Makassar, Manyala.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan memusnahkan 7.401 gram ganja dan 198,07 gram sabu yang disita dari 11 laporan kasus narkotika yang ditangani sepanjang 2025. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor BNNP Sulsel di Jalan Manunggal 22, Kecamatan Tamalate, Makassar, Rabu (26/11/2025).
Seluruh barang bukti terlebih dahulu diuji oleh petugas Laboratorium Balai Rehabilitasi BNN Baddoka menggunakan cairan kimia, yang menunjukkan hasil positif narkotika pada sampel ganja maupun sabu. Setelah proses verifikasi, barang bukti dimasukkan ke mesin incinerator BNNP Sulsel yang memiliki kapasitas pembakaran 15 kilogram per jam pada suhu 800 hingga 1.200 derajat Celsius.
Pemusnahan dimulai oleh Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Budi Sajidin, yang mengenakan masker dan sarung tangan saat memasukkan paket ganja ke dalam ruang pembakaran. Proses kemudian dilanjutkan perwakilan Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Menurut Budi Sajidin, barang bukti tersebut berasal dari lima laporan kasus narkotika yang melibatkan sembilan tersangka serta enam laporan temuan tanpa tersangka. Ia menyatakan pemusnahan merupakan bentuk komitmen dalam menindak peredaran gelap narkoba dan mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merusak masyarakat.
BNNP Sulsel menargetkan penyelesaian 20 berkas perkara pada 2025. Namun Budi menyebut capaian jajarannya telah melampaui target, dengan total 59 perkara yang diselesaikan hingga akhir November.
Dalam kegiatan tersebut, BNNP juga menghadirkan 10 tersangka yang ditangkap dari sejumlah operasi pengungkapan. Para tersangka digiring dengan tangan terborgol dan mengenakan kaos tahanan berwarna oranye. Seorang petugas terlihat membawa senjata laras pendek jenis Scorpion Evo 3 berkaliber 9 mm untuk pengawalan.
Sebagian kasus narkotika yang ditangani BNNP pada tahun ini merupakan temuan barang bukti tanpa pemilik. Kasus pertama tercatat pada Maret 2025, ketika petugas menemukan paket ganja seberat 454,70 gram bruto di sebuah gerai ekspedisi di Jalan Sungai Saddang Baru, Makassar. Paket tersebut dikirim tanpa identitas pengirim yang jelas.
Pada Juli, tiga tersangka di Tana Toraja Dandy Trisakti Habisi, Abdul Malik, dan Emanuel Gosa ditangkap dengan barang bukti 487 gram ganja. Ketiganya terancam hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara. Kasus lain terungkap pada awal Agustus ketika petugas menggagalkan pengiriman 1.235 gram ganja di gerai ekspedisi Express, Perintis Kemerdekaan. Pelaku berinisial AAZ alias FK dijerat pasal berlapis terkait peredaran narkotika golongan I.
Memasuki September, petugas mengalihkan atensi ke jaringan sabu. Dua pemuda, MY dan MA, ditangkap di depan gudang ekspedisi Parcel di kawasan pergudangan Parangloe, Tamalanrea, dengan barang bukti 98,67 gram sabu. Beberapa hari kemudian, tiga tersangka lain AMR alias SCN, OG, dan TN ditangkap di Kabupaten Bone dengan 100,03 gram sabu.
Pengungkapan lain mencakup ganja 386 gram milik tersangka ADL, yang ditangkap di Perumahan Mallengkeri Permai, Makassar. Selain itu, petugas menemukan sejumlah paket ganja tanpa tersangka, antara lain 1.342,10 gram di Balang Baru, 738,27 gram di Banta-Bantaeng, 912,33 gram di Tamalanrea, 493,89 gram di Luwu Timur, serta 869,23 gram di sebuah gerai ekspedisi di Turikale, Maros.
































