KPK Panggil Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Sebagai Saksi TPPU Rita Widyasari

KPK Panggil Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Sebagai Saksi TPPU Rita Widyasari -  - Gambar 2668
Foto:(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP), Japto Soerjosoemarno, untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/2/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa Japto dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

“Benar, pemeriksaan akan dilakukan besok (26 Februari 2025). Jadi, kita tunggu saja kehadirannya,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/2/2025) malam. Namun, Asep tidak memberikan rincian mengenai materi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Japto.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MPN PP, Arif Rahman, menyampaikan bahwa Japto akan memenuhi panggilan KPK sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum.

“Beliau kemungkinan besar akan hadir sebagai warga negara yang taat hukum,” kata Arif dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

Selain Japto, KPK juga akan memanggil politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Kamis (27/2/2025).

“Sedangkan untuk AA, pemeriksaannya dijadwalkan lusa (27 Februari 2025). Jadi, kita tunggu saja,” tambah Asep. Namun, ia juga tidak menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan yang akan digali dari Ahmad Ali.

Sebelumnya, KPK telah menggeledah kediaman Japto dan Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025) terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Dari rumah Ahmad Ali, penyidik menemukan uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp3,49 miliar, serta sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, tas, dan jam tangan mewah.

Sementara itu, dari rumah Japto, penyidik menyita 11 unit mobil, uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing senilai Rp56 miliar, serta berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Japto dan Ahmad Ali diduga menerima aliran dana yang berasal dari gratifikasi yang dilakukan oleh Rita Widyasari dalam pemberian izin pertambangan batu bara saat menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara. Keduanya disebut menerima uang dari seorang ketua organisasi di Kutai Kartanegara, yang diduga bersumber dari hasil korupsi Rita.

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

Bantu Warga di Musim Kemarau, Pemkot Makassar Terus Salurkan Air Bersih untuk 26 Ribu KK di 9 Kecamatan

02

Wali Kota Makassar Sampaikan Aspirasi Pembangunan Makassar ke Komisi VII DPR RI

03

Wali Kota Makassar Munafri Paparkan Program Unggulan Kelurahan Gunung Sari untuk Penilaian Nasional 2026

04

Makassar Jadi Pilot Project Reformasi JKN, RSUD Daya Siapkan 24 Layanan Kompetensi

05

Pemkab Enrekang Siapkan Asuransi Gagal Panen untuk 1.500 Hektare Padi dan Jagung

06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Dasco: Aspirasi Buruh Ditunaikan

07

Krisis Air Bersih Enrekang, Pemkab Kerahkan OPD Salurkan Air ke Warga

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Drama Adu Penalti

Rahmat Erwin Abdullah Ukir Sejarah di Asian Games 2026, Emas dan 2 Rekor Dunia

Pelatihan Deep Learning Digelar 2 Hari, Guru PJOK Tallo Siap Mulia­kan Pendidikan dan Cetak Atlet dari SD

Beasiswa Madinah: Bosowa Peduli Dukung Pendidikan 4 Mahasiswa Makassar di Arab Saudi

Tim Indonesia Resmi Dikukuhkan Hadapi Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Tingkatkan Keterampilan Pemain Usia Dini, UNM Gelar Pengabdian “Bentuk Latihan Teknik Dasar Sepakbola bagi Siswa SSB Persigowa”

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

Kolom

× Advertisement
× Advertisement