Manyala.co – Bank Indonesia (BI) menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah hukum yang tengah ditempuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyelidiki dugaan korupsi pada program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Dalam pernyataan resminya, BI menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak penegak hukum.
Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, yang menegaskan komitmen lembaga tersebut dalam mendukung penegakan integritas, khususnya terkait penyaluran dana sosial. Ia menyampaikan bahwa BI tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam seluruh pelaksanaan programnya, termasuk PSBI.
Sementara itu, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, pada Kamis (19/6/2025) sebagai saksi dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana CSR tersebut. Namun, yang bersangkutan tidak dapat menghadiri panggilan KPK karena harus menjalankan agenda kedinasan penting yang telah terjadwal sebelumnya dan tidak dapat ditinggalkan.
Menurut Ramdan, pihak BI telah memberitahukan alasan ketidakhadiran Filianingsih kepada KPK secara resmi melalui surat tertulis. Ia juga menambahkan bahwa koordinasi dengan KPK dan pihak terkait akan terus dijalankan agar proses hukum dapat berjalan lancar.
Tak hanya Filianingsih, pada hari yang sama KPK juga memanggil dua anggota DPR RI periode 2024–2029, yakni Ecky Awal Mucharam dan Dolfie Othniel Frederic Palit, serta seorang karyawan swasta berinisial SR. Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan dalam rangka pendalaman informasi seputar dugaan penyimpangan dana CSR yang tengah diusut.
KPK diketahui telah meningkatkan proses hukum ke tahap penyidikan dalam kasus ini dan telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Gedung Bank Indonesia yang terletak di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024. Selain itu, Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut menjadi sasaran penggeledahan pada 19 Desember 2024.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah kediaman anggota DPR RI, Heri Gunawan, sebagai bagian dari proses penyidikan. Anggota DPR lainnya, yakni Satori, juga sudah diperiksa oleh penyidik.
Kasus ini mengundang perhatian publik karena melibatkan program sosial dari bank sentral yang seharusnya berfungsi sebagai instrumen bantuan kepada masyarakat. Kini, dengan semakin banyaknya nama yang muncul dalam proses penyidikan, publik menanti kejelasan dan ketegasan dari lembaga antirasuah dalam membongkar perkara ini hingga tuntas.