Manyala.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung mengikuti kegiatan pembinaan dan penguatan sumber daya manusia (SDM) pengelola layanan informasi publik yang diselenggarakan secara daring oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia pada 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kantor wilayah kementerian di Indonesia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam pengelolaan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Dari wilayah Lampung, kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Taufiqurrakhman bersama para kepala divisi, jajaran pengelola layanan informasi publik, serta tim kehumasan. Partisipasi tersebut menjadi bagian dari program penguatan kompetensi aparatur dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.
Program pembinaan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman aparatur terkait kebijakan keterbukaan informasi publik serta tata kelola layanan informasi di lingkungan instansi pemerintah. Selain itu, kegiatan juga membahas optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan responsif.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber menjelaskan sejumlah strategi pengelolaan informasi publik, termasuk peningkatan kualitas layanan digital serta penguatan sistem dokumentasi informasi. Dokumentasi yang baik dinilai penting sebagai bagian dari pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga mencakup evaluasi pelaksanaan layanan informasi publik di berbagai satuan kerja. Melalui evaluasi tersebut, peserta memperoleh gambaran mengenai tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan layanan informasi serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Selain peningkatan kapasitas teknis, kegiatan tersebut juga menjadi forum koordinasi antarunit kerja kementerian. Melalui forum ini, peserta dari berbagai kantor wilayah dapat menyamakan persepsi mengenai implementasi standar pelayanan informasi publik di tingkat nasional.
Penguatan kapasitas sumber daya manusia menjadi salah satu fokus utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Layanan informasi yang transparan dan mudah diakses dianggap penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Di Indonesia, prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat, kecuali informasi yang secara hukum dinyatakan sebagai informasi yang dikecualikan.
Dalam implementasinya, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi krusial karena bertanggung jawab mengelola, menyimpan, dan menyediakan informasi publik di lingkungan instansi pemerintah.
Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Lampung dalam kegiatan pembinaan ini menunjukkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat. Peningkatan kompetensi aparatur diharapkan dapat mendukung sistem layanan informasi publik yang lebih profesional, transparan, dan responsif.
Hingga saat ini belum terdapat data resmi mengenai jumlah total peserta kegiatan yang mengikuti pembinaan tersebut dari seluruh kantor wilayah di Indonesia.
































