Manyala.co – Komisi III DPR RI mengecam penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dan mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas insiden yang terjadi di Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026) malam.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan lembaganya akan mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga selesai.
Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan pimpinan Polda Metro Jaya untuk meminta percepatan penyelidikan.
Insiden terjadi sekitar pukul 23.37 WIB di Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
Saat itu Andrie Yunus, yang menjabat Wakil Koordinator KontraS, sedang mengendarai sepeda motor setelah menyelesaikan rekaman siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Menurut informasi awal, dua orang tak dikenal mendekati korban menggunakan sepeda motor lain.
Pelaku kemudian menyiramkan cairan yang diduga air keras sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Serangan tersebut menyebabkan luka serius pada korban.
Berdasarkan laporan awal, Andrie Yunus mengalami luka bakar sekitar 24 persen pada tubuhnya, terutama pada bagian tangan dan kaki.
Cairan tersebut juga mengenai area mata korban sehingga menyebabkan gangguan penglihatan.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
Komisi III DPR menilai insiden tersebut harus ditangani secara cepat dan profesional oleh aparat penegak hukum.
Habiburokhman menegaskan negara harus memastikan keselamatan korban serta memberikan dukungan penuh selama proses pemulihan.
“Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” kata Habiburokhman.
Ia juga menekankan pentingnya pengamanan bagi korban guna mencegah kemungkinan ancaman lanjutan.
Selain itu, kepolisian diminta segera mengungkap identitas pelaku serta motif di balik serangan tersebut.
Kepala Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia Johnny Eddizon Isir mengatakan kepolisian akan mengusut kasus tersebut secara serius.
“Akan serius dan bersungguh-sungguh untuk membuat terang benderang, mengungkap, dan menangkap pelakunya, siapa pun dia,” ujarnya.
Hingga kini kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan bukti di lokasi kejadian.
Belum ada keterangan resmi mengenai motif penyerangan tersebut maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Serangan terhadap aktivis masyarakat sipil kerap menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perlindungan kebebasan berekspresi dan keamanan individu yang menyuarakan kritik.
Di Indonesia, hak atas perlindungan diri dan rasa aman dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 28G menyatakan setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, serta rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus menambah perhatian terhadap perlindungan aktivis yang terlibat dalam advokasi hak asasi manusia.
Hingga Sabtu malam, belum ada informasi resmi mengenai penangkapan pelaku penyerangan tersebut.
































