Manyala.co โ Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa program-program unggulan nasional tidak akan mengalami pemangkasan anggaran meskipun tengah disusun langkah efisiensi belanja kementerian dan lembaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan efisiensi difokuskan pada pos belanja yang tidak berdampak langsung terhadap program prioritas.
โAnggaran program unggulan tidak dipotong, sama sekali,โ kata Airlangga dalam taklimat media di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) memiliki nilai strategis karena berkontribusi pada pembangunan jangka panjang dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, kedua program tersebut dianggap sebagai investasi sosial dan ekonomi yang tidak dapat dikurangi dalam kondisi fiskal saat ini.
Pemerintah saat ini tengah menyusun rencana efisiensi anggaran sebagai bagian dari upaya menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 tetap berada di bawah 3 persen.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga disiplin fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Airlangga mengatakan pemerintah telah menggelar rapat koordinasi terbatas yang melibatkan sejumlah kementerian, termasuk Kementerian Keuangan Republik Indonesia, guna membahas implementasi kebijakan efisiensi.
โJelas arahan Bapak Presiden, kita menjaga defisit di 3 persen. Dan tadi ada rapat koordinasi khusus untuk menyikapi tindak lanjut daripada sidang paripurna kemarin,โ ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pemerintah belum menetapkan besaran final efisiensi anggaran, dan keputusan tersebut akan diumumkan oleh Presiden.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa efisiensi anggaran akan difokuskan pada Anggaran Biaya Tambahan (ABT) di masing-masing kementerian dan lembaga.
Menurutnya, pos ABT berpotensi menyebabkan pembengkakan anggaran sehingga menjadi target utama untuk penghematan.
Kementerian Keuangan juga tengah menyusun langkah awal yang harus dilakukan oleh masing-masing K/L dalam menyesuaikan rencana anggaran mereka.
Proses tersebut diperkirakan memakan waktu sekitar satu minggu sebelum kebijakan lebih lanjut diambil.
Purbaya menegaskan bahwa pemangkasan anggaran tidak memerlukan Instruksi Presiden, berbeda dengan kebijakan efisiensi pada awal 2025 yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara efisiensi fiskal dan keberlanjutan program prioritas nasional.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada rincian resmi mengenai sektor atau besaran anggaran yang akan dipangkas dalam kebijakan efisiensi tersebut.
































