Pemerintah Indonesia, di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, berencana membentuk 70.000 Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di seluruh wilayah Indonesia. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan dengan memperkuat sektor ekonomi desa dan memperbaiki sistem distribusi hasil pertanian.
Seperti apa strategi Program Koperasi Desa Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Pedesaan?
Hal itu diungkap langsung Menko bidang Pangan, Zulkifli Hasan alias Zulhas usai mengikuti rapat terbatas (ratas) bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin, 3 Maret 2025.
“Satu yang diputuskan yaitu dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih. Jadi disingkat Kopdes Merah Putih. Nah itu akan dibangun di 70 ribu desa,” tutur Menko Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/3).
Menurut Zulhas, anggaran untuk Kopdes Merah Putih berasal dari dana desa yang sudah ada saat ini.
“Sudah dibentuk nanti badannya, brand koperasi. Bikin gudang di situ dengan ada enam gerai. Sehingga nanti di desa itu akan ada pusat kegiatan ekonomi dan menampung hasil-hasil pertanian di desa itu. Kira-kira itu intinya,” jelas dia.
Koperasi ini akan berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi desa, termasuk penyimpanan dan distribusi hasil pertanian. Setiap koperasi akan dilengkapi dengan gudang serta enam gerai untuk mendukung operasionalnya. Pendanaan program ini akan menggunakan dana desa yang sudah tersedia, ditambah dukungan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan skema cicilan selama tiga hingga lima tahun.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan mendukung inisiatif ini dengan tiga strategi utama: membentuk koperasi baru, merevitalisasi koperasi yang sudah ada, dan mengembangkan koperasi yang telah beroperasi. Langkah ini menargetkan sekitar 64.000 kelompok tani agar dapat bertransformasi menjadi koperasi, sehingga sistem pertanian dan distribusi pangan desa menjadi lebih efisien dan terintegrasi.
Selain itu, Kopdes Merah Putih diharapkan mampu memutus rantai distribusi yang selama ini merugikan produsen dan konsumen. Koperasi ini juga akan mengelola berbagai fasilitas penting, seperti gerai sembako, apotek desa, unit usaha simpan pinjam, klinik desa, cold storage, serta layanan distribusi logistik.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, menyatakan bahwa kebijakan ini akan diperkuat dengan revisi regulasi terkait penggunaan dana desa, guna memastikan pengembangan ekonomi desa yang lebih kokoh.
Latar Belakang Program
Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat pedesaan. Langkah ini diambil guna mengatasi ketimpangan ekonomi antara desa dan kota, serta mengoptimalkan potensi sumber daya lokal yang ada.
Dalam sistem ekonomi desa saat ini, banyak petani dan pelaku usaha kecil mengalami kendala dalam mendistribusikan hasil panen dan produk mereka. Mata rantai distribusi yang panjang sering kali menyebabkan harga jual yang rendah bagi petani dan harga beli yang tinggi bagi konsumen. Oleh karena itu, koperasi desa ini diharapkan menjadi solusi dengan memperpendek rantai distribusi, meningkatkan daya tawar petani, serta memberikan akses lebih luas terhadap fasilitas ekonomi dan keuangan.
Tujuan Program
Program Kopdes Merah Putih memiliki beberapa tujuan utama, di antaranya:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui sistem koperasi yang lebih terorganisir.
- Memotong mata rantai distribusi hasil pertanian dan produk desa, sehingga petani dan pelaku usaha kecil mendapatkan harga jual yang lebih adil.
- Memastikan ketersediaan bahan pokok di desa dengan harga yang lebih terjangkau bagi masyarakat.
- Menyediakan fasilitas ekonomi yang lebih lengkap untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di desa.
- Memperkuat sistem ketahanan pangan nasional dengan menciptakan ekosistem distribusi pangan yang lebih efisien.
- Mengoptimalkan penggunaan dana desa agar lebih berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.
Rencana Implementasi
Pemerintah berencana membangun 70.000 koperasi desa di seluruh Indonesia. Setiap koperasi akan dilengkapi dengan fasilitas dan infrastruktur untuk mendukung aktivitas ekonomi di desa. Beberapa aspek utama dari rencana implementasi ini meliputi:
1. Struktur dan Fasilitas Koperasi
Setiap Koperasi Desa Merah Putih akan memiliki fasilitas berikut:
- Gudang penyimpanan hasil pertanian untuk mencegah harga anjlok saat panen raya.
- Enam gerai atau outlet yang menjual kebutuhan pokok dengan harga terjangkau.
- Unit usaha simpan pinjam, yang berfungsi sebagai lembaga keuangan mikro bagi warga desa.
- Cold storage untuk menyimpan produk pertanian dan perikanan agar lebih tahan lama.
- Gerai sembako dan obat murah, untuk memastikan kebutuhan pokok tetap tersedia di desa.
- Apotek desa dan klinik kesehatan, guna meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat pedesaan.
2. Sumber Pendanaan
Pendanaan program Koperasi Desa Merah Putih akan berasal dari beberapa sumber:
- Dana desa, yang akan dialokasikan untuk pembangunan koperasi.
- Dukungan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) melalui skema kredit dengan cicilan selama 3-5 tahun.
- Investasi dan kemitraan dengan swasta, yang memungkinkan koperasi untuk berkembang lebih cepat.
3. Pendekatan Kementerian Koperasi dan UKM
Kementerian Koperasi (Kemenkop) akan mengambil tiga pendekatan utama dalam menjalankan program ini:
- Membentuk koperasi baru di desa-desa yang belum memiliki koperasi.
- Merevitalisasi koperasi yang sudah ada agar lebih efektif dan profesional dalam pengelolaannya.
- Mengembangkan koperasi yang sudah berjalan, dengan memperluas cakupan usaha dan layanannya.
Pendekatan ini akan melibatkan sekitar 64.000 kelompok tani yang berpotensi untuk bertransformasi menjadi koperasi, sehingga sistem pertanian dan distribusi pangan menjadi lebih terintegrasi.
Dampak dan Manfaat yang Diharapkan
Program Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat pedesaan, di antaranya:
1. Meningkatkan Kesejahteraan Petani dan UMKM Desa
Dengan adanya koperasi, petani dan pelaku UMKM desa memiliki akses lebih mudah terhadap pasar, modal, dan infrastruktur yang dibutuhkan untuk berkembang.
2. Memperkuat Ekonomi Lokal
Koperasi desa akan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang menggerakkan berbagai sektor usaha di desa, mulai dari pertanian, perikanan, hingga perdagangan dan jasa.
3. Mengurangi Ketergantungan pada Tengkulak dan Distributor Besar
Selama ini, banyak petani mengalami kesulitan karena harus menjual hasil panen mereka kepada tengkulak dengan harga murah. Dengan koperasi, petani dapat menyimpan hasil panennya di gudang koperasi dan menjualnya saat harga lebih menguntungkan.
4. Memastikan Ketersediaan Pangan dan Barang Kebutuhan Pokok
Dengan adanya gudang dan gerai sembako di setiap koperasi, masyarakat desa tidak lagi mengalami kesulitan dalam mendapatkan bahan pokok dengan harga stabil dan terjangkau.
5. Memperkuat Ketahanan Pangan Nasional
Program ini juga akan membantu pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan dan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan makanan.