Ahok Blak-blakan Soal Korupsi Pertamina

Ahok Blak-blakan Soal Korupsi Pertamina -  - Gambar 2569

Basuki Tjahaja Purnama, yang akrab disapa Ahok, baru-baru ini memberikan pernyataan terbuka mengenai dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang mencapai Rp193 triliun. Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina hingga awal 2024, menyesalkan keputusan pemerintah yang tidak menunjuknya sebagai Direktur Utama (Dirut) untuk memberantas praktik korupsi di perusahaan tersebut.

Dalam sebuah wawancara yang diunggah oleh akun TikTok seputarceritakita pada Jumat (28/2/2025), Ahok menyatakan bahwa sebagai Komisaris Utama, ia tidak memiliki wewenang eksekutif untuk melakukan perubahan signifikan dalam memberantas korupsi di Pertamina.

Ia menegaskan bahwa posisi Dirut akan memberinya kekuasaan lebih besar untuk melakukan reformasi internal. Ahok juga menyoroti perbedaan signifikan antara gaji Dirut dan Komisaris Utama di Pertamina, di mana honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Dirut.

Pernyataan terbuka Ahok mengenai dugaan korupsi di Pertamina memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk elite Partai Demokrat, Andi Arief, yang mempertanyakan efektivitas peran Ahok selama menjabat sebagai Komisaris Utama dalam mencegah praktik korupsi di tubuh Pertamina.

Ahok juga sempat diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina periode 2011-2021. Setelah menjalani pemeriksaan pada Kamis (9/1/2025), Ahok menyatakan bahwa kontrak pengadaan LNG tersebut terjadi sebelum masa jabatannya sebagai Komisaris Utama dan baru terungkap pada Januari 2020.

Deretan Da’i Nasional Siap Meriahkan Tabligh Akbar Nasional dan Pembukaan Muktamar V Wahdah Islamiyah di Masjid Istiqlal Besok

Beberapa pernyataan penting yang disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) antara lain:

  • Penemuan Kontrak Bermasalah: Ahok mengungkapkan bahwa kontrak pengadaan gas alam cair (LNG) yang bermasalah ditemukan pada Januari 2020, saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Ia menekankan bahwa kontrak tersebut dibuat sebelum masa jabatannya, namun baru teridentifikasi masalahnya di masa kepemimpinannya.
  • Potensi Kerugian Akibat Kontrak LNG: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada potensi kerugian sebesar USD 337 juta yang dialami Pertamina pada tahun 2020 akibat kontrak-kontrak LNG. Ahok diperiksa terkait perannya dalam mengidentifikasi dan menindaklanjuti temuan tersebut.
  • Permintaan Audit Internal: Sebagai Komisaris Utama, Ahok dan Dewan Komisaris meminta Direksi Pertamina untuk mendalami enam kontrak LNG yang dianggap bermasalah. Langkah ini menunjukkan upaya internal untuk mengidentifikasi dan mengatasi potensi penyimpangan dalam pengadaan LNG.

Pernyataan-pernyataan tersebut menyoroti respons Ahok dalam mengungkap dan menindaklanjuti dugaan korupsi di Pertamina, meskipun kontrak bermasalah tersebut dibuat sebelum masa jabatannya sebagai Komisaris Utama.

Ahok Tantang Sidang Terbuka

Ahok, menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Ahok mengklaim memiliki bukti rekaman rapat yang dapat mendukung keterangannya dan menantang agar sidang kasus tersebut digelar secara terbuka.

Ahok menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan dan berharap proses hukum berjalan transparan demi mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

Riza Patria Sampaikan Ceramah Kebangsaan di Soft Opening Muktamar V Wahdah Islamiyah

Kasus dugaan korupsi di Pertamina ini menyoroti tantangan besar dalam upaya reformasi dan transparansi di badan usaha milik negara tersebut. Penting bagi pemerintah dan manajemen Pertamina untuk mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik korupsi guna memastikan integritas dan kinerja perusahaan yang optimal.

Berita Terbaru

Berita Terpopuler

01

60 Alumni Teknik Sipil Unhas Antusias Hadiri Site Visit Project WIKA Beton

02

Viral Video Syur Ibu Guru Salsa Jember, Berikut Klarifikasinya

03

Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Kota Makassar, Pakar Lingkungan Tegaskan Kewajiban Sesuai Amanat UU

04

Transformasi Haji Era Prabowo Berbuah Hasil, Kepuasan Jemaah 2026 Tertinggi Sepanjang Sejarah

05

BPS: Indeks Kepuasan Layanan Haji Indonesia 2026 Capai 83,28 Persen, Masuk Kategori Sangat Memuaskan

Website Resmi Pemerintah Kota Makassar
HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
Manyala.co

Olahraga

Resmi! Spanyol Juara Piala Dunia 2026 Usai Bungkam Argentina, Ferran Torres Cetak Gol Bersejarah

Dramatis! Inggris Hancurkan Prancis 6-4, Bukayo Saka Hattrick dan The Three Lions Rebut Peringkat 3 Piala Dunia 2026

Final Ideal Piala Dunia 2026! Spanyol vs Argentina Jadi Duel Penentu Rekor Rivalitas Bersejarah

Argentina Bungkam Inggris 2-1, Tantang Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Perang Nike vs Adidas di Semifinal Piala Dunia 2026: Adu Prestise Dua Raksasa Apparel Dunia

Spanyol Hajar Prancis 2-0, La Roja Lolos ke Final untuk Kedua Kalinya dalam Sejarah

Jadwal Semifinal Piala Dunia 2026 Resmi: Prancis vs Spanyol dan Inggris vs Argentina, Catat Jam Tayangnya

Argentina Menggila di Extra Time, Singkirkan Swiss 3-1 dan Tantang Inggris di Semifinal

Bellingham Bawa Inggris Unggul 2-1 atas Norwegia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Atlet Bulutangkis Putri Kecamatan Tallo Raih Juara I O2SN Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan

KKG PJOK Tallo Gelar Pelatihan Ekstrakurikuler Olahraga di Tingkat SD

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Kolom

× Advertisement
× Advertisement