Manyala.co – PT Bank Syariah Indonesia Tbk resmi berstatus sebagai Badan Usaha Milik Negara berbentuk Persero setelah memperoleh persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum Republik Indonesia, menandai penguatan peran negara dalam pengembangan keuangan syariah nasional.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum RI Nomor HU-0003351.AH.01.02.Tahun 2026 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang ditetapkan pada 23 Januari 2026. Dengan keputusan ini, secara administratif nama perseroan berubah menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dengan kode saham tetap BRIS.
Manajemen BSI menyatakan perubahan Anggaran Dasar merupakan tindak lanjut dari penyesuaian terhadap Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) serta hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 22 Desember 2025. Persetujuan tersebut juga telah dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 2 tertanggal 5 Januari 2026 yang dibuat di hadapan notaris.
“Dengan telah efektifnya perubahan anggaran dasar perseroan, maka secara administratif perseroan telah efektif berstatus sebagai Persero sehingga penulisan nama perseroan disesuaikan menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk,” tulis manajemen BSI dalam pengumuman resmi yang ditandatangani Senior Vice President Wisnu Sunandar, Selasa (27/1/2026).
Selain perubahan status dan nama, Anggaran Dasar BSI juga mengalami sejumlah penyesuaian substansial. Penyesuaian tersebut meliputi penegasan jangka waktu berdirinya perseroan, perubahan persyaratan pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris, serta penyesuaian masa jabatan kedua organ tersebut sesuai ketentuan UU BUMN.
Anggaran Dasar yang baru juga menegaskan larangan rangkap jabatan bagi Direksi dan Komisaris sebagaimana diatur dalam regulasi BUMN. Selain itu, terdapat penambahan hak istimewa atas Saham Seri A Dwiwarna yang dimiliki pemerintah. Dalam dokumen RUPSLB disebutkan bahwa penambahan hak istimewa tersebut mengacu pada Pasal 4C UU BUMN.
Manajemen menjelaskan bahwa keberadaan Saham Seri A Dwiwarna dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan strategis pemerintah, khususnya dalam program pengembangan industri dan ekosistem keuangan syariah nasional. Hak istimewa tersebut memungkinkan negara mempertahankan kontrol strategis meskipun kepemilikan saham publik tetap terbuka.
Sementara itu, rencana pemisahan BSI dari induknya, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, masih berada dalam tahap kajian. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah penempatan BSI di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, meskipun belum ada keputusan final terkait skema tersebut hingga akhir Januari 2026.
Langkah pemisahan ini dinilai berpotensi memberikan fleksibilitas korporasi yang lebih besar bagi BSI, sekaligus mempercepat proses pengambilan keputusan strategis sebagai bank syariah milik negara. Namun, manajemen belum memberikan pernyataan resmi mengenai jadwal maupun mekanisme implementasinya.
Perubahan status BSI menjadi Persero menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat peran bank syariah sebagai bagian dari sistem keuangan nasional. Seluruh perubahan Anggaran Dasar tersebut dinyatakan telah berlaku efektif sejak diterbitkannya persetujuan Menteri Hukum dan telah dilaporkan kepada otoritas terkait sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
































