sebagai komisaris, yang dinilai memperkuat adanya konflik kepentingan.

“Ini kan kemudian memperkaya bupati ataupun pihak-pihak terkait ya melalui memperdagangkan pengaruh,” ujar Budi.

KPK Dalami Aliran Dana, Suami dan Anak Fadia Arafiq Ikut Disorot

KPK juga tengah mendalami dugaan keterlibatan anggota keluarga Fadia yang diduga turut menikmati aliran dana dari praktik tersebut.

Pemkot Makassar Tuntaskan BAST Renovasi, DPRD Segera Tempati Gedung Sementara di Pettarani

Lembaga antirasuah itu berencana memanggil suami Fadia yang merupakan anggota DPR RI, serta anak-anaknya yang juga memiliki posisi strategis di pemerintahan daerah.

“Ya nanti kami akan sampaikan jika memang sudah ada pemanggilan. Kalau sudah ada jadwalnya, kami akan informasikan,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan data awal penyidikan, aliran dana diduga mengalir kepada suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu sebesar Rp1,1 miliar. Selain itu, putranya yang merupakan anggota DPRD Pekalongan, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga menerima Rp4,6 miliar.

Putri Fadia, Mehnaz Nazeera Ashraff, juga diduga menerima dana sebesar Rp2,5 miliar. Sementara orang kepercayaannya, Rul Bayatun, disebut menerima aliran dana sekitar Rp2,3 miliar.

KPK masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Komdigi Apresiasi Wali Kota Munafri, MCH Nabuka Nusantara Jadi Ruang Kreatif Anak Muda Makassar

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

02

Gelar Penelitian di Pesisir Singkawang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Brawijaya Dorong Kolaborasi Blue Economy

03

Ancaman Perang Baru di Timur Tengah, Houthi Ultimatum Arab Saudi dan Siap Tutup Selat Bab al-Mandeb

04

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

05

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement