Scroll ke bawah untuk membaca berita
Beranda / Nasional / BPJamsostek: Mulai 2025 Jaminan Pensiun Bisa Cair di Usia 59 Tahun

BPJamsostek: Mulai 2025 Jaminan Pensiun Bisa Cair di Usia 59 Tahun

BPJamsostek: Mulai 2025 Jaminan Pensiun Bisa Cair di Usia 59 Tahun

BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menetapkan mulai tahun 2025 manfaat Jaminan Pensiun
(JP) bisa dicairkan saat peserta berusia 59 tahun. Meskipun, peserta tersebut sudah pensiun dari pekerjaannya sebelum 59 tahun.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menuturkan manfaat JP pekerja swasta baru dapat diambil saat usia 59 tahun, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 yang menetapkan usia pensiun di Indonesia.

“Iya nggak bisa (diambil sebelum 59 tahun), kita sesuai peraturan,” kata Oni Marbun ketika dihubungi kumparan, Rabu (8/1) dikutip Kamis (9/1).

Sesuai dengan filosofinya, dia menjelaskan, penerima jaminan pensiun ditujukan untuk mempertahankan kehidupan layak pada saat peserta memasuki usia pensiun.

Sehingga, kata Oni, peserta bisa mencairkan manfaat JP setelah memasuki usia pensiun yang telah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku, dalam hal ini Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pemkot Makassar Rombak Struktur, Wali Kota Ingin Kerja Cepat dan Terukur

“Pemerintah baru saja menaikkan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun. Hal ini sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2015,” jelasnya.

Dalam regulasi tersebut, diatur usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai maksimal 65 tahun.

Menurutnya, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.

“Harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program menjadi beberapa hal yang pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun itu,” cakap Oni.

Lebih lanjut, hal tersebut sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, di mana saat ini sejumlah pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan. Ditambah Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada tahun 2042.

DPD KNPI Makassar Bantu Bentuk Karakter Remaja Pannampu untuk Lomba Kelurahan Terpadu Nasional 2025

Disisi lain, sesuai PP 45/2015, setiap tahun manfaat JP juga mengalami kenaikan, tanpa adanya kenaikan iuran. Kenaikan manfaat tersebut diperhitungkan berdasarkan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan tingkat inflasi.

“Upaya tersebut sepenuhnya ditujukan agar dapat menopang kesejahteraan dan menjamin kemandirian pekerja di usia tua,” imbuh dia.

Berdasarkan aturannya manfaat pensiun yang diterima peserta bisa berupa pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, atau pensiun orang tua.

Peserta yang telah memasuki usia pensiun tetapi masih tetap dipekerjakan, bisa memilih untuk menerima manfaat pensiun saat itu juga atau pada saat berhenti bekerja, dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah memasuki usia pensiun.

Dalam Pasal 18 PP 45/2015 juga disebutkan, manfaat pensiun yang diterima peserta paling sedikit adalah Rp 300.000 per bulan dan paling banyak Rp 3,6 juta per bulan.

Dampak Nyata Sosialisasi Beasiswa LPDP di Enrekang, Konstituen La Tinro Lulus Seleksi Substansi

Tapi, manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak itu juga disesuaikan setiap tahunnya berdasarkan tingkat inflasi umum.

Diketahui, hingga 30 November 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 206 ribu klaim JP dengan total nominal mencapai Rp 1,5 triliun.

Source: KumparanBisnis

Banner Manyala

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Topik Populer

Berita Terpopuler

Kolom

Olahraga

Turnamen Minisoccer Pemkot Makassar Resmi Bergulir, Sekda: Ajang Regenerasi Atlet Muda

Timnas Indonesia Hadapi Ujian Berat di Ronde 4, Panaskan Mesin Lawan Lebanon dan Kuwait

Indosiar Tayangkan Langsung Piala Presiden 2025: Jadwal Lengkap dan Rangkaian Turnamen

Indonesia Kalah dari Bahrain, Langkah Sulit di Perempat Final AVC Nations Cup 2025 Menanti

Indonesia Hadapi Bahrain Malam Ini di AVC Nations Cup 2025, Laga Penentu Juara Grup A

Indonesia Gagal ke Final Piala AFF U19 Putri 2025, Siap Rebut Peringkat Ketiga Lawan Myanmar

Bernardo Tavares Nilai Musim PSM Makassar Penuh Tantangan tapi Luar Biasa

Timnas Indonesia Tembus Ronde Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pot 3 Siap Hadapi Lawan Berat

Kualifikasi Piala Dunia 2026: Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4, Drawing Digelar 17 Juli

Kabar 37 Pemain Argentina Berdarah Malaysia Jadi Sorotan, FAM Didesak Buka Data Keturunan

Garuda Dibungkam Samurai Biru 0-6, Indonesia Tetap Lolos ke Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Timnas Putri Indonesia Hadapi Tantangan Berat di Grup A ASEAN Women’s Championship 2025

Jadwal Lengkap Laga Jepang vs Timnas Indonesia: Kapan Main dan Disiarkan di TV Mana?

Bukan Lamine Yamal, Cristiano Ronaldo Jagokan Dua Pemain PSG untuk Ballon d’Or 2025

Timnas Indonesia Siap Hadapi Tantangan Berat di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Disingkirkan Ganda Indonesia, Wakil Malaysia: Rasanya Seperti Melawan Satu Stadion!

Dua Ganda Putra Indonesia Siap Tempur di Semifinal Indonesia Open 2025, Sabar/Reza Ingin Revans atas Ganda Malaysia

Kemenangan Tipis atas China Bawa Indonesia Semakin Dekat ke Babak Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026

Penalti Ole Romeny Antar Indonesia Bungkam China 1-0 di SUGBK

Garuda Siap Buka Jalan ke Piala Dunia 2026, Laga Lawan China Disiarkan Langsung di RCTI

Lifestyle

Video Populer

× Advertisement
× Advertisement