BPJamsostek: Mulai 2025 Jaminan Pensiun Bisa Cair di Usia 59 Tahun

BPJamsostek: Mulai 2025 Jaminan Pensiun Bisa Cair di Usia 59 Tahun -  - Gambar 3137

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menetapkan mulai tahun 2025 manfaat Jaminan Pensiun
(JP) bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun. Meskipun, peserta tersebut sudah pensiun dari pekerjaannya sebelum 59 tahun.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menuturkan manfaat JP pekerja swasta baru dapat diambil saat usia 59 tahun, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang menetapkan usia pensiun di Indonesia.

“Iya nggak bisa (diambil sebelum 59 tahun), kita sesuai peraturan,” kata Oni Marbun ketika dihubungi kumparan, Rabu (8/1) dikutip Kamis (9/1).

Sesuai dengan filosofinya, dia menjelaskan, penerima jaminan pensiun ditujukan untuk mempertahankan kehidupan layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Sehingga, kata Oni, peserta bisa mencairkan manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Kanwil Kemenkum Babel Pantau Sidang Pelanggaran Notaris

“Pemerintah baru saja menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015,” jelasnya.

Dalam regulasi tersebut, diatur usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai maksimal 65 tahun.

Menurutnya, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.

“Harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun itu,” cakap Oni.

Lebih lanjut, hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, di mana saat ini sejumlah pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042.

Kanwil Kemenkum Bali Evaluasi Layanan Hukum di Kabupaten Tabanan

Disisi lain, sesuai PP 45/2015, setiap tahun manfaat JP juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.

“Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” imbuh dia.

Berdasarkan aturannya manfaat pensiun yang diterima peserta bisa berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.

Peserta yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih tetap dipekerjakan, bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat itu juga atau pada saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah memasuki usia pensiun.

Dalam Pasal 18 PP 45/2015 juga disebutkan, manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp 300.000 per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan.

Kanwil Kemenkum Lampung Dukung Produksi Video Peluncuran Layanan Digital

Tapi, manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak itu juga disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum.

Diketahui, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206 ribu klaim JP dengan total nominal mencapai Rp 1,5 triliun.

Source: KumparanBisnis

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terpopuler

01

Khamenei Gugur dalam Serangan Militer AS–Israel di Teheran

02

Pererat Silaturahmi Alumni, IKA Teknik Sipil Unhas Gelar Halal Bi Halal 2026

03

Buka Puasa Penuh Inovasi! RT 08 Permata Hijau Lestari Resmi Luncurkan Gerakan Wanita Tani 08

04

Bareng Daeng Guard, Story Gym Makassar Bagikan 1.000 Paket Takjil Ramadhan ke Masyarakat

05

Lantik Pengurus IKATSI Periode 2025-2029, DPP IKATEK Unhas: Regenerasi Kunci Keberlanjutan Organisasi

HUT Kabupaten Enrekang Ke-66
PEMKOT MAKASSAR - MANYALA.CO
Manyala.co

Olahraga

KKG PJOK KEC.TALLO Kolaborasi Dengan Fobi Makassar dan KKG UJUNG TANAH SANGKARANG

KKG PJOK Tallo, Tamalate, Panakkukang Gelar Pelatihan Deep Learning

Erick Thohir Bantah Laporkan FAM ke FIFA

PSSI: Tak Ada Naturalisasi Baru di FIFA Series

Olahraga Saat Puasa Aman dengan Penyesuaian Intensitas

KNPI Makassar Bersama KKG PJOK Tallo Gelar Kompetisi Futsal dan Voli Pelajar

Indonesia Ajukan Diri Tuan Rumah Piala Asia 2031

Indonesia ke Final Piala Asia Futsal Usai Kalahkan Jepang

Indonesia Lolos Perempat Final Piala Asia Futsal 2026

Indonesia Juara Grup A Usai Imbang Lawan Irak

Alwi Farhan Lolos Final Indonesia Masters 2026

Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria, Solomon dan Saint Kitts di FIFA Series

Leo/Bagas Lolos Babak Kedua Indonesia Masters 2026

PSM Makassar Tambah Dua Pemain Asing Hadapi Putaran Kedua

Jonatan Christie Runner-up India Open 2026

PSM Makassar Hadirkan Bus Tim dan Rilis Jersey Khusus Suporter

Prabowo Realisasikan Bonus Atlet SEA Games 2025

Mental Juang PSM Makassar Diuji Jelang Laga Kontra Bali United

Malaysia Open 2026: Lima Wakil Indonesia Tampil di Babak 16 Besar

PSM Makassar Uji Pertahanan Hadapi Trisula Borneo FC

Kolom