Manyala.co – Amerika Serikat melancarkan serangan militer besar ke Venezuela pada Sabtu (3/1/2025) dini hari, menangkap Presiden Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, sebuah langkah yang menuai sorotan hukum internasional dan memicu kekhawatiran dampak global.
Operasi militer Amerika Serikat terhadap Venezuela pada awal Januari 2025 memicu perdebatan luas mengenai keabsahannya di bawah hukum internasional. Washington mengonfirmasi penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro dan istrinya, Cilia Flores, yang kemudian diterbangkan ke New York untuk menghadapi dakwaan terorisme dan kejahatan narkoba.
Sejumlah pakar hukum internasional menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Mengutip laporan The Guardian, para ahli menyebut operasi militer itu kemungkinan bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB yang melarang penggunaan kekuatan terhadap kedaulatan negara lain.
Piagam PBB, yang ditandatangani pada Oktober 1945 pasca-Perang Dunia II, dirancang untuk mencegah agresi antarnegara. Pasal 2(4) secara tegas mewajibkan negara anggota menahan diri dari ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas wilayah negara lain.
Geoffrey Robertson KC, salah satu pendiri Doughty Street Chambers dan mantan presiden pengadilan kejahatan perang PBB di Sierra Leone, menilai serangan terhadap Venezuela melanggar ketentuan tersebut. “Kenyataannya adalah Amerika melanggar Piagam PBB,” ujarnya. Ia menyebut tindakan itu sebagai kejahatan agresi, yang oleh Pengadilan Nuremberg dikategorikan sebagai kejahatan internasional paling serius.
Pandangan serupa disampaikan Elvira Domínguez-Redondo, profesor hukum internasional di Universitas Kingston, yang menyebut operasi tersebut sebagai penggunaan kekuatan ilegal terhadap negara berdaulat. Sementara itu, Susan Breau, profesor hukum internasional dan peneliti senior Institute of Advanced Legal Studies, mengatakan serangan hanya dapat dibenarkan jika ada mandat Dewan Keamanan PBB atau dasar pembelaan diri. “Tidak ada bukti sama sekali untuk kedua alasan tersebut,” katanya.
Amerika Serikat diperkirakan akan mengajukan pembelaan bahwa operasi itu dilakukan untuk menghadapi ancaman dari jaringan “terorisme narkoba” yang dituduhkan dipimpin Maduro. Namun, Robertson menyebut argumen tersebut tidak memenuhi standar pembelaan diri dalam hukum internasional. Ia menegaskan tidak ada indikasi Venezuela akan menyerang Amerika Serikat.
Breau menambahkan bahwa tuduhan keterlibatan Maduro dalam perdagangan narkoba tidak otomatis membenarkan invasi. Ia menyatakan banyak kajian hukum internasional belum menemukan bukti jelas bahwa jaringan narkoba tersebut dikendalikan langsung oleh pemerintah Venezuela.
Dari sisi penegakan hukum internasional, Dewan Keamanan PBB memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi, termasuk embargo dan pembatasan perdagangan. Namun, hak veto lima anggota tetap—termasuk Amerika Serikat—membuat sanksi terhadap Washington hampir mustahil diterapkan. “Amerika adalah anggota dengan hak veto,” kata Robertson, seraya menyebut Dewan Keamanan semakin tidak efektif.
Para pakar memperingatkan dampak global jika tidak ada konsekuensi hukum. Robertson menyatakan preseden ini dapat mendorong negara lain melakukan agresi serupa. “Konsekuensi paling jelas adalah China dapat mengambil kesempatan untuk menginvasi Taiwan,” katanya.
Latar belakang konflik ini mencakup tuduhan Amerika Serikat terhadap kecurangan pemilu Venezuela 2024 dan dugaan keterlibatan Maduro dalam Cartel de los Soles. Washington menetapkan kelompok tersebut sebagai organisasi teroris asing pada November 2024. Maduro secara konsisten membantah tuduhan itu dan menuding Amerika Serikat berupaya menggulingkan pemerintahannya demi kepentingan minyak.
Hingga Minggu malam, belum ada konfirmasi resmi dari Dewan Keamanan PBB terkait langkah tindak lanjut atas operasi militer tersebut.
































