Polisi menangkap seorang anak buah kapal (ABK) di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah mencuri uang majikannya sebesar Rp 16 juta. Uang tersebut digunakan untuk berpesta di tempat hiburan malam, termasuk menyawer lady companion (LC) atau pemandu karaoke dan menggelar pesta s€ks.
Informasi diperoleh, pelaku bernama Gufran Arianto (23) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Paotere setelah dilaporkan oleh majikannya, Sandi.
Kapolsek Kawasan Paotere Ipda Muhammad Farly, mengatakan, pencurian tersebut berlangsung pada Rabu (12/2/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku masuk ke kamar kapal dan mengambil uang milik majikannya di dalam tas hasil penjualan ikan.
“Korban yang sedang tertidur baru sadar tasnya terbuka pada pukul 07.30 Wita. Saat diperiksa, uang Rp 16 juta sudah hilang. Itu adalah modal untuk membeli ikan dan membayar gaji ABK,” kata Farly dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025), dilansir dari BeritaSatu.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan uangnya ke polisi. Berdasarkan penyelidikan, Gufran yang baru bekerja lima bulan di kapal itu menjadi tersangka utama
Polisi kemudian melacak keberadaan pelaku dan menemukannya bersembunyi di sebuah kamar penginapan di Jalan Timor, Kecamatan Wajo, Kota Makassar. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan dari uang Rp 16 juta yang dicurinya, kini hanya tersisa Rp 300.000.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui uang curian itu dihabiskan untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam. Selain menyawer LC, Gufran juga menggunakan uang tersebut untuk membeli minuman dan menggelar pesta s€ks.
Ironisnya, dari total uang yang dicuri, Rp 3 juta diberikan kepada keluarganya di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun