Manyala.co – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar usai memimpin sidang isbat di Jakarta, Kamis malam.
“Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” kata Nasaruddin dalam konferensi pers.
Penetapan dilakukan berdasarkan hasil perhitungan astronomi (hisab) dan pemantauan hilal (rukyatul hilal) yang dilaksanakan di berbagai wilayah Indonesia.
Hasil sidang menunjukkan bahwa posisi hilal di Indonesia masih belum memenuhi kriteria visibilitas yang ditetapkan.
Ketinggian hilal tercatat berada pada kisaran 0,9 hingga 3,1 derajat di atas ufuk, dengan sudut elongasi antara 4,5 hingga 6,1 derajat.
Mayoritas hasil pengamatan menunjukkan posisi hilal masih berada di bawah ambang batas minimum.
Pemerintah mengacu pada kriteria MABIMS (Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura), yang menetapkan batas minimal tinggi hilal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.
“Secara hisab, data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria fisibilitas MABIMS,” ujar Nasaruddin.
Dengan kondisi tersebut, bulan Ramadan digenapkan menjadi 30 hari, sehingga Idul Fitri ditetapkan jatuh pada hari berikutnya.
Sidang isbat dihadiri berbagai unsur, termasuk perwakilan Majelis Ulama Indonesia, organisasi masyarakat Islam seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, serta perwakilan DPR dan negara sahabat.
Proses sidang diawali dengan pemaparan data astronomi oleh tim falakiyah, kemudian dilanjutkan dengan sidang tertutup sebelum keputusan diumumkan kepada publik.
Penetapan ini berbeda dengan keputusan Muhammadiyah yang menetapkan Idul Fitri 2026 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026, berdasarkan metode hisab yang digunakan organisasi tersebut.
Perbedaan ini mencerminkan variasi pendekatan dalam menentukan awal bulan Hijriah di Indonesia.
Sidang isbat sendiri merupakan mekanisme resmi pemerintah dalam menetapkan hari besar keagamaan Islam, termasuk awal Ramadan, Idul Fitri, dan Idul Adha.
Tradisi ini telah berlangsung sejak awal masa kemerdekaan Indonesia.
Pada 1946, pemerintah menerbitkan Penetapan Pemerintah Nomor 2/Um yang memberikan kewenangan kepada Menteri Agama untuk menetapkan hari raya secara resmi.
Pelaksanaan sidang isbat kemudian mulai berjalan pada dekade 1950-an dan diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 1963 pada masa Saifuddin Zuhri.
Regulasi tersebut terus menjadi dasar hingga saat ini, dengan dukungan perangkat hukum lain, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama.
Hingga saat ini, pemerintah berharap keputusan sidang isbat dapat menjadi pedoman bersama bagi umat Islam di Indonesia, meskipun terdapat perbedaan penetapan di beberapa organisasi.
































