Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan menyegel sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. SPBU tersebut kedapatan mengoplos bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan menjualnya kepada masyarakat.
Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Taryono Raharja, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi mengenai adanya mobil tangki yang membawa BBM ilegal ke SPBU tersebut pada Rabu (5/3/2025).
“Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi SPBU sekitar pukul 21.40 WIB,” kata Taryono dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Jumat (7/3/2025).
Polisi mencurigai aktivitas di SPBU tersebut dan memeriksa tiga orang yang berada di lokasi. Hasilnya, mereka kedapatan sedang mengoplos Pertalite di tangki timbun SPBU sebelum mendistribusikannya ke masyarakat.
“Kami menemukan dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Ada aktivitas pengoplosan BBM yang kemudian dijual kepada masyarakat,” ujar Taryono.
Pihak kepolisian kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut ke Pertamina dan menemukan bahwa truk tangki yang digunakan para pelaku sebenarnya sudah tidak bekerja sama dengan Pertamina.
Namun, truk tersebut masih menggunakan tangki bertuliskan logo Pertamina, diduga untuk mengelabui petugas agar bisa mengambil BBM jenis Pertalite.
Dari operasi ini, polisi menangkap tiga orang pelaku, yakni Muhammad Agustian Lubis (35) yang bertindak sebagai manajer, Untung (58) selaku sopir, dan Yudhi Timsah Pratama (38) sebagai kernet.
Ketiga pelaku kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Saat ini, polisi masih mengembangkan penyelidikan terkait asal-usul BBM oplosan, termasuk lokasi gudang tempat truk mengambil minyak sebelum dibawa ke SPBU tersebut.