Manyala.co – Bos Buzzer yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) diketahui bernama, M Adhiya Muzakki, ternyata menerima uang dari advokat Marcella Santoso (MS).
Kejagung menetapkan sebagai tersangka atas kasus perintangan penyidikan alias obstruction of justice.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Affandi menyebutkan Adhiya sebagai bos tim buzzer yang menyebarkan konten negatif untuk menyudutkan penanganan kasus korupsi minyak goreng, korupsi timah, dan korupsi impor gula yang ditangani Kejagung.
Dia memiliki sekitar 150 anak buah yang tergabung dalam Tim Cyber Army. Adhiya Muzakki selaku bos buzzer mendapatkan uang senilai total Rp 864.500.000,00 dari tindakan membentuk narasi negatif di muka umum.
Adapun tiap-tiap buzzer yang dikomandoi Adhiya mendapatkan upah Rp1,5 juta untuk bekerja sebagai “tentara siber” atau “cyber army”.
“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar Affandi.
Marcella Santoso sendiri sudah ditetapkan tersangka terkait kasus suap penanganan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah yang menjerat tiga korporasi.
Dalam kasus itu, Marcella dan rekannya, Ariyanto Bakri, disangka memberikan suap senilai Rp 60 miliar kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta. (Istimewa)
































